Logo
>

Pasar Kripto Menguat Didorong Net Inflow Aset ini

Ditulis oleh Yunila Wati
Pasar Kripto Menguat Didorong Net Inflow Aset ini

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Pasar kripto menunjukkan penguatan yang signifikan pada Rabu, 14 Agustus 2024, didorong oleh aliran dana masuk (net inflow) ke ETF Ethereum Spot di Amerika Serikat. Merujuk data CoinMarketCap pada pukul 04:43 WIB, mayoritas aset kripto utama mencatatkan kenaikan.

    Bitcoin, misalnya, menguat 3,33 persen ke USD61.013,31, dengan kinerja mingguan naik 8,35 persen. Ethereum juga berada di teritori positif, naik 1,32 persen dalam 24 jam terakhir, dan melonjak 9,56 persen secara mingguan. Kenaikan serupa terlihat pada BNB, yang menguat 2,06 persen harian dan 7,46 persen dalam sepekan. Toncoin mengalami lonjakan lebih besar, dengan kenaikan harian 3,96 persen dan mingguan 11,8 persen.

    Indeks CoinDesk Market Index (CMI), yang mengukur kinerja tertimbang kapitalisasi pasar dari aset digital, naik 2,87 persen ke angka 2.277,34. Selain itu, open interest dalam pasar kripto terapresiasi 3,03 persen, mencapai USD52,7 miliar, menandakan peningkatan aktivitas perdagangan.

    Fear & Greed Index, yang mengukur sentimen pasar, menunjukkan angka 52, mengindikasikan kondisi netral di tengah ketidakpastian ekonomi dan industri kripto saat ini.

    Sementara itu, laporan dari Arkham Intelligence mengungkapkan bahwa sebuah dompet kripto yang baru-baru ini menerima USD2 miliar dalam bentuk Bitcoin dari wali amanat bursa Mt. Gox yang bangkrut melakukan transaksi uji coba. Transaksi ini mungkin untuk mempersiapkan distribusi dana kepada kreditor, dengan BitGo, platform kustodian kripto, diduga menjadi pihak yang bertanggung jawab.

    Selain itu, Grayscale Ethereum Trust (ETHE) mencatatkan hari pertama tanpa aliran keluar sejak peluncurannya pada 23 Juli, yang menandai perubahan positif bagi ETF Ether, menurut data Farside yang dikutip oleh Cointelegraph. Ini menandakan kepercayaan pasar yang kembali terhadap produk ETF Ethereum Spot, mendorong sentimen positif di seluruh pasar kripto.

    OJK Sesuaikan Tarif Pajak Kripto

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewacanakan penyesuaian terhadap tarif pungutan pajak kripto. Opsi ini dipertimbangkan setelah pelaku usaha mengeluhkan besaran pungutan pajak terhadap aset digital itu.

    Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, mengungkapkan sudah terjadi pembahasan terkait penyesuaian tarif pajak kripto. Namun, sampai saat ini besaran tarif kripto masih mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3 Tahun 2022,sebab kripto masih tergolong ke dalam aset kelas komoditas.

    “Penyesuaian pungutan pajak kripto, saya kira sedang dalam pembahasan,” kata Hasan Fawzi di Jakarta, Jumat, 9 Agustus 2024.

    Meski begitu, lanjut Hasan menjelaskan, penyesuaian tarif kripto akan bisa dilakukan setelah pengawasan dan regulasi terkait industri kripto beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK yang rencananya paling cepat terjadi pada 2025.

    “Ke depan tentu kami akan membuka ruang untuk membahas lebih lanjut dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam hal ini,” tuturnya.

    Meski sudah melakukan pembahasan, kata Hasan, sampai saat ini belum terdapat besaran tarif rekomendasi yang disiapkan untuk menyesuaikan tarif pajak kripto saat ini.

    Sebagai informasi, dalam ketentuan pajak saat ini, transaksi aset kripto akan dipotong pajak sebanyak dua kali. Pertama, pada saat pembelian aset kripto, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan dipungut sebesar 0,11 persen dari nilai pembelian.

    Kemudian, ketika menjual aset kripto dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Final akan dipotong sebesar 0,1 persen dari nilai penjual.

    Dalam berbagai kesempatan, pelaku usaha industri kripto dan Bappebti menilai, besaran pajak kripto perlu dievaluasi. Hal ini dengan mempertimbangkan keberlangsungan industri kripto nasional.

    Selaku pelaku industri kripto di Indonesia, CEO Indodax Oscar Darmawan mengatakan, pemberlakuan pajak kripto memberikan beban finansial yang sangat berat bagi para investor kripto. Katanya, total jumlah pajak yang harus disetorkan setiap bulan diklaim melebihi pendapatan para pelaku industri.

    “Saat ini terdapat berbagai jenis pajak aset kripto yang dikenakan di Indonesia yaitu PPh sebesar 0,10 persen, PPN sebesar 0,11 persen, dan tambahan 0,02 persen untuk biaya bursa, deposito, dan kliring,” kata Oscar beberapa waktu lalu.

    Menurut Oscar, banyaknya jenis pajak yang dikenakan, membuat jumlah total pajak yang harus dibayarkan oleh investor menjadi mahal dan berpotensi mematikan industri kripto di Indonesia.

    Oscar Darmawan pun menilai, industri kripto membutuhkan sebuah trigger atau pemicu untuk merangsang pertumbuhan bisnisnya.

    Pemerintah Indonesia mencatatkan penerimaan dari sektor ekonomi digital mencapai Rp26,75 triliun hingga 31 Juli 2024. Angka ini mencakup pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak kripto, pajak fintech (P2P lending), serta pajak yang dipungut oleh pihak ketiga atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP).

    “PPN PMSE mencapai Rp21,47 triliun, pajak kripto sebesar Rp838,56 miliar, pajak fintech mencapai Rp2,27 triliun, dan pajak SIPP sebesar Rp2,18 triliun,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, dalam pernyataan tertulisnya, Kamis, 8 Agustus 2024.(*)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Yunila Wati

    Telah berkarier sebagai jurnalis sejak 2002 dan telah aktif menulis tentang politik, olahraga, hiburan, serta makro ekonomi. Berkarier lebih dari satu dekade di dunia jurnalistik dengan beragam media, mulai dari media umum hingga media yang mengkhususkan pada sektor perempuan, keluarga dan anak.

    Saat ini, sudah lebih dari 1000 naskah ditulis mengenai saham, emiten, dan ekonomi makro lainnya.

    Tercatat pula sebagai Wartawan Utama sejak 2022, melalui Uji Kompetensi Wartawan yang diinisiasi oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dengan nomor 914-PWI/WU/DP/XII/2022/08/06/79