KABARBURSA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 18 Tahun 2024 mengenai Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Dalam salinan perpres yang diakses dari laman jdih.setneg.go.id di Jakarta pada hari Selasa, besaran tunjangan kinerja per bulan dibagi menjadi 17 tingkatan kelas jabatan, dimulai dari Rp1.968.000 untuk kelas jabatan 1 hingga Rp29.085.000 untuk kelas jabatan 17.
Tunjangan kinerja bagi pegawai di Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 3, diberikan efektif sejak perpres ini berlaku, sesuai dengan Pasal 4 Perpres Nomor 18 Tahun 2024.
Peraturan ini disahkan di Jakarta dan ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada Senin (12/2). Perpres ini dapat diunduh melalui tautan berikut.
Dengan ketentuan ini, Perpres Nomor 122 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum yang berlaku sejak 15 Desember 2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dibandingkan dengan perpres sebelumnya, nilai tunjangan kinerja dalam perpres terbaru lebih tinggi, mulai dari Rp1.766.000 untuk kelas jabatan 1 hingga Rp24.930.000 untuk kelas jabatan 17.
Pada saat peraturan presiden ini berlaku, Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 266) dicabut dan dianggap tidak berlaku, sesuai dengan Pasal 13 dalam perpres terbaru.