KABARBURSA.COM – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) menuntaskan pengalihan seluruh saham hasil pembelian kembali (buyback) tahun 2025 untuk program kepemilikan saham pegawai. Langkah tersebut menandai pemanfaatan saham treasury sebagai bagian dari skema remunerasi berbasis kinerja di lingkungan perseroan.
Melansir dari keterbukaan informasi, Corporate Secretary BBNI Okki Rushartomo mengatakan perseroan telah menyelesaikan pengalihan seluruh saham hasil buyback tahun 2025 melalui program kepemilikan saham bagi pegawai.
"Perseroan telah menyelesaikan pengalihan seluruh saham hasil buyback Tahun 2025 sebanyak 16.377.700 lembar saham melalui pelaksanaan program kepemilikan saham bagi pegawai Perseroan sesuai dengan keputusan RUPST Tahun 2025 dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Okki dalam keterbukaan informasi, dikutip 3 Juni 2026.
Pengalihan saham tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2024 yang digelar pada 26 Maret 2025.
Dalam rapat tersebut, pemegang saham menyetujui penggunaan saham hasil buyback yang disimpan sebagai saham tresuri untuk pelaksanaan Program Kepemilikan Saham Pegawai serta Direksi dan Dewan Komisaris yang memenuhi syarat.
BBNI menjelaskan bahwa seluruh 16.377.700 lembar saham hasil buyback tahun 2025 telah dialihkan pada 29 Mei 2026. Dengan selesainya proses tersebut, perseroan tidak lagi memiliki saham tresuri yang berasal dari pelaksanaan buyback tahun 2025.
Menurut Okki, pengalihan saham tersebut bukan sekadar penyelesaian administrasi atas program buyback, melainkan bagian dari implementasi kebijakan penghargaan berbasis kinerja di dalam perusahaan.
"Pengalihan seluruh saham hasil buyback Tahun 2025 tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan RUPST Tahun 2025 dan merupakan bentuk implementasi dari remunerasi berbasis kinerja," kata Okki.
Perseroan juga menegaskan penyelesaian pengalihan saham tersebut tidak mempengaruhi kegiatan operasional, kondisi hukum, kondisi keuangan maupun kelangsungan usaha perusahaan.
Melalui langkah ini, BBNI memanfaatkan saham hasil buyback sebagai instrumen kepemilikan saham internal, sekaligus menuntaskan pengelolaan saham treasury yang berasal dari program pembelian kembali saham tahun 2025. (*)