KABARBURSA.COM – PT Provident Investasi Bersama Tbk (PALM) resmi mengumumkan jadwal dan tata cara pembagian dividen tunai untuk tahun buku 2025.
Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang berlangsung pada Rabu, 17 Juni 2026.
Direksi Provident Investasi Bersama menyatakan bahwa perseroan akan membagikan dividen tunai sebesar Rp3,20 per saham.
"Total seluruh dividen tunai yang akan dibagikan mencapai sebanyak-banyaknya Rp50,34 miliar untuk 15,73 miliar saham," ujar manajemen dalam keterangan resmi perusahaan dikutip, Sabtu, 20 Juni 2026.
Dalam keterangan tersebut, Direksi juga menegaskan bahwa mereka telah mendapatkan wewenang penuh untuk mengatur waktu dan teknis pelaksanaan distribusi.
"Kami telah menetapkan jadwal pembayaran dividen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di pasar modal," tambah Direksi perusahaan.
Berdasarkan jadwal yang telah dirilis, periode cum dividend di pasar reguler dan negosiasi ditetapkan pada 25 Juni 2026, disusul dengan ex dividend pada 26 Juni 2026. Untuk pasar tunai, cum dividend dijadwalkan pada 29 Juni 2026, bertepatan dengan tanggal pencatatan (recording date) pemegang saham yang berhak menerima dividen.
Pembayaran dividen tunai kepada para pemegang saham akan dilaksanakan pada 17 Juli 2026. Bagi pemegang saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI, distribusi akan dilakukan melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian tempat pemegang saham membuka rekening efek.
Terkait aspek perpajakan, dividen tunai ini dikecualikan dari objek pajak bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri.
"Perseroan tidak melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen tunai yang dibayarkan kepada WP badan dalam negeri tersebut," sebut pihak perusahaan dalam penjelasannya.
Sementara itu, bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, dividen akan dikecualikan dari objek pajak selama diinvestasikan kembali di wilayah Indonesia sesuai ketentuan berlaku.
"Jika ketentuan investasi tersebut tidak terpenuhi, maka dividen yang diterima akan dikenakan pajak penghasilan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas pihak perseroan.
Perseroan juga mengingatkan bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri untuk memenuhi ketentuan perpajakan, termasuk penyampaian Form DGT. Tanpa dokumen yang sah, dividen akan dikenakan pemotongan PPh Pasal 26 sebesar 20 persen.
Seluruh proses distribusi ini ditegaskan sebagai pemberitahuan resmi dari perusahaan.
Perseroan tidak akan mengeluarkan surat pemberitahuan secara khusus kepada masing-masing pemegang saham, sehingga investor diharapkan mencermati jadwal resmi yang telah diterbitkan melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI).(*)