KABARBURSA.COM – Saham PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI) hingga kini masih tercatat di Papan Pemantauan Khusus Bursa Efek Indonesia (BEI).
Emiten sekuritas ini masuk ke papan tersebut sejak 30 November 2023 karena memenuhi kriteria nomor 1 sebagaimana diatur dalam Peraturan Bursa Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas.
Direktur Penilaian Bursa Efek Indonesia, I Gede Nyoman Yetna, menjelaskan bahwa kriteria 1 berlaku apabila selama tiga bulan terakhir saham tercatat memiliki harga rata-rata di bawah Rp51, nilai transaksi harian rata-rata kurang dari Rp5 juta, serta volume rata-rata harian di bawah 10.000 saham.
“PADI ada di papan pemantauan khusus karena harga dan likuiditasnya selama tiga bulan tidak memenuhi ketentuan minimum,” ujar Nyoman pada Kamis, 2 Oktober 2025.
Menurut Nyoman, terdapat dua syarat agar emiten dapat dikeluarkan dari papan tersebut. Pertama, saham harus memenuhi rata-rata minimum harga, nilai transaksi, dan volume transaksi selama tiga bulan terakhir. Kedua, perusahaan tercatat dapat keluar apabila telah membagikan dividen tunai yang disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
“Pencabutan status dilakukan melalui review berkala yang menjadi bagian dari evaluasi Bursa,” jelasnya.
Peraturan I-X menetapkan bahwa pencabutan status suatu saham dari Papan Pemantauan Khusus tidak dilakukan secara otomatis ketika indikator perdagangan jangka pendek membaik, melainkan harus menunggu hasil review periodik. Bursa menilai pemenuhan kriteria berdasarkan data konsisten selama periode tertentu agar mencerminkan kondisi perdagangan yang berkelanjutan.
Papan Pemantauan Khusus pertama kali diberlakukan oleh BEI pada 2023 sebagai mekanisme untuk meningkatkan perlindungan investor. Saham yang masuk ke papan ini diperdagangkan dengan sistem periodic call auction (FCA) dan bukan perdagangan kontinu. Mekanisme tersebut bertujuan membatasi volatilitas harga sekaligus memberi sinyal kepada pasar mengenai kondisi likuiditas saham.
"Bursa senantiasa memperhatikan pemenuhan ketentuan peraturan I-X pada perusahaan tercatat," kata dia.
Keberadaan papan ini menjadi indikator tambahan bagi investor. Saham yang berada di Papan Pemantauan Khusus umumnya ditandai dengan harga sangat rendah, likuiditas terbatas, atau kondisi tertentu sesuai ketentuan Peraturan I-X. Bursa menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga integritas pasar dan memberikan transparansi atas status emiten.
Sejumlah perusahaan tercatat yang masuk ke papan ini berupaya melakukan langkah perbaikan agar dapat memenuhi ketentuan. Aksi korporasi seperti pembagian dividen tunai, perbaikan kinerja keuangan, hingga peningkatan aktivitas perdagangan menjadi strategi yang ditempuh oleh emiten. Namun, hasil evaluasi akhir tetap berada pada kewenangan Bursa setelah melalui proses review berkala.
Untuk PADI, meskipun pergerakan harga dalam beberapa bulan terakhir mulai terlihat berada di atas Rp51, serta nilai dan volume transaksi tercatat meningkat, BEI menyampaikan bahwa pencabutan status tetap menunggu hasil evaluasi periodik sesuai ketentuan. Proses ini dilakukan agar keputusan yang diambil mencerminkan kondisi perdagangan yang berkelanjutan sesuai aturan yang berlaku.
Menilik data perdagangan terakhir, saham PADI berada di Rp89 per lembar. Ia baru saja menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 17 September 2025 lalu dan berlanjut dengan agenda lanjutan pada 1 Oktober 2025. PADI juga tengah melaksanakan tender offer atau penawaran tender, yaitu mekanisme di mana perusahaan atau pemegang saham pengendali menawarkan untuk membeli saham dari pemegang saham publik pada harga dan jumlah tertentu dalam periode yang sudah ditentukan.
Dalam hal ini, PADI menawarkan harga Rp14 per saham untuk 565.362.326 saham atau setara 5 persen dari total modal beredar, dengan masa penawaran berlangsung sejak 26 Agustus 2025 hingga 3 Oktober 2025.(*)