Logo
>

OJK akan Terapkan Notasi Khusus untuk Emiten Free Float di Bawah 15 Persen

Pejabat Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa notasi tersebut bukan pembentukan papan perdagangan baru,

Ditulis oleh Desty Luthfiani
OJK akan Terapkan Notasi Khusus untuk Emiten Free Float di Bawah 15 Persen
Pejabat Otoritas Jasa Keuangan bersama perwakilan Bursa Efek Indonesia, KSEI, dan KPEI menyampaikan keterangan pers di Gedung BEI, Jakarta, Jumat, 20 Februari 2026 (Foto: Desty Luthfiani/KabarBursa.)

KABARBURSA.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerapkan notasi khusus bagi emiten yang belum memenuhi ketentuan free float atau saham beredar minimal 15 persen. Kebijakan ini menjadi bagian dari paket reformasi integritas pasar modal yang tengah dijalankan bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) dan KSEI.

Pejabat Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa notasi tersebut bukan pembentukan papan perdagangan baru, melainkan sistem penanda atau flagging yang melekat pada saham emiten dengan free float di bawah 15 persen.

“Nggak, dia kayak flagging aja, untuk saham-saham yang free float-nya di bawah 15 persen,” ujar Friderica di Jakarta dikutip Minggu, 22 Februari 2026

Menurut dia, notasi ini dirancang untuk memberikan transparansi tambahan kepada investor, terutama investor ritel, agar lebih mudah mengidentifikasi saham dengan tingkat likuiditas terbatas atau konsentrasi kepemilikan yang tinggi.

“Jadi kalau investor mau milih saham dia nggak usah repot-repot, nanti ngeliat oh saham ini ada flag-nya bahwa dia di bawah 15 persen,” katanya.

Berlaku Selama Masa Transisi Satu Hingga Dua Tahun

Friderica menegaskan, penerapan notasi khusus ini akan dilakukan dalam masa transisi pemenuhan free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen. OJK memberikan waktu bertahap selama satu hingga dua tahun kepada emiten untuk menyesuaikan diri.

Dalam skema yang sedang difinalisasi, tahun pertama menjadi periode penyesuaian awal. OJK bahkan telah memetakan target internal agar sebagian emiten bisa mencapai minimal 12 persen pada tahun pertama sebelum menuju 15 persen penuh pada tahun kedua.

“Jadi kami kan kasih waktu tuh dalam satu tahun, dua tahun. Kami juga kasih tau kalau yang nggak bisa memenuhi itu kita sampaikan exit policy-nya,” ujar Friderica.

Artinya, notasi khusus akan muncul selama emiten masih berada di bawah ambang batas 15 persen dalam periode transisi tersebut. Jika setelah masa yang ditentukan emiten tetap tidak memenuhi ketentuan, maka mekanisme exit policy akan diberlakukan.

Exit Policy dan Potensi Delisting

OJK menegaskan bahwa aturan ini bukan sekadar administratif, melainkan bagian dari penegakan disiplin pasar. Emiten yang tidak mampu memenuhi free float 15 persen setelah masa transisi berakhir akan menghadapi kebijakan lanjutan, termasuk kemungkinan delisting sesuai ketentuan bursa.

Friderica menyebut OJK sudah berdiskusi dengan asosiasi emiten dan para pelaku pasar untuk meminta komitmen peningkatan free float secara bertahap.

Langkah ini dinilai penting karena free float yang rendah berpotensi menimbulkan volatilitas harga yang tidak wajar, likuiditas tipis, hingga risiko manipulasi harga.

Kebijakan notasi khusus ini berjalan paralel dengan penguatan transparansi kepemilikan saham. Selain freefloat, OJK juga telah menerbitkan surat keputusan yang memerintahkan KSEI dan BEI untuk mengimplementasikan penguatan data kepemilikan saham yang lebih granular, termasuk dibukanya data pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1 persen.

Data tersebut nantinya akan tersedia untuk publik melalui situs resmi Bursa Efek Indonesia, sehingga investor dapat menilai tingkat konsentrasi kepemilikan suatu emiten secara lebih detail.

Selain itu, OJK juga tengah menyiapkan high shareholder concentration list sebagai sinyal tambahan apabila suatu saham memiliki tingkat konsentrasi kepemilikan yang tinggi atau likuiditas terbatas.

Friderica menegaskan bahwa notasi khusus bukan bentuk hukuman, melainkan perlindungan informasi bagi investor.(*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Jurnalis

Desty Luthfiani

Desty Luthfiani seorang jurnalis muda yang bergabung dengan KabarBursa.com sejak Desember 2024 lalu. Perempuan yang akrab dengan sapaan Desty ini sudah berkecimpung di dunia jurnalistik cukup lama. Dimulai sejak mengenyam pendidikan di salah satu Universitas negeri di Surakarta dengan fokus komunikasi jurnalistik. Perempuan asal Jawa Tengah dulu juga aktif dalam kegiatan organisasi teater kampus, radio kampus dan pers mahasiswa jurusan. Selain itu dia juga sempat mendirikan komunitas peduli budaya dengan konten-konten kebudayaan bernama "Mata Budaya". 

Karir jurnalisnya dimulai saat Desty menjalani magang pendidikan di Times Indonesia biro Yogyakarta pada 2019-2020. Kemudian dilanjutkan magang pendidikan lagi di media lokal Solopos pada 2020. Dilanjutkan bekerja di beberapa media maenstream yang terverifikasi dewan pers.

Ia pernah ditempatkan di desk hukum kriminal, ekonomi dan nasional politik. Sekarang fokus penulisan di KabarBursa.com mengulas informasi seputar ekonomi dan pasar modal.

Motivasi yang diilhami Desty yakni "do anything what i want artinya melakukan segala sesuatu yang disuka. Melakukan segala sesuatu semaksimal mungkin, berpegang teguh pada kebenaran dan menjadi bermanfaat untuk Republik".