KABARBURSA.COM – PT Pelayaran Nasional Ekalya Purnamasari Tbk (ELPI) memperoleh fasilitas pinjaman sebesar Rp633,44 miliar. Dana tersebut digunakan untuk mendukung akuisisi kapal oleh entitas anak.
Corporate Secretary ELPI, Wawan Heri Purnomo, menyampaikan fasilitas pinjaman diperoleh melalui entitas anak, PT ELPI Trans Cargo. Transaksi ini dikategorikan sebagai transaksi material sesuai ketentuan regulator.
“Perseroan menyampaikan keterbukaan informasi sehubungan dengan transaksi material berupa perjanjian pinjaman yang dilakukan oleh entitas anak Perseroan,” ujar Wawan dalam keterbukaan informasi dikutip, Kamis, 16 April 2026.
Pinjaman tersebut diperoleh dari pihak ketiga yang bukan bank atau institusi keuangan. Perjanjian pinjaman ditandatangani pada 2 April 2026.
Nilai fasilitas pinjaman tercatat sebesar Rp633.441.600.000. Dana ini digunakan untuk pembiayaan pembelian kapal jenis multi purpose support vessel (MPSV) Bourbon Evolution 805.
Kapal tersebut diperoleh melalui proses lelang yang diselenggarakan oleh Shipbid (Singapore) Shipping Exchange Pte. Ltd. Akuisisi ini menjadi bagian dari penguatan kegiatan usaha anak usaha.
Berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember 2025, ekuitas ELPI tercatat sebesar Rp2,70 triliun. Nilai transaksi ini melebihi 20 persen dari ekuitas, sehingga masuk dalam kategori transaksi material.
Fasilitas pinjaman dikenakan bunga sebesar 9 persen per tahun. Jangka waktu pinjaman maksimal sembilan bulan atau hingga proses refinancing dilakukan.
Manajemen menyebut kebutuhan pendanaan bersifat mendesak. Hal ini terkait kewajiban pembayaran atas kapal dengan jatuh tempo yang telah ditetapkan.
Di sisi lain, pendanaan dari perbankan masih dalam proses. Kondisi ini membuat Perseroan menggunakan alternatif pembiayaan jangka pendek.
“Fasilitas pinjaman ini merupakan solusi pendanaan jangka pendek untuk memastikan penyelesaian transaksi akuisisi secara tepat waktu,” tulis manajemen dalam dokumen itu.
Dalam pelaksanaan transaksi, Perseroan menyatakan telah mengikuti ketentuan yang berlaku. Termasuk kewajiban penggunaan penilai independen untuk menilai kewajaran transaksi.
Manajemen juga menegaskan transaksi ini tidak termasuk transaksi afiliasi dan tidak mengandung benturan kepentingan. Seluruh informasi material terkait transaksi telah diungkapkan sesuai ketentuan pasar modal.(*)