KABARBURSA.COM – Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan klarifikasi terhadap isu hukum yang menyeret nama salah satu pemilik manfaat akhir pemegang saham PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN), menyusul kekhawatiran publik mengenai kepatuhan terhadap regulasi perdagangan aset kripto.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menyatakan bahwa catatan hukum atas nama Andrew Hidayat, yang dikaitkan dengan salah satu entitas pemegang saham COIN dan anak usahanya, tidak bertentangan dengan ketentuan hukum di bidang kripto.
“Catatan hukum tersebut tidak termasuk tindak pidana ekonomi atau keuangan,” ujar Nyoman dikutip Kamis, 3 Juni 2025.
Ia menjelaskan, sesuai Peraturan BAPPEBTI Nomor 8 Tahun 2021, pengelola tempat penyimpanan aset kripto dilarang dikendalikan oleh pihak yang pernah dipidana karena kejahatan ekonomi atau keuangan. Dalam hal ini, konsultan hukum Perseroan menyampaikan bahwa kasus hukum Andrew Hidayat pada 2015 tidak masuk dalam kategori pelanggaran yang dimaksud.
"Penilaian itu juga sudah tertuang dalam dokumen resmi perseroan," ujarnya lagi.
Nyoman menambahkan bahwa sejak 27 Desember 2023, entitas anak COIN, yakni PT Kustodian Koin Indonesia (ICC), telah memperoleh izin sebagai pengelola tempat penyimpanan aset kripto dari BAPPEBTI. Dengan berpindahnya kewenangan pengawasan aset kripto dari BAPPEBTI ke OJK per 10 Januari 2025, izin yang sudah diberikan sebelumnya masih berlaku.
"Izin tetap sah meski pengawasan berpindah ke OJK," kata Nyoman.
Lebih jauh, dalam prospektus COIN yang diterbitkan pada 1 Juli 2025, tepatnya pada halaman 91, disampaikan bahwa Andrew Hidayat membantah memiliki hubungan afiliasi maupun status pemilik manfaat akhir dari PT Indobara Utama Mandiri (IUM). Pernyataan ini disampaikan langsung melalui surat tertanggal 13 November 2024, sehubungan dengan pemberitaan media soal dugaan korupsi terkait lelang barang rampasan negara yang melibatkan IUM.
“Perseroan sudah memuat klarifikasi itu secara terbuka dalam prospektus,” tegasnya.
Dengan penjelasan ini, BEI menegaskan bahwa secara hukum, posisi COIN dan entitas anaknya masih sesuai dengan peraturan yang berlaku di industri kripto di Indonesia, dan tidak ada pelanggaran terhadap syarat perizinan yang telah diterbitkan oleh otoritas sebelumnya.
Sebelumnya, satu-satunya perusahaan yang bergerak di sektor kripto ini bakal melepas 15 persen kepemilikan saham ke publik atau setara 2.205 miliar saham. Kendati demikian, dalam porspektusnya tercantum nama Andrew Hidayat sebagai pemilik 28,22 persen saham COIN melalui PT Megah Perkasa Investindo atau MPI.
Padahal rekam jejak Andrew pernah terseret dalam kasus hukum termasuk kasus suap izin tambang dan dugaan korupsi di Jiwasraya. (*)