Logo
>

Klaster Model Bisnis Terbanyak Lulus Regulatory Sandbox OJK

Ditulis oleh Syahrianto
Klaster Model Bisnis Terbanyak Lulus Regulatory Sandbox OJK

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, sejak diterbitkannya Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan terdapat 458 pengajuan permohonan oleh penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) untuk menjadi peserta Regulatory Sandbox OJK.

    Atas permohonan tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengatakan, OJK telah menerbitkan status tercatat sebagai peserta Regulatory Sandbox terhadap 155 penyelenggara ITSK.

    "Terdapat delapan penyelenggara dalam lima klaster model bisnis yaitu masing-masing satu penyelenggara online gold depository, social network and robo advisor, blockchain based, dan insurance broker marketplace, serta empat penyelenggara dalam project financing," ujarnya, di Jakarta, dikutip Rabu, 3 April 2024.

    Selanjutnya, tutur Hasan, sejak efektifnya bidang pengawasan ITSK, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) pada Agustus 2023, OJK melakukan program percepatan evaluasi dan penetapan hasil Regulatory Sandbox terhadap 108 penyelenggara ITSK yang masih berada dalam Regulatory Sandbox OJK.

    Ia menambahkan ada sebanyak 44 penyelenggara dalam sembilan klaster model bisnis telah diberikan status hasil Regulatory Sandbox.

    "Sebanyak 17 penyelenggara Innovative Credit Scoring, lima Regtech E-Sign, enam E-KYC, satu Regtech PEP, satu Insurance Hub, tiga InsurTech, satu Online Distress Solution, delapan Transaction Authentication, dan dia Tax and Accounting," jelasnya.

    Namun demikian, OJK menerbitkan pembatalan status terhadap 11 penyelenggara. Ini merupakan tindak lanjut dari hasil pemantauan dan evaluasi yang dilakukan oleh OJK.

    "Dengan demikian, per Maret 2024, terdapat 52 Penyelenggara ITSK yang masih tercatat dalam Regulatory Sandbox OJK dan terbagi dalam lima klaster model bisnis yaitu aggregator, financing agent, funding agent, financial planner, dan wealth tech," terang Hasan. (ari/prm)

    Disclaimer:
    Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Syahrianto

    Jurnalis ekonomi yang telah berkarier sejak 2019 dan memperoleh sertifikasi Wartawan Muda dari Dewan Pers pada 2021. Sejak 2024, mulai memfokuskan diri sebagai jurnalis pasar modal.

    Saat ini, bertanggung jawab atas rubrik "Market Hari Ini" di Kabarbursa.com, menyajikan laporan terkini, analisis berbasis data, serta insight tentang pergerakan pasar saham di Indonesia.

    Dengan lebih dari satu tahun secara khusus meliput dan menganalisis isu-isu pasar modal, secara konsisten menghasilkan tulisan premium (premium content) yang menawarkan perspektif kedua (second opinion) strategis bagi investor.

    Sebagai seorang jurnalis yang berkomitmen pada akurasi, transparansi, dan kualitas informasi, saya terus mengedepankan standar tinggi dalam jurnalisme ekonomi dan pasar modal.