KABARBURSA.COM - CEO Indodax, Oscar Darmawan, menyambut baik keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengizinkan influencer untuk mempromosikan aset kripto di Indonesia dengan syarat promosi tersebut bertujuan meningkatkan literasi masyarakat.
Oscar menekankan bahwa keterlibatan influencer dalam promosi aset kripto dapat menjadi alat yang efektif untuk menjangkau generasi muda, yang sering mengakses informasi melalui media sosial.
Oscar juga menekankan pentingnya menjaga etika dalam promosi ini. Informasi yang disampaikan harus akurat dan bertanggung jawab agar tidak menyesatkan publik. Seperti dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu 17 Agustus 2024.
Indodax berkomitmen untuk selalu mendukung edukasi yang benar dan transparan dalam penyampaian informasi mengenai aset kripto. Dia percaya bahwa regulasi dari OJK akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri kripto.
Pengawasan terhadap konten promosi juga dinilai penting, mengingat penyebaran informasi yang tidak akurat bisa merugikan publik dan mengurangi kepercayaan terhadap industri.
Menurut Oscar, transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi adalah kunci dalam membangun ekosistem kripto yang sehat dan berkelanjutan. Indodax berkomitmen untuk terus mengikuti pedoman yang ditetapkan oleh regulator guna melindungi konsumen dan mendidik masyarakat tentang kripto.
OJK sebelumnya telah menyatakan bahwa promosi kripto oleh influencer diperbolehkan dengan syarat harus dilakukan secara bertanggung jawab dan bekerja sama dengan penyelenggara resmi yang memiliki izin dari OJK. Promosi tersebut juga harus lebih berfokus pada edukasi daripada mendorong investasi pada aset tertentu.
Menurut data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp301,75 triliun dari Januari hingga Juni 2024 dengan 20,24 juta pelanggan terdaftar. Keputusan OJK ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan industri kripto yang lebih sehat serta memastikan perlindungan bagi masyarakat.
Aliran Dana Masuk
Pasar kripto menunjukkan penguatan yang signifikan pada Rabu, 14 Agustus 2024, didorong oleh aliran dana masuk (net inflow) ke ETF Ethereum Spot di Amerika Serikat. Merujuk data CoinMarketCap pada pukul 04:43 WIB, mayoritas aset kripto utama mencatatkan kenaikan.
Bitcoin, misalnya, menguat 3,33 persen ke USD61.013,31, dengan kinerja mingguan naik 8,35 persen. Ethereum juga berada di teritori positif, naik 1,32 persen dalam 24 jam terakhir, dan melonjak 9,56 persen secara mingguan. Kenaikan serupa terlihat pada BNB, yang menguat 2,06 persen harian dan 7,46 persen dalam sepekan. Toncoin mengalami lonjakan lebih besar, dengan kenaikan harian 3,96 persen dan mingguan 11,8 persen.
Kinerja Tertimbang Kapitalisasi Pasar
Indeks CoinDesk Market Index (CMI), yang mengukur kinerja tertimbang kapitalisasi pasar dari aset digital, naik 2,87 persen ke angka 2.277,34. Selain itu, open interest dalam pasar kripto terapresiasi 3,03 persen, mencapai USD52,7 miliar, menandakan peningkatan aktivitas perdagangan.
Fear & Greed Index, yang mengukur sentimen pasar, menunjukkan angka 52, mengindikasikan kondisi netral di tengah ketidakpastian ekonomi dan industri kripto saat ini.
Sementara itu, laporan dari Arkham Intelligence mengungkapkan bahwa sebuah dompet kripto yang baru-baru ini menerima USD2 miliar dalam bentuk Bitcoin dari wali amanat bursa Mt. Gox yang bangkrut melakukan transaksi uji coba. Transaksi ini mungkin untuk mempersiapkan distribusi dana kepada kreditor, dengan BitGo, platform kustodian kripto, diduga menjadi pihak yang bertanggung jawab.
Selain itu, Grayscale Ethereum Trust (ETHE) mencatatkan hari pertama tanpa aliran keluar sejak peluncurannya pada 23 Juli, yang menandai perubahan positif bagi ETF Ether, menurut data Farside yang dikutip oleh Cointelegraph. Ini menandakan kepercayaan pasar yang kembali terhadap produk ETF Ethereum Spot, mendorong sentimen positif di seluruh pasar kripto.
OJK Sesuaikan Tarif Pajak Kripto
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewacanakan penyesuaian terhadap tarif pungutan pajak kripto. Opsi ini dipertimbangkan setelah pelaku usaha mengeluhkan besaran pungutan pajak terhadap aset digital itu.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, mengungkapkan sudah terjadi pembahasan terkait penyesuaian tarif pajak kripto. Namun, sampai saat ini besaran tarif kripto masih mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3 Tahun 2022,sebab kripto masih tergolong ke dalam aset kelas komoditas.
“Penyesuaian pungutan pajak kripto, saya kira sedang dalam pembahasan,” kata Hasan Fawzi di Jakarta, Jumat, 9 Agustus 2024.
Meski begitu, lanjut Hasan menjelaskan, penyesuaian tarif kripto akan bisa dilakukan setelah pengawasan dan regulasi terkait industri kripto beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK yang rencananya paling cepat terjadi pada 2025.
“Ke depan tentu kami akan membuka ruang untuk membahas lebih lanjut dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam hal ini,” tuturnya.
Meski sudah melakukan pembahasan, kata Hasan, sampai saat ini belum terdapat besaran tarif rekomendasi yang disiapkan untuk menyesuaikan tarif pajak kripto saat ini.(*)