KABARBURSA.COM - Menurut laporan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, realisasi pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, Polri, dan Pensiunan hingga tanggal 2 April 2024 pukul 13.00 WIB mencapai Rp35,03 triliun.
Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa realisasi penyaluran THR untuk PNS Pusat, TNI, dan Polri telah mencapai Rp15,15 triliun untuk 2.079.862 pegawai/personil. Penyaluran ini telah dilakukan oleh 13.205 satuan kerja (satker) dari total 13.210 satker yang ada, atau setara dengan 99,96 persen.
“Secara umum, realisasi THR untuk ASN/TNI/POLRI maupun Pensiunan sudah hampir 100 persen tersalurkan,” tulis Sri Mulyani dalam akun Instagram resminya, Selasa 2 April 2024.
Bendahara Negara merinci, pembayaran THR PNS telah terealisasi sebesar Rp8,40 triliun untuk 1.033.565 pegawai, pembayaran THR PPPK sebesar Rp347,63 miliar untuk 79.455 pegawai.
Selanjutnya, pembayaran THR Anggota POLRI sebesar Rp3,42 triliun untuk 474.141 personil/pegawai, serta pembayaran THR Prajurit TNI sebesar Rp3,00 triliun untuk 492.701 personil/pegawai.
Sementara itu, realisasi penyaluran THR untuk pensiunan tercatat sudah sebesar Rp11,33 triliun untuk 3.546.555 pensiunan dari 3.554.139 pensiunan atau sebesar 99,76 persen.
Adapun, realisasi THR untuk pensiunan terdiri dari, PT Taspen sebesar Rp9,98 T untuk 3.070.488 pensiunan dari 3.071.957 pensiunan, serta PT Asabri sebesar Rp1,34 T untuk 476.067 pensiunan dari 482.182 pensiunan.
Sri Mulyani juga menyebut, realisasi THR untuk ASN daerah telah disalurkan pemerintah daerah sebesar Rp8,55 triliun untuk 1.588.976 pegawai, dengan jumlah Pemda yang sudah menyalurkan THR sebanyak 290 Pemda dari 542 Pemda atau setara 53,51 persen..
“THR dan Gaji ke-13 diharapkan mampu menambah daya beli masyarakat dan mendorong kegiatan ekonomi,” pungkas Sri Mulyani.
Sebagai informasi, pemerintah pusat dan daerah akan menggelontorkan anggaran sebesar Rp99,5 triliun untuk membayarkan THR dan gaji ke-13 PNS. Jumlah ini terdiri dari anggaran THR PNS tahun ini sebesar Rp48,7 triliun. Kemudian, anggaran gaji ke-13 sebesar Rp50,8 triliun.
Besaran tersebut terdiri dari Rp29,7 triliun yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Rp19 triliun yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.