Logo
>

Terbitkan Obligasi Rp1,84 Triliun, BUMI Suntik Dana ke Arutmin: Tujuan Apa?

BUMI mulai mengalirkan dana hasil obligasi ke Arutmin lewat fasilitas pinjaman Rp1,5 triliun untuk menopang modal kerja dan menjaga operasional tambang tetap agresif.

Ditulis oleh Yunila Wati
Terbitkan Obligasi Rp1,84 Triliun, BUMI Suntik Dana ke Arutmin: Tujuan Apa?
Tambahan pendanaan diperlukan Arutmin dalam waktu dekat untuk menjaga kebutuhan operasional sehari-hari tetap berjalan stabil. (Foto: dok BUMI)

KABARBURSA.COM – PT Bumi Resources Tbk (BUMI) mulai menggerakkan dana hasil penerbitan obligasi berkelanjutan setelah resmi mencatatkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap V senilai Rp1,84 triliun di Bursa Efek Indonesia pada 29 Mei 2026. 

Emiten batu bara Grup Bakrie itu kini memberikan fasilitas pinjaman kepada anak usahanya, PT Arutmin Indonesia, senilai Rp1,5 triliun.

Langkah tersebut dilakukan hanya beberapa hari setelah dana hasil penerbitan obligasi diterima perseroan. Dalam keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Selasa, 2 Juni 2026, manajemen BUMI menyebut fasilitas pinjaman tersebut efektif berlaku sejak 26 Mei 2026.

BUMI menjelaskan dana tersebut akan digunakan Arutmin untuk mendukung kebutuhan modal kerja dan operasional harian perusahaan tambang batu bara tersebut. Sebagai induk usaha yang mengendalikan langsung Arutmin, BUMI menilai skema pendanaan internal menjadi opsi yang lebih cepat dan efisien dibandingkan mencari pembiayaan eksternal.

BUMI sendiri diketahui memiliki 70 persen saham Arutmin sehingga transaksi tersebut masuk kategori transaksi afiliasi sesuai POJK Nomor 42 Tahun 2020. Namun perseroan menegaskan transaksi tersebut bukan transaksi benturan kepentingan maupun transaksi material.

Pasar mulai membaca langkah ini bukan sekadar pinjaman internal biasa. Pergerakan tersebut menunjukkan bagaimana BUMI mulai mengarahkan dana hasil obligasi untuk menjaga ritme operasional grup tetap berjalan agresif di tengah kebutuhan modal kerja sektor tambang yang besar.

Obligasi Berkelanjutan I Tahap V

Sebelumnya, BUMI menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap V dengan total nilai Rp1,84 triliun yang terbagi ke dalam tiga seri. Seri A menawarkan kupon 7,50 persen dengan jatuh tempo 2027, Seri B memberikan kupon 8,75 persen hingga 2029, sedangkan Seri C menawarkan kupon 9,05 persen dengan tenor sampai 2031.

Struktur tenor yang lebih panjang tersebut memberi ruang likuiditas yang lebih fleksibel bagi perseroan. Hal itu penting mengingat kebutuhan pendanaan industri batu bara tidak hanya bergantung pada aktivitas produksi, tetapi juga pada pengelolaan logistik, operasional tambang, hingga kebutuhan kontraktor dan rantai pasok.

Dalam dokumen keterbukaan informasi, BUMI menjelaskan bahwa perjanjian pinjaman sebenarnya telah diteken sejak 28 April 2026. Nilai fasilitas maksimum mencapai Rp1,6 triliun yang terbagi dalam dua tranche.

Tranche A memiliki plafon hingga Rp640 miliar dengan bunga 7,5 persen ditambah margin 0,5 persen per tahun. Sementara Tranche B memiliki plafon hingga Rp960 miliar dengan bunga 8,75 persen ditambah margin 0,5 persen per tahun.

Namun pencairan fasilitas tersebut baru bisa dilakukan setelah BUMI menerima dana hasil obligasi PUB I Tahap V. Setelah dana masuk pada 26 Mei 2026, seluruh syarat efektif pencairan pinjaman kepada Arutmin dinyatakan telah terpenuhi.

Tujuan Pinjaman ke Anak Usaha

BUMI menyebut tambahan pendanaan diperlukan Arutmin dalam waktu dekat untuk menjaga kebutuhan operasional sehari-hari tetap berjalan stabil. Dalam bisnis batu bara, kebutuhan modal kerja memang cenderung besar karena berkaitan dengan aktivitas produksi berkelanjutan, pembayaran kontraktor, bahan bakar, logistik, hingga pengelolaan tambang.

Menariknya, BUMI secara terbuka menyebut skema pinjaman internal ini dipilih karena lebih efisien dibandingkan jika Arutmin mencari pendanaan dari bank atau lembaga keuangan lain. Selain proses yang lebih cepat, transaksi tersebut juga tidak memerlukan jaminan tambahan maupun prosedur administrasi yang lebih panjang.

Artinya, BUMI sedang memanfaatkan kekuatan likuiditas induk usaha untuk menjaga fleksibilitas operasional anak usaha. Model seperti ini cukup umum dilakukan grup tambang besar ketika ingin menjaga percepatan aktivitas produksi tanpa menunggu proses pembiayaan eksternal yang lebih panjang.

Untuk memastikan transaksi berjalan sesuai prinsip kewajaran, BUMI juga menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) KR sebagai penilai independen. Berdasarkan laporan pendapat kewajaran tertanggal 26 Mei 2026, transaksi pemberian pinjaman kepada Arutmin dinyatakan wajar dari sisi keuangan.

BUMI juga menegaskan transaksi tersebut tidak menimbulkan dampak signifikan terhadap kondisi keuangan maupun kelangsungan usaha perseroan. Direksi dan Dewan Komisaris menyatakan seluruh proses transaksi afiliasi telah dilakukan sesuai regulasi pasar modal dan praktik bisnis yang berlaku.(*)

Disclaimer:
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Jurnalis

Yunila Wati

Telah berkarier sebagai jurnalis sejak 2002 dan telah aktif menulis tentang politik, olahraga, hiburan, serta makro ekonomi. Berkarier lebih dari satu dekade di dunia jurnalistik dengan beragam media, mulai dari media umum hingga media yang mengkhususkan pada sektor perempuan, keluarga dan anak.

Saat ini, sudah lebih dari 1000 naskah ditulis mengenai saham, emiten, dan ekonomi makro lainnya.

Tercatat pula sebagai Wartawan Utama sejak 2022, melalui Uji Kompetensi Wartawan yang diinisiasi oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dengan nomor 914-PWI/WU/DP/XII/2022/08/06/79