KABARBURSA.COM — Pergantian pimpinan pada sektor pengawasan inovasi teknologi keuangan di Otoritas Jasa Keuangan mulai berjalan. Komisi XI DPR RI menyetujui Adi Budiarso untuk menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto.
Adi menggantikan Hasan Fawzi yang kini dipercaya memegang jabatan baru sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon di OJK.
Berdasarkan informasi Kementerian Keuangan, Adi Budiarso saat ini menjabat Direktur Pengembangan Perbankan, Pasar Keuangan, dan Pembiayaan Lainnya di Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan.
Pergantian pimpinan ini disambut positif oleh pelaku industri kripto di Indonesia. Mereka juga menyampaikan apresiasi kepada Hasan Fawzi atas kontribusinya selama memimpin pengawasan sektor inovasi teknologi keuangan dan aset kripto.
CEO Tokocrypto Calvin Kizana menyampaikan penghargaan atas peran Hasan Fawzi dalam memperkuat fondasi industri kripto di Tanah Air. “Di bawah kepemimpinan beliau ekosistem kripto di Indonesia menunjukkan perkembangan yang signifikan baik dari sisi tata kelola penguatan regulasi maupun peningkatan kepercayaan publik terhadap industri ini,” ujar Calvin, dalam keterangan tertulis yang dikutip Jumat, 13 Maret 2026.
Menurut Calvin, salah satu capaian penting selama kepemimpinan Hasan Fawzi adalah proses peralihan pengawasan industri kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi ke OJK yang berjalan relatif lancar tanpa mengganggu keberlanjutan ekosistem yang sudah terbentuk.
Pelaku industri juga menyambut penunjukan Adi Budiarso sebagai pimpinan baru sektor pengawasan aset digital. Industri berharap kepemimpinan baru tersebut dapat mendorong penguatan ekosistem inovasi teknologi keuangan dan kripto di Indonesia.
“Kami menyambut baik penunjukan Bapak Adi Budiarso sebagai Kepala Eksekutif Pengawas IAKD yang baru. Kami berharap di bawah kepemimpinan beliau ekosistem aset kripto dan inovasi teknologi keuangan di Indonesia dapat terus berkembang secara berkelanjutan,” kata Calvin.
Ia menilai regulasi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi akan menjadi kunci utama untuk menjaga pertumbuhan industri kripto ke depan. “Ke depan kami berharap OJK dapat terus mendorong terciptanya regulasi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi memberikan ruang inovasi bagi pelaku industri serta memperkuat kolaborasi antara regulator pelaku usaha dan seluruh pemangku kepentingan. Dengan sinergi yang semakin kuat kami optimistis industri aset kripto Indonesia dapat semakin berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi digital nasional sekaligus memberikan perlindungan yang optimal bagi masyarakat,” jelasnya.
Di tengah perubahan kepemimpinan dan penguatan regulasi tersebut, aktivitas perdagangan aset kripto di Indonesia masih menunjukkan tren positif.
Data Bursa Kripto PT Central Finansial X mencatat volume transaksi di pasar spot mencapai sekitar Rp24,33 triliun sepanjang periode 1 hingga 28 Februari 2026. Sementara itu transaksi pada pasar derivatif kripto tercatat sekitar Rp3,88 triliun pada periode yang sama.
Menurut Calvin, angka tersebut menunjukkan minat masyarakat terhadap aset kripto masih tetap kuat baik di pasar spot maupun derivatif.
“Ini menjadi sinyal bahwa industri kripto nasional tetap memiliki daya tarik yang besar dan terus berkembang di tengah proses penguatan regulasi. Momentum ini juga menunjukkan pentingnya kehadiran kebijakan yang mendukung inovasi menjaga kepercayaan pasar serta memperkuat perlindungan bagi konsumen,” ujarnya.
Perkembangan industri kripto juga mendapat perhatian dari kalangan lembaga keagamaan. Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah pada 4 Maret 2026 menerbitkan fatwa yang membahas hukum kripto dalam perspektif Islam.
Dalam pandangan tersebut kripto dinilai dapat dikategorikan sebagai harta yang memiliki nilai ekonomi sehingga pada dasarnya transaksi kripto diperbolehkan selama tidak melanggar prinsip syariah. Namun kebolehan tersebut bersifat bersyarat. Jika dalam praktiknya terdapat unsur riba penipuan perjudian atau spekulasi berlebihan maka transaksi tersebut tidak diperbolehkan.
Fatwa tersebut juga menjelaskan sejumlah aktivitas kripto yang dinilai dapat dilakukan antara lain investasi kripto di pasar spot penggunaan kripto sebagai penyimpan nilai berbasis teknologi kriptografi serta pemanfaatan token dalam ekosistem blockchain selama tidak melanggar prinsip syariah.
Menanggapi pandangan tersebut Calvin menilai keputusan Muhammadiyah dapat menjadi langkah positif dalam memperluas pemahaman masyarakat mengenai aset kripto.
“Kami melihat pandangan Muhammadiyah ini sebagai kontribusi penting dalam memperkaya pemahaman masyarakat mengenai aset kripto. Ini memberikan perspektif bahwa kripto tidak hanya dilihat dari sisi tren investasi tetapi juga dari aspek utilitas tata kelola dan mekanisme transaksinya. Ke depan edukasi dan literasi tetap menjadi faktor penting agar masyarakat dapat memahami aset kripto secara lebih utuh dan bijak,” kata Calvin.(*)