KABARBURSA.COM – PT Arita Prima Indonesia Tbk (APII) mengungkapkan perolehan fasilitas kredit perbankan dengan nilai total Rp86,5 miliar dari PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP).
Fasilitas kredit tersebut diperoleh melalui penandatanganan perjanjian kredit pada 19 Desember 2025 dan ditujukan untuk memperkuat kebutuhan modal kerja perseroan.
Dalam keterbukaan informasi, APII menjelaskan bahwa transaksi ini dikategorikan sebagai transaksi material sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Nilai transaksi tercatat berada di atas 20 persen namun di bawah 50 persen dari ekuitas perseroan, sehingga dikecualikan dari kewajiban memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham serta penggunaan penilai independen.
Manajemen APII menyatakan bahwa fasilitas kredit tersebut digunakan untuk mendukung kegiatan operasional perseroan.
“Tujuan dari transaksi ini adalah untuk penambahan modal kerja Perseroan,” tulis manajemen APII dalam laporan keterbukaan informasi, Rabu, 14 Januari 2026.
Berdasarkan perjanjian kredit, fasilitas pinjaman memiliki tingkat bunga sebesar 8,25 persen per tahun dengan jangka waktu 12 bulan sejak tanggal penandatanganan. Perseroan bertindak sebagai debitor, sementara Bank OCBC NISP bertindak sebagai kreditur.
Secara rinci, fasilitas kredit yang diperoleh APII mencakup fasilitas demand loan serta fasilitas pembiayaan perdagangan dengan skema gabungan. Demand Loan 1 diberikan khusus kepada APII dengan plafon Rp47 miliar, sementara Demand Loan 2 memiliki plafon Rp63 miliar yang dapat dimanfaatkan oleh debitor dalam grup.
Selain itu, terdapat fasilitas trade gabungan dengan total plafon Rp90 miliar yang terdiri dari pembiayaan pembelian, pembiayaan piutang, bank garansi, serta standby letter of credit, dengan ketentuan total penggunaan tidak melebihi plafon gabungan.
Untuk menjamin fasilitas kredit tersebut, APII memberikan jaminan berupa hak tanggungan peringkat pertama atas sejumlah aset tetap milik perseroan. Aset yang dijaminkan berupa tanah dan bangunan yang tersebar di Purwakarta, Karawang, Jakarta Utara, Samarinda, Palembang, dan Medan.
Jaminan tersebut terdiri dari lebih dari sepuluh sertifikat hak guna bangunan dengan nilai hak tanggungan bervariasi, mulai dari Rp1,4 miliar hingga Rp25,76 miliar per kelompok aset.
Seiring dengan perolehan fasilitas kredit tersebut, perseroan juga terikat pada sejumlah ketentuan pembatasan. Tanpa persetujuan tertulis dari bank, APII tidak diperkenankan melakukan aksi korporasi tertentu, termasuk merger, akuisisi, penjualan aset material di luar kegiatan usaha normal, perubahan kegiatan usaha, penambahan pinjaman baru, maupun pembayaran dividen.
“Transaksi ini bukan merupakan transaksi afiliasi dan tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal,” tulis Direksi APII.
Direksi dan Dewan Komisaris APII turut menyatakan bahwa seluruh informasi material telah diungkapkan secara lengkap dan tidak menyesatkan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Perseroan memastikan keterbukaan informasi dilakukan untuk memenuhi kewajiban regulasi kepada pemegang saham dan publik.
Dengan diperolehnya fasilitas kredit tersebut, perseroan menilai struktur pendanaan menjadi lebih terjaga untuk mendukung kelangsungan kegiatan usaha. (*)