KABARBURSA.COM – Bursa Efek Indonesia (BEI) terus memantau perkembangan investigasi dan isu dugaan fraud laporan keuangan yang berkaitan dengan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk atau TLKM.
Direktur Penilaian BEI, I Gede Nyoman Yetna, mengatakan bursa telah melakukan serangkaian pengawasan terhadap emiten pelat merah tersebut, termasuk menggelar dengar pendapat dan meminta klarifikasi langsung kepada manajemen Telkom.
“Terkait monitoring Bursa terhadap PT Telkom Indonesia Tbk (Perseroan), Bursa telah melakukan serangkaian tindakan pemantauan dan pengawasan melalui pelaksanaan dengar pendapat dengan Perseroan pada 8 April 2026 dan telah menyampaikan beberapa permintaan penjelasan atas case yang dialami oleh Perseroan serta berkoordinasi dengan OJK,” kata Nyoman dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa, 12 Mei 2026.
BEI menjelaskan, berdasarkan keterbukaan informasi yang disampaikan perseroan pada 5 Mei 2026, Telkom telah membentuk Direktorat Legal & Compliance serta menunjuk Chief Integrity Officer (CIO). Langkah ini disebut untuk memperkuat fungsi hukum, kepatuhan, tata kelola, integritas proses bisnis, dan pengawasan internal perusahaan.
Dalam penjelasannya kepada BEI, Telkom juga mengungkapkan bahwa investigasi U.S. Securities and Exchange Commission atau SEC dimulai sejak Oktober 2023 terkait proyek BAKTI Kominfo. Namun, proses pemeriksaan kemudian berkembang hingga mencakup aspek akuntansi dan pengungkapan perusahaan.
Selain SEC, United States Department of Justice atau DOJ sejak Mei 2024 turut meminta informasi terkait kepatuhan terhadap Foreign Corrupt Practices Act (FCPA). Telkom menegaskan bahwa perseroan tunduk pada ketentuan pasar modal Amerika Serikat karena saham perusahaan juga diperdagangkan di NYSE dengan kode TLK.
BEI juga mengungkapkan bahwa Telkom telah menerapkan kebijakan clawback sejak 30 Mei 2023. Perseroan pun menyatakan hingga kini belum menerima pemberitahuan resmi terkait gugatan class action yang sempat ramai diperbincangkan di pasar.
Di sisi lain, Telkom menyampaikan evaluasi terhadap aset drop cable dan last mile telah selesai dilakukan. Hasil evaluasi tersebut berupa perubahan kebijakan akuntansi yang akan diterapkan secara retrospektif pada laporan keuangan tahun buku 2025.
Perseroan juga telah mengajukan Notification of Late Filing kepada SEC pada 30 April 2026 karena membutuhkan tambahan waktu untuk menyampaikan laporan tahunan Form 20-F tahun buku 2025.
Nyoman menegaskan, BEI masih menunggu penjelasan lanjutan dari Telkom atas sejumlah permintaan klarifikasi tambahan yang telah disampaikan bursa.
“Saat ini Bursa juga telah menyampaikan permintaan penjelasan lanjutan berdasarkan tanggapan terakhir tersebut dan masih menunggu tanggapan dari Perseroan,” ujarnya.
Ia memastikan BEI akan terus melakukan pengawasan terhadap perkembangan kasus tersebut dan meminta investor mencermati setiap keterbukaan informasi yang disampaikan perseroan.
“Selanjutnya, Bursa akan selalu memantau case Perseroan tersebut dan melakukan tindakan pengawasan yang diperlukan. Selain itu, kami juga mengharapkan publik untuk selalu memperhatikan setiap Keterbukaan Informasi yang disampaikan oleh Perseroan atas perkembangan Perseroan,” kata Nyoman.
Kronologi isu ini berkembang secara bertahap dan pada awalnya tidak secara langsung berkaitan dengan laporan keuangan perseroan.
Pada Oktober 2023, SEC mulai melakukan investigasi terkait proyek BTS dan infrastruktur digital BAKTI Kominfo yang sebelumnya sempat menjadi kasus korupsi besar di Indonesia.
Karena saham Telkom juga diperdagangkan di NYSE, SEC memiliki kewenangan meminta data dan penjelasan dari perusahaan. Dalam perkembangannya, investigasi kemudian meluas hingga mencakup aspek akuntansi dan pengungkapan informasi perusahaan.
Selanjutnya pada Mei 2024, DOJ ikut meminta informasi terkait kepatuhan terhadap aturan FCPA yang mengatur praktik antikorupsi dan tata kelola perusahaan tercatat di pasar modal Amerika Serikat.
Pasar kemudian mulai menyoroti kemungkinan adanya penyesuaian pencatatan aset dan laporan keuangan perseroan, terutama setelah muncul pembahasan terkait aset drop cable dan last mile yang nilainya cukup besar dalam pembukuan perusahaan.
Sementara itu, BEI menyebut telah melakukan dengar pendapat dengan Telkom sejak 8 April 2026, meminta klarifikasi tambahan, dan terus berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan.
Hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari regulator yang menyebut Telkom terbukti melakukan fraud laporan keuangan. Proses yang berjalan masih berupa investigasi dan pengawasan regulator.(*)