KABARBURSA.COM – Emiten pertambangan nikel PT Ifishdeco Tbk (IFSH) menegaskan komitmennya terhadap pengelolaan lingkungan melalui pemenuhan kewajiban reklamasi tambang. Hingga akhir 2025, perseroan telah menempatkan jaminan reklamasi secara akumulatif sebesar Rp52 miliar sejak 2011, sebagai bagian dari kepatuhan terhadap regulasi pertambangan yang berlaku.
Selain penempatan jaminan reklamasi, Ifishdeco juga telah merealisasikan kegiatan penanaman pohon di area bekas tambang dengan total luasan mencapai 142 hektare per 31 Desember 2025. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemulihan lahan pascatambang sekaligus menjaga keseimbangan ekosistem di sekitar wilayah operasi.
Presiden Direktur IFSH, Muhammad Ishak, menyampaikan bahwa pemenuhan kewajiban reklamasi merupakan prasyarat penting dalam keberlanjutan usaha pertambangan.
“Kami ingin menyampaikan bahwa Ifishdeco juga sudah memenuhi kewajiban reklamasi, di mana penempatan jaminan reklamasi PT Ifishdeco akumulasi dari tahun 2011 sampai 2025 sebesar 52 miliar, dengan luasan area penanaman pohon seluas 142 hektare,” kata Ishak dalam Public Ekspose secara daring pada Kamis, 22 Januari 2026.
Ifishdeco mengelola konsesi tambang nikel dan silika yang tersebar di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, serta Tinanggea dan Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara. Seluruh aktivitas pertambangan di wilayah tersebut dijalankan dengan mengacu pada prinsip Good Mining Practice, termasuk pengelolaan lingkungan dan keselamatan kerja.
Ia mengklaim komitmen terhadap aspek lingkungan juga tercermin dari pencapaian perseroan dalam penilaian PROPER. Ifishdeco meraih penghargaan PROPER kategori biru untuk dua periode penilaian berturut-turut, yakni 2023–2024 dan 2024–2025. Peringkat ini menunjukkan tingkat kepatuhan perusahaan terhadap peraturan lingkungan hidup yang ditetapkan pemerintah.
Pemenuhan kewajiban reklamasi menjadi faktor krusial bagi perseroan dalam memperoleh persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya. Dalam industri pertambangan, jaminan reklamasi merupakan salah satu syarat utama agar perusahaan dapat melanjutkan kegiatan produksi sesuai kuota yang ditetapkan regulator.
Direktur Keuangan Ifishdeco, Iwan Luison, menambahkan bahwa kewajiban lingkungan telah diperhitungkan dalam perencanaan keuangan perusahaan.
“Penjualan 9 bulan 2025 sebesar Rp668 miliar, kemudian laba usaha Rp56 miliar, dan laba periode berjalan Rp37 miliar,” ujar Luis.
Memasuki 2026, perseroan akan melanjutkan program reklamasi secara bertahap seiring dengan aktivitas produksi tambang. Optimalisasi pemanfaatan izin usaha pertambangan tetap dilakukan dengan memperhatikan aspek lingkungan, regulasi, serta kondisi geografis dan cuaca di masing-masing lokasi tambang.
Di tengah fluktuasi harga nikel global dan dinamika pasar komoditas, manajemen menilai kepatuhan terhadap regulasi lingkungan menjadi fondasi utama keberlanjutan usaha jangka panjang. Dengan jaminan reklamasi yang telah ditempatkan dan realisasi penanaman pohon yang berjalan, Ifishdeco berupaya menjaga keseimbangan antara kinerja operasional dan tanggung jawab lingkungan di wilayah operasinya.(*)
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.