KABARBURSA.COM – Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai memperketat pintu masuk saham ke indeks utama. Melalui penyesuaian terbaru, saham dengan kepemilikan terlalu terkonsentrasi atau High Shareholding Concentration (HSC) kini tidak lagi bisa masuk radar IDX30, LQ45, dan IDX80.
Pelaksana Harian Sekretaris Perusahaan BEI, I Gusti Agung Alit Nityaryana, mengatakan perubahan ini dilakukan agar indeks tetap relevan dengan kondisi pasar yang terus bergerak. Penyesuaian difokuskan pada tahap awal seleksi atau universe, sementara kriteria konstituen akhir tidak diubah.
“Penyesuaian ini dilakukan untuk menjaga indeks tetap relevan dan mencerminkan dinamika pasar modal terkini," kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima Kabarbursa.com, Rabu, 22 April 2026.
BEI kini menambahkan tiga filter utama sebelum saham masuk radar indeks, yakni free float, likuiditas perdagangan, dan struktur kepemilikan saham.
Dari sisi free float, khusus untuk IDX80, saham wajib memiliki porsi saham publik minimal 10 persen atau mengikuti ketentuan terbaru dalam Peraturan BEI Nomor I-A dan Surat Edaran BEI. Angka yang digunakan adalah yang paling tinggi di antara keduanya.
Free float menjadi penting karena mencerminkan seberapa besar saham yang benar-benar beredar di pasar. Semakin besar porsi publik, semakin tinggi potensi likuiditas.
Di sisi lain, BEI juga memperketat syarat likuiditas. Saham yang ingin masuk indeks harus aktif diperdagangkan, dengan batas maksimal hanya satu hari tanpa transaksi dalam enam bulan terakhir.
Artinya, saham yang masuk indeks bukan sekadar besar secara kapitalisasi, tetapi juga benar-benar hidup di pasar.
Yang paling mencolok adalah masuknya parameter HSC dalam seleksi. Saham dengan kepemilikan yang terlalu terkonsentrasi tidak lagi bisa masuk ke dalam universe indeks.
HSC merujuk pada kondisi ketika sebagian besar saham dikuasai segelintir pihak, sehingga porsi yang beredar di publik menjadi terbatas. Kondisi ini berisiko membuat harga saham kurang mencerminkan mekanisme pasar yang wajar.
Dalam praktiknya, saham dengan struktur seperti ini cenderung kurang likuid dan lebih mudah digerakkan oleh transaksi tertentu.
Karena itu, BEI menilai saham dengan karakteristik HSC tidak sesuai dengan tujuan indeks yang ingin mencerminkan kondisi pasar secara representatif.
Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya BEI menjaga kualitas indeks sebagai acuan investasi. Dengan kriteria yang lebih ketat, indeks diharapkan lebih kredibel bagi investor.
Selain itu, pembaruan ini diarahkan untuk mendukung pengembangan produk investasi berbasis indeks seperti reksa dana indeks dan exchange traded fund (ETF).
Dengan konstituen yang lebih likuid dan tersebar, produk tersebut dinilai akan lebih mencerminkan kondisi pasar yang sesungguhnya.
Kebijakan ini tertuang dalam pengumuman BEI nomor Peng-00065/BEI.POP/04-2026 dan akan mulai berlaku efektif pada 4 Mei 2026.(*)