Logo
>

Kominfo Akui Blokir Nyaris 2 Juta Situs Konten Judi Online

Ditulis oleh Ayyubi Kholid
Kominfo Akui Blokir Nyaris 2 Juta Situs Konten Judi Online

Poin Penting :

    KABARBURSA.COMKementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkapkan bahwa hingga pertengahan bulan Mei 2024 telah memblokir sebanyak hampir dua juta konten bermuatan judi online yang merajalela di Tanah Air. 

    "Sejak 17 Juli 2023 hingga 22 Mei 2024, kami telah memutus akses terhadap 1.918.520 konten bermuatan judi online," ujar Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 24 Mei 2024.

    Kominfo, menurut Budi Arie, sudah mengajukan penutupan terhadap 555 akun dompet digital atau e-wallet terkait judi online kepada Bank Indonesia pada periode tanggal 5 Oktober 2023 sampai dengan 22 Mei 2024

    Tidak hanya itu, Kominfo juga menargetkan lebih dari 5.000 rekening bank yang terkait dengan aktivitas judi online. "Kami telah mengajukan pemblokiran 5.364 rekening bank kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 17 September 2023 hingga 22 Mei 2024," lanjut Budi Arie.

    Lalu, Budi mengungkapkan pihaknya telag menghapus ribuan halaman judi yang diselipkan di situs-situs pendidikan dan pemerintah.

    "Kami telah melakukan takedown 18.877 halaman judi di situs pendidikan dan 22.714 halaman judi di situs pemerintahan sejak tahun 2023 hingga 22 Mei 2024," tambahnya.

    Selanjutnya, Kominfo juga telah memperbarui kata kunci atau keyword yang berkaitan dengan judi online. Budi Arie mengatakan hal ini dilakukan untuk mempermudah Kominfo melakukan patroli konten.

    Adapun Budi memberikan gambaran tentang sepuluh kata kunci teratas yang paling sering digunakan dalam seminggu terakhir. Di antaranya; live slot, RTP slot, no limit, situs slot, slot gacor, pragmatic slot, casino online, togel, bonus slot, dan CQ9.

    "Serta update keyword terkait judi online guna memudahkan patroli konten, yakni 20.241 keywordkepada Google sejak 7 November 2023 hingga 22 Mei 2024, dan 2.702 keyword pada Meta sejak 15 Desember hingga 22 Mei 2024," tuturnya.

    OJK Temukan Ribuan Rekening

    Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, mengungkapkan bahwa sejak akhir tahun lalu hingga Maret 2024, OJK telah menutup 5.000 rekening perbankan yang terkait dengan situs judi online.

    “OJK telah mengambil tindakan terhadap 5.000 rekening terkait judi online,” kata Dian dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK pada Senin, 13 Mei 2024.

    Data mengenai 5.000 rekening bank tersebut diperoleh OJK melalui koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

    Dian menjelaskan bahwa OJK mendorong bank untuk melaporkan kepada PPATK guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait status rekening, sehingga langkah-langkah yang tepat dapat diambil.

    OJK memiliki regulasi yang kuat terkait pemblokiran rekening judi online sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

    Dalam upaya memperkuat integritas sektor jasa keuangan, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan pada 14 Juni 2023. Hal ini merupakan bukti dari komitmen OJK dalam menjaga integritas sektor jasa keuangan.

    Selain itu, OJK juga telah menerbitkan POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum, yang bertujuan untuk memperkuat tata kelola industri perbankan dengan nilai, etika, prinsip, dan integritas yang tinggi.

    Judi Online Ancam Telegram

    Sebelumnya, Budi Arie, pernah menyampaikan, sejauh ini hanya Telegram platform yang paling tidak bisa kooperatif. “Saya peringatan kepada platform Telegram kalau tidak kooperatif akan saya tutup,” tegas Budi Arie, dalam konferensi pers, Jumat 24 Mei 2024.

    Fenomena judi online di Indonesia tampaknya menemukan rumah di Telegram, sebuah tren yang sangat mengkhawatirkan bagi pemerintah. Berbeda dengan Google, yang telah menunjukkan komitmen nyata dalam menangani masalah ini, Telegram justru seolah-olah menutup mata.

    Budi Arie menekankan akan memberlakukan denda sebesar Rp 500 Juta kepada platform digital jika masih membiarkan konten judi online tersebar di medianya.

    “Jika tidak kooperatif untuk memberantas judi online di platform anda, maka saya akan mengenakan denda sampai dengan Rp500 Juta rupiah per konten. Saya ulangi, saya akan denda sampai dengan Rp500 Juta per konten,” tegas Budi Arie.

    Keputusan ini diambil berdasarkan regulasi yang telah lama ada di Indonesia, seperti Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Privat.

    “Denda kepada platform digital dikenakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Kominfo,” jelasnya.

    Tidak hanya platform digital, Budi Arie juga mengarahkan sasarannya kepada penyedia layanan internet (ISP) yang ketahuan melayani aktivitas judi online “Untuk ISP itu kita langsung tutup jaringannya,” tandasnya.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Ayyubi Kholid

    Bergabung di Kabar Bursa sejak 2024, sering menulis pemberitaan mengenai isu-isu ekonomi.