KABARBURSA.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerapkan notasi khusus bagi emiten yang belum memenuhi ketentuan free float atau saham beredar minimal 15 persen. Kebijakan ini menjadi bagian dari paket reformasi integritas pasar modal yang tengah dijalankan bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) dan KSEI.
Pejabat Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa notasi tersebut bukan pembentukan papan perdagangan baru, melainkan sistem penanda atau flagging yang melekat pada saham emiten dengan free float di bawah 15 persen.
“Nggak, dia kayak flagging aja, untuk saham-saham yang free float-nya di bawah 15 persen,” ujar Friderica di Jakarta dikutip Minggu, 22 Februari 2026
Menurut dia, notasi ini dirancang untuk memberikan transparansi tambahan kepada investor, terutama investor ritel, agar lebih mudah mengidentifikasi saham dengan tingkat likuiditas terbatas atau konsentrasi kepemilikan yang tinggi.
“Jadi kalau investor mau milih saham dia nggak usah repot-repot, nanti ngeliat oh saham ini ada flag-nya bahwa dia di bawah 15 persen,” katanya.
Berlaku Selama Masa Transisi Satu Hingga Dua Tahun
Friderica menegaskan, penerapan notasi khusus ini akan dilakukan dalam masa transisi pemenuhan free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen. OJK memberikan waktu bertahap selama satu hingga dua tahun kepada emiten untuk menyesuaikan diri.
Dalam skema yang sedang difinalisasi, tahun pertama menjadi periode penyesuaian awal. OJK bahkan telah memetakan target internal agar sebagian emiten bisa mencapai minimal 12 persen pada tahun pertama sebelum menuju 15 persen penuh pada tahun kedua.
“Jadi kami kan kasih waktu tuh dalam satu tahun, dua tahun. Kami juga kasih tau kalau yang nggak bisa memenuhi itu kita sampaikan exit policy-nya,” ujar Friderica.
Artinya, notasi khusus akan muncul selama emiten masih berada di bawah ambang batas 15 persen dalam periode transisi tersebut. Jika setelah masa yang ditentukan emiten tetap tidak memenuhi ketentuan, maka mekanisme exit policy akan diberlakukan.
Exit Policy dan Potensi Delisting
OJK menegaskan bahwa aturan ini bukan sekadar administratif, melainkan bagian dari penegakan disiplin pasar. Emiten yang tidak mampu memenuhi free float 15 persen setelah masa transisi berakhir akan menghadapi kebijakan lanjutan, termasuk kemungkinan delisting sesuai ketentuan bursa.
Friderica menyebut OJK sudah berdiskusi dengan asosiasi emiten dan para pelaku pasar untuk meminta komitmen peningkatan free float secara bertahap.
Langkah ini dinilai penting karena free float yang rendah berpotensi menimbulkan volatilitas harga yang tidak wajar, likuiditas tipis, hingga risiko manipulasi harga.
Kebijakan notasi khusus ini berjalan paralel dengan penguatan transparansi kepemilikan saham. Selain freefloat, OJK juga telah menerbitkan surat keputusan yang memerintahkan KSEI dan BEI untuk mengimplementasikan penguatan data kepemilikan saham yang lebih granular, termasuk dibukanya data pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1 persen.
Data tersebut nantinya akan tersedia untuk publik melalui situs resmi Bursa Efek Indonesia, sehingga investor dapat menilai tingkat konsentrasi kepemilikan suatu emiten secara lebih detail.
Selain itu, OJK juga tengah menyiapkan high shareholder concentration list sebagai sinyal tambahan apabila suatu saham memiliki tingkat konsentrasi kepemilikan yang tinggi atau likuiditas terbatas.
Friderica menegaskan bahwa notasi khusus bukan bentuk hukuman, melainkan perlindungan informasi bagi investor.(*)