KABARBURSA.COM – Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan bahwa praktik memoles atau membesarkan tampilan aset perusahaan agar terlihat lebih menarik menjelang penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) merupakan tindakan yang dilarang dalam hukum pasar modal Indonesia.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menyatakan larangan tersebut telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, khususnya Pasal 90, yang melarang setiap pihak menyampaikan pernyataan atau informasi yang tidak benar atau menyesatkan, termasuk penyajian fakta keliru yang dapat menimbulkan kesan salah terhadap kondisi perusahaan.
“Praktik memoles atau membesarkan tampilan aset agar perusahaan terlihat lebih menarik saat IPO jelas masuk dalam larangan penyampaian informasi yang tidak benar atau menyesatkan,” kata Nyoman dalam pernyataan tertulis dikutip Rabu, 21 Januari 2026.
Penegasan ini disampaikan BEI untuk merespons perhatian publik terkait potensi manipulasi laporan keuangan atau penyajian aset yang tidak mencerminkan kondisi riil perusahaan menjelang proses IPO. Dalam pasar modal, keterbukaan informasi menjadi prinsip utama guna melindungi investor sekaligus menjaga kepercayaan terhadap integritas pasar.
Nyoman menjelaskan, selain Undang-Undang Pasar Modal, kewajiban penyampaian informasi yang akurat juga diperkuat melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Salah satunya POJK Nomor 7/POJK.04/2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan atau Sukuk.
Dalam ketentuan tersebut, emiten diwajibkan menyampaikan surat pernyataan manajemen, khususnya direksi, yang menyatakan bahwa laporan keuangan perusahaan telah disusun dan disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia.
“Terdapat pernyataan manajemen yang menyatakan laporan keuangan disusun sesuai standar akuntansi yang berlaku,” ujar Nyoman.
Lebih lanjut, tanggung jawab direksi atas laporan keuangan juga diatur secara lebih rinci melalui POJK Nomor 75/POJK.04/2017 tentang Tanggung Jawab Direksi atas Laporan Keuangan. Aturan ini menegaskan bahwa direksi bertanggung jawab penuh atas kebenaran dan kewajaran laporan keuangan yang disampaikan kepada publik, khususnya dalam proses penawaran umum.
BEI menilai kepatuhan terhadap seluruh ketentuan tersebut menjadi fondasi penting dalam menciptakan pasar modal yang sehat dan kredibel. Setiap upaya untuk menyajikan kondisi perusahaan secara tidak wajar berpotensi menyesatkan investor dan merusak kepercayaan pasar.
Seiring meningkatnya minat perusahaan untuk melantai di bursa, BEI mengingatkan seluruh calon emiten agar mengedepankan transparansi, akurasi, dan kejujuran sejak awal proses IPO. Keterbukaan dinilai tidak hanya sebagai kewajiban regulasi, tetapi juga sebagai faktor penting bagi keberlanjutan perusahaan setelah tercatat di Bursa Efek Indonesia.(*)