Logo
>

ADMF Guyur Dividen Rp772 Miliar, Berapa Masuk ke Kantong Investor?

Dividen tunai yang dibagikan merupakan sekitar 50 persen dari laba bersih tahun buku 2025.

Ditulis oleh Syahrianto
ADMF Guyur Dividen Rp772 Miliar, Berapa Masuk ke Kantong Investor?
PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (ADMF) membagikan dividen tunai sebesar Rp772,37 miliar dari laba bersih tahun buku 2025. (Foto: Dok. Adira Finance)

KABARBURSA.COM – PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (ADMF) membagikan dividen tunai sebesar Rp772,37 miliar dari laba bersih tahun buku 2025. Pembagian ini setara Rp630 per saham yang akan diterima pemegang saham sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Direksi ADMF menyampaikan bahwa pembagian dividen tersebut merupakan hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar pada 6 April 2026. 

“Dividen tunai yang dibagikan merupakan sekitar 50 persen dari laba bersih tahun buku 2025 atau sebesar Rp630 per saham,” sebagaimana disampaikan dalam keterbukaan informasi, dikutip Rabu, 8 April 2026.

Pembagian dividen ini mengacu pada jumlah saham beredar yang tidak termasuk saham treasury dengan asumsi maksimal 1,225 miliar saham. Nilai tersebut mencerminkan kebijakan perusahaan dalam mendistribusikan laba kepada pemegang saham.

Jadwal pembagian dividen telah ditetapkan dengan cum dividen di pasar reguler dan negosiasi pada 14 April 2026 serta ex dividen pada 15 April 2026. Sementara itu, recording date ditetapkan pada 16 April 2026 dan pembayaran dividen akan dilakukan pada 30 April 2026.

Dividen tunai akan diberikan kepada pemegang saham yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada tanggal pencatatan. 

Bagi investor yang sahamnya berada dalam penitipan kolektif KSEI, pembayaran dividen akan dilakukan melalui rekening dana nasabah di perusahaan efek atau bank kustodian.

Sementara itu, bagi pemegang saham yang masih menggunakan warkat, pengambilan dividen dapat dilakukan melalui Biro Administrasi Efek yang telah ditunjuk perusahaan. Proses ini dilakukan sesuai ketentuan administratif yang berlaku.

Dari sisi perpajakan, dividen yang diterima wajib pajak dalam negeri tidak dikenakan pajak penghasilan. Sementara untuk wajib pajak luar negeri, dividen dikenakan pajak sebesar 20 persen atau sesuai perjanjian penghindaran pajak berganda.(*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Jurnalis

Syahrianto

Jurnalis ekonomi yang telah berkarier sejak 2019 dan memperoleh sertifikasi Wartawan Muda dari Dewan Pers pada 2021. Sejak 2024, mulai memfokuskan diri sebagai jurnalis pasar modal.

Saat ini, bertanggung jawab atas rubrik "Market Hari Ini" di Kabarbursa.com, menyajikan laporan terkini, analisis berbasis data, serta insight tentang pergerakan pasar saham di Indonesia.

Dengan lebih dari satu tahun secara khusus meliput dan menganalisis isu-isu pasar modal, secara konsisten menghasilkan tulisan premium (premium content) yang menawarkan perspektif kedua (second opinion) strategis bagi investor.

Sebagai seorang jurnalis yang berkomitmen pada akurasi, transparansi, dan kualitas informasi, saya terus mengedepankan standar tinggi dalam jurnalisme ekonomi dan pasar modal.