Logo
>

BEI Tegaskan Praktik Memoles Aset Jelang IPO Dilarang: ini Dasar Hukumnya

Praktik memoles atau membesarkan tampilan aset agar perusahaan terlihat lebih menarik saat IPO jelas masuk dalam larangan

Ditulis oleh Desty Luthfiani
BEI Tegaskan Praktik Memoles Aset Jelang IPO Dilarang: ini Dasar Hukumnya
Hall Bursa Efek Indonesia. Foto: Dok KabarBursa.com

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM – Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan bahwa praktik memoles atau membesarkan tampilan aset perusahaan agar terlihat lebih menarik menjelang penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) merupakan tindakan yang dilarang dalam hukum pasar modal Indonesia.

    Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menyatakan larangan tersebut telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, khususnya Pasal 90, yang melarang setiap pihak menyampaikan pernyataan atau informasi yang tidak benar atau menyesatkan, termasuk penyajian fakta keliru yang dapat menimbulkan kesan salah terhadap kondisi perusahaan.

    “Praktik memoles atau membesarkan tampilan aset agar perusahaan terlihat lebih menarik saat IPO jelas masuk dalam larangan penyampaian informasi yang tidak benar atau menyesatkan,” kata Nyoman dalam pernyataan tertulis dikutip Rabu, 21 Januari 2026.

    Penegasan ini disampaikan BEI untuk merespons perhatian publik terkait potensi manipulasi laporan keuangan atau penyajian aset yang tidak mencerminkan kondisi riil perusahaan menjelang proses IPO. Dalam pasar modal, keterbukaan informasi menjadi prinsip utama guna melindungi investor sekaligus menjaga kepercayaan terhadap integritas pasar.

    Nyoman menjelaskan, selain Undang-Undang Pasar Modal, kewajiban penyampaian informasi yang akurat juga diperkuat melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Salah satunya POJK Nomor 7/POJK.04/2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan atau Sukuk.

    Dalam ketentuan tersebut, emiten diwajibkan menyampaikan surat pernyataan manajemen, khususnya direksi, yang menyatakan bahwa laporan keuangan perusahaan telah disusun dan disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia.

    “Terdapat pernyataan manajemen yang menyatakan laporan keuangan disusun sesuai standar akuntansi yang berlaku,” ujar Nyoman.

    Lebih lanjut, tanggung jawab direksi atas laporan keuangan juga diatur secara lebih rinci melalui POJK Nomor 75/POJK.04/2017 tentang Tanggung Jawab Direksi atas Laporan Keuangan. Aturan ini menegaskan bahwa direksi bertanggung jawab penuh atas kebenaran dan kewajaran laporan keuangan yang disampaikan kepada publik, khususnya dalam proses penawaran umum.

    BEI menilai kepatuhan terhadap seluruh ketentuan tersebut menjadi fondasi penting dalam menciptakan pasar modal yang sehat dan kredibel. Setiap upaya untuk menyajikan kondisi perusahaan secara tidak wajar berpotensi menyesatkan investor dan merusak kepercayaan pasar.

    Seiring meningkatnya minat perusahaan untuk melantai di bursa, BEI mengingatkan seluruh calon emiten agar mengedepankan transparansi, akurasi, dan kejujuran sejak awal proses IPO. Keterbukaan dinilai tidak hanya sebagai kewajiban regulasi, tetapi juga sebagai faktor penting bagi keberlanjutan perusahaan setelah tercatat di Bursa Efek Indonesia.(*)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Desty Luthfiani

    Desty Luthfiani seorang jurnalis muda yang bergabung dengan KabarBursa.com sejak Desember 2024 lalu. Perempuan yang akrab dengan sapaan Desty ini sudah berkecimpung di dunia jurnalistik cukup lama. Dimulai sejak mengenyam pendidikan di salah satu Universitas negeri di Surakarta dengan fokus komunikasi jurnalistik. Perempuan asal Jawa Tengah dulu juga aktif dalam kegiatan organisasi teater kampus, radio kampus dan pers mahasiswa jurusan. Selain itu dia juga sempat mendirikan komunitas peduli budaya dengan konten-konten kebudayaan bernama "Mata Budaya". 

    Karir jurnalisnya dimulai saat Desty menjalani magang pendidikan di Times Indonesia biro Yogyakarta pada 2019-2020. Kemudian dilanjutkan magang pendidikan lagi di media lokal Solopos pada 2020. Dilanjutkan bekerja di beberapa media maenstream yang terverifikasi dewan pers.

    Ia pernah ditempatkan di desk hukum kriminal, ekonomi dan nasional politik. Sekarang fokus penulisan di KabarBursa.com mengulas informasi seputar ekonomi dan pasar modal.

    Motivasi yang diilhami Desty yakni "do anything what i want artinya melakukan segala sesuatu yang disuka. Melakukan segala sesuatu semaksimal mungkin, berpegang teguh pada kebenaran dan menjadi bermanfaat untuk Republik".