KABARBURSA.COM - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan status UMA (Unusual Market Activity) bagi tiga emiten: PT Humpuss Maritim Internasional Tbk (HUMI), PT Surya Permata Andalan Tbk (NATO), dan PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML).
PH Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Endra Febri Styawan, menjelaskan bahwa status tersebut diberikan setelah terdeteksi lonjakan harga yang dianggap tidak lazim. Gerak harga yang melampaui pola normal ini perlu dicermati, meskipun penetapan UMA tidak otomatis berarti adanya pelanggaran aturan pasar modal. Ia menegaskan bahwa otoritas bursa tengah memonitor pola transaksi secara lebih mendalam.
“Sehubungan dengan terjadinya Unusual Market Activity, perlu kami sampaikan bahwa Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham ini,” ujar Endra dalam keterangan tertulis. Pernyataan itu memperlihatkan keseriusan regulator dalam menjaga integritas dinamika perdagangan.
BEI turut mengimbau para investor untuk mengambil langkah antisipatif, antara lain:
Memerhatikan setiap tanggapan emiten atas permintaan konfirmasi dari Bursa.
Mencermati kinerja serta keterbukaan informasi yang dipublikasikan perusahaan.
Mengkaji kembali rencana aksi korporasi yang belum memperoleh persetujuan RUPS.
Menimbang berbagai potensi risiko sebelum mengambil keputusan investasi.
Imbauan tersebut menjadi pedoman penting bagi pelaku pasar di tengah volatilitas yang tidak biasa.
Daftar Emiten Kena Suspensi
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali mengaktifkan perdagangan dua emiten, PT Puri Sentul Permai Tbk (KDTN) dan PT Rockfields Properti Indonesia Tbk (ROCK), setelah masa suspensi mereka resmi dicabut.
PH Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Endra Febri Styawan, menyampaikan bahwa dengan berakhirnya penghentian sementara tersebut, investor dapat kembali memperdagangkan kedua saham itu di pasar reguler maupun pasar tunai mulai sesi pertama, Jumat 5 Desember 2025. Keputusan ini sontak membuka ruang aktivitas baru setelah beberapa hari pergerakan saham keduanya tertahan.
Namun di sisi lain, BEI justru menjatuhkan suspensi terhadap enam emiten: PT Folago Global Nusantara Tbk (IRSX), PT Lima Dua Lima Tiga Tbk (LUCY), PT Triniti Dinamik Tbk (TRUE), PT GTS Internasional Tbk (GTSI), PT Indomobil Multi Jasa Tbk (IMJS), dan PT Janu Putra Sejahtera Tbk (AYAM). Seluruhnya dinilai melaju terlalu kencang dengan kenaikan harga saham yang menggelembung secara kumulatif dan dianggap tidak lazim.
Dalam rangka cooling down sebagai mekanisme perlindungan investor, BEI menilai penghentian sementara pada 5 Desember 2025 menjadi langkah yang tak terhindarkan. Endra menegaskan hal ini dalam pernyataannya pada Kamis 4 Desember 2025, menyebut bahwa jeda ini tak lain dimaksudkan untuk meredakan gejolak dan memberikan ruang penilaian yang lebih objektif bagi pelaku pasar.
Suspensi diberlakukan di pasar reguler dan pasar tunai, sebuah langkah yang memungkinkan pelaku pasar mengambil jeda teknis untuk menimbang kembali data, tren, dan informasi material sebelum membuat keputusan investasi.
Ia juga mengimbau seluruh pihak terkait agar senantiasa mencermati setiap keterbukaan informasi yang dipublikasikan perseroan, mengingat transparansi menjadi landasan utama integritas pasar.(*)
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.