Logo
>

Ganjil Genap Jakarta 18 Maret 2024, Awas Salah Melintas

Ditulis oleh KabarBursa.com
Ganjil Genap Jakarta 18 Maret 2024, Awas Salah Melintas

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Kebijakan ganjil genap Jakarta telah menjadi salah satu langkah strategis untuk mengatasi kemacetan lalu lintas di ibu kota. Dengan mengatur kendaraan berdasarkan nomor pelat ganjil atau genap, pemerintah berusaha mengendalikan jumlah kendaraan yang beroperasi di beberapa ruas jalan utama.

    Prinsip dasar dari kebijakan ganjil genap di Jakarta sangat sederhana. Mobil dengan nomor pelat ganjil diperbolehkan melintasi jalan tertentu pada tanggal ganjil, sedangkan kendaraan dengan nomor plat genap diizinkan pada tanggal genap.

    Sebagai contoh, hari ini, 18 Maret 2024, hanya mobil dengan nomor plat genap yang diperbolehkan melintas di jalan yang terkena aturan ganjil genap di Jakarta. Sedangkan pada 17 Maret 2024, hanya mobil dengan nomor plat ganjil yang diizinkan.

    Aturan ganjil genap di Jakarta diberlakukan dalam dua periode utama setiap harinya. Periode pagi dimulai dari pukul 06.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB, sementara periode sore/malam berlangsung dari pukul 16.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB. Di luar periode-periode tersebut, kendaraan dengan nomor plat ganjil masih diizinkan untuk melintas di jalan-jalan yang termasuk dalam aturan ganjil genap Jakarta.

    Perlu diperhatikan bahwa kebijakan ganjil genap Jakarta hanya berlaku pada hari kerja, yakni Senin hingga Jumat. Selama akhir pekan (Sabtu dan Minggu) serta tanggal merah atau hari libur, aturan ganjil genap tidak diterapkan.

    Daftar Jalan Ganjil Genap di Jakarta

    • Jalan Pintu Besar Selatan
    • Jalan Gajah Mada
    • Jalan Hayam Wuruk
    • Jalan Majapahit
    • Jalan Medan Merdeka Barat
    • Jalan MH Thamrin
    • Jalan Jenderal Sudirman
    • Jalan Sisingamangaraja
    • Jalan Panglima Polim
    • Jalan Fatmawati
    • Jalan Suryopranoto
    • Jalan Balikpapan
    • Jalan Kyai Caringin
    • Jalan Tomang Raya
    • Jalan Jenderal S Parman
    • Jalan Gatot Subroto
    • Jalan MT Haryono
    • Jalan HR Rasuna Said
    • Jalan D.I Pandjaitan
    • Jalan Jenderal Ahmad Yani
    • Jalan Pramuka
    • Jalan Salemba Raya (sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro)
    • Jalan Kramat Raya
    • Jalan Stasiun Senen
    • Jalan Gunung Sahari

    Meskipun Jalan TB Simatupang tidak dimasukkan dalam daftar jalan-jalan yang terkena aturan ganjil genap, pengguna jalan harus tetap waspada karena beberapa bagian dari Jalan Fatmawati menerapkan ketentuan ganjil genap Jakarta.

    Dengan pemahaman yang baik tentang aturan dan daftar jalan yang terpengaruh oleh kebijakan ganjil genap, kita semua dapat berperan dalam mengurangi kemacetan lalu lintas di Jakarta.

    Oleh karena itu, kebijakan ganjil genap Jakarta tidak hanya menjadi solusi untuk menangani kemacetan lalu lintas, tetapi juga merupakan langkah penting dalam mendukung mobilitas yang lebih lancar dan berkelanjutan di ibu kota.

    Disclaimer:
    Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi