KABARBURSA.COM - Pengadilan Vietnam telah menjatuhkan hukuman mati kepada Truong My Lan, seorang taipan properti, atas keterlibatannya dalam kasus penipuan sebesar 304 triliun dong (Rp 192 triliun), menjadi kasus penipuan terbesar dalam sejarah negara tersebut.
Truong My Lan, yang merupakan pimpinan dari perusahaan pengembang properti Van Thit Phat Holdings Group (VPT), dinyatakan bersalah atas penggelapan dana, suap, dan pelanggaran aturan perbankan dalam sidang di Ho Chi Minh City.
Perusahaan yang dipimpinnya mengendalikan sejumlah properti elit, termasuk gedung perkantoran, hunian mewah, hotel, dan pusat perbelanjaan di pusat komersial Vietnam di Kota Ho Chi Minh.
Sidang yang dimulai pada 5 Maret berakhir lebih cepat dari yang dijadwalkan pada Kamis (11 April).
Vonis terhadap Truong My Lan merupakan bagian dari kampanye anti-korupsi yang digalakkan oleh pemimpin Partai Komunis Vietnam, Nguyen Phu Trong.
Kampanye ini, yang dikenal sebagai "tungku api," telah menyebabkan ratusan pejabat senior negara dan eksekutif bisnis terkemuka diadili atau dipaksa mundur dari jabatannya.
Perburuan anti-korupsi ini bahkan telah menggoyahkan posisi dua mantan presiden Vietnam, Nguyễn Xuân Phúc dan Võ Văn Thưởng, yang dipaksa mundur setelah diduga terlibat dalam kasus korupsi.
Pada tahun 2022, bursa saham Vietnam mengalami penurunan sebesar 40 miliar dolar AS setelah serangkaian penangkapan terhadap eksekutif korporat besar yang mengguncang kepercayaan investor terhadap ekonomi negara.
Penyelidikan mengungkapkan bahwa Truong My Lan dan rekannya terlibat dalam penipuan terhadap Saigon Commercial Bank (SCB) dengan mengalihkan lebih dari 304 triliun dong dari bank melalui puluhan perantara.
Tindakan curang ini terjadi mulai dari awal 2018 hingga Oktober 2022, ketika pemerintah memberikan dana bailout kepada SCB.
Kejadian ini memicu kepanikan di kalangan lembaga keuangan tersebut.
Truong My Lan melakukan pemindahan dana besar dengan mengalihkannya ke perusahaan cangkang atau hantu sebagai pinjaman.
Perempuan berusia 66 tahun tersebut akan mengajukan banding atas putusan tersebut.