KABARBURSA.COM - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan status Unusual Market Activity (UMA) terhadap saham PT Sumber Tani Agung Resources Tbk (STAA) dan PT Arsy Buana Travelindo Tbk (HAJJ) menyusul terdeteksinya pola transaksi yang dinilai tidak lazim.
Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono, menegaskan bahwa penetapan status UMA tidak secara otomatis mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang pasar modal oleh emiten terkait.
Sehubungan dengan terjadinya Unusual Market Activity, perlu kami sampaikan bahwa Bursa saat ini tengah mencermati secara saksama perkembangan pola transaksi atas saham tersebut, tulis Yulianto dalam keterbukaan informasi publik BEI.
Dalam pernyataannya, BEI mengimbau investor untuk mengambil sejumlah langkah antisipatif, antara lain:
Memperhatikan secara cermat tanggapan emiten atas permintaan konfirmasi yang disampaikan oleh Bursa;
Mencermati kinerja fundamental serta tingkat keterbukaan informasi yang disampaikan emiten;
Mengkaji ulang rencana aksi korporasi yang belum memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS);
Mempertimbangkan secara menyeluruh berbagai potensi risiko sebelum mengambil keputusan investasi.
Di sisi lain, BEI juga mengumumkan pencabutan status suspensi atau penghentian sementara perdagangan efek atas saham PT Abadi Lestari Indonesia Tbk (RLCO) dan PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk (SIPD). Dengan demikian, kedua saham tersebut kembali dapat diperdagangkan di pasar reguler dan pasar tunai mulai sesi I pada 30 Januari 2026.(*)
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.