KABARBURSA.COM – PT Pegadaian dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) memperkuat ekosistem investasi emas melalui kerja sama pengembangan Electronic Gold Receipt (EGR) dan Exchange Traded Fund (ETF) Emas yang ditargetkan hadir di pasar modal Indonesia pada semester II 2026.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Direktur Utama KSEI Samsul Hidayat dan Direktur Pemasaran, Penjualan, dan Pengembangan Produk PT Pegadaian Selfie Dewiyanti di Main Hall Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat, 12 Juni 2026.
Kegiatan tersebut turut disaksikan oleh Kepala Departemen Perizinan Kelembagaan dan Profesi Pelaku Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ridwan, jajaran direksi BEI, PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), KSEI, serta perwakilan asosiasi pasar modal Indonesia.
Kolaborasi ini menjadi langkah penting dalam membangun infrastruktur investasi emas berbasis pasar modal. Sebelumnya, pada 27 April 2026, OJK telah memberikan persetujuan kepada Pegadaian untuk menjadi Pemegang Rekening KSEI.
Dengan status tersebut, Pegadaian memiliki kewenangan untuk mencatat EGR secara langsung ke dalam sistem The Central Depository and Book-Entry Settlement System (C-BEST) milik KSEI.
EGR merupakan bukti kepemilikan emas digital yang dijamin oleh emas fisik dan dicatat secara elektronik dalam sistem KSEI. Adapun emas fisik yang menjadi dasar penerbitan EGR disimpan dan diadministrasikan oleh Pegadaian sebagai institusi penyimpan emas yang telah memperoleh izin penyelenggaraan kegiatan usaha bullion dari OJK.
Nantinya, EGR dapat menjadi dasar pengembangan ETF Emas, sehingga masyarakat memiliki pilihan investasi emas melalui mekanisme perdagangan di bursa efek dengan sistem yang serupa dengan transaksi saham.
Direktur Pemasaran, Penjualan, dan Pengembangan Produk PT Pegadaian Selfie Dewiyanti mengatakan kerja sama dengan KSEI menjadi bagian dari penguatan ekosistem bullion di Indonesia.
“Sinergi antara Pegadaian dan KSEI ini merupakan langkah strategis yang tidak hanya memperkuat tata kelola keamanan pencatatan aset investasi, tetapi juga menyiapkan infrastruktur kokoh bagi ekosistem bullion Indonesia untuk melebur ke dalam pasar modal global,” ujar Selfie.
Menurutnya, instrumen ETF Emas telah berkembang di pasar global, salah satunya Amerika Serikat yang menjadi salah satu pasar terbesar untuk produk investasi berbasis emas. Dengan hadirnya ETF Emas di dalam negeri, investor memiliki alternatif untuk berinvestasi emas secara lebih mudah, aman, dan transparan melalui pasar modal.
Sementara itu, Direktur Utama KSEI Samsul Hidayat menyampaikan dukungan KSEI terhadap pengembangan produk investasi baru yang dapat memperluas pilihan investor.
“Bergabungnya Pegadaian sebagai Pemegang Rekening KSEI menjadi salah satu langkah relevan untuk menyambut pengembangan EGR dan ETF Emas sebagai bagian dari upaya perluasan pilihan produk investasi pasar modal Indonesia,” kata Samsul.
Bergabungnya Pegadaian sebagai Pemegang Rekening KSEI membuat jumlah Pemegang Rekening KSEI bertambah menjadi 124. Penambahan ini diharapkan dapat memperkuat pendalaman pasar modal, meningkatkan aset yang dikelola, serta mendorong likuiditas pasar.
Selain menjadi bagian dari pengembangan ETF Emas, posisi tersebut juga membuka peluang bagi Pegadaian untuk berperan dalam aktivitas pinjam meminjam efek. Aktivitas ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi transaksi dan mendukung perkembangan pasar modal Indonesia.
Secara operasional, kerja sama tersebut mencakup dua aspek utama. Pertama, Pegadaian bergabung sebagai Pemegang Rekening KSEI berdasarkan Surat Keputusan Direksi KSEI Nomor KEP-0014/DIR/KSEI/0224. Melalui skema tersebut, Pegadaian dapat mencatat EGR ke dalam sistem KSEI sehingga proses pemindahbukuan dan rekonsiliasi antara catatan elektronik dengan emas fisik dapat dilakukan secara lebih cepat.
Kedua, Pegadaian menjalankan fungsi pengelolaan dan penyimpanan emas fisik sesuai POJK Nomor 2 Tahun 2026 Pasal 7 poin d. Regulasi tersebut mengatur penunjukan entitas bullion untuk melakukan penitipan, penyimpanan, penjagaan, hingga verifikasi emas yang menjadi aset dasar ETF.
Melalui mekanisme tersebut, kepemilikan emas investor akan tercatat dalam ekosistem yang terintegrasi dengan dukungan aset fisik yang tersimpan secara resmi.
Pegadaian juga dapat mengembangkan layanan lanjutan melalui produk Pegadaian Gadai Efek. Produk pembiayaan berbasis gadai tersebut telah melayani investor ritel dan institusi sejak 2019 dengan agunan saham serta obligasi yang diperdagangkan di BEI. Ke depan, ETF Emas juga berpotensi menjadi salah satu aset yang dapat digunakan sebagai agunan.
Pengembangan ETF Emas mendapat dukungan dari kinerja emas yang mencatat pertumbuhan signifikan sepanjang 2025. Berdasarkan data Pegadaian, harga emas meningkat 56,7 persen dalam denominasi Rupiah dan semakin memperkuat perannya sebagai aset lindung nilai di tengah ketidakpastian global.
Indonesia juga memiliki peluang besar dalam pengembangan ekosistem emas karena termasuk salah satu negara dengan cadangan dan produksi emas yang besar. Berdasarkan data OJK, Indonesia berada di peringkat kedelapan produsen emas global dengan produksi 132,5 ton serta peringkat keenam dunia dari sisi sumber daya emas dengan jumlah mencapai 2.600 ton.
Minat investor terhadap ETF berbasis emas juga tercermin dari survei BEI terhadap 515 investor individu dan 67 investor institusi. Hasil survei menunjukkan ETF emas menjadi salah satu produk yang paling menarik untuk segera diterbitkan di pasar modal Indonesia.
Potensi tersebut semakin besar seiring meningkatnya jumlah investor pasar modal nasional. Jumlah investor naik dari 7,49 juta pada 2021 menjadi 20,35 juta pada akhir 2025. Hingga 8 Juni 2026, jumlah investor kembali meningkat menjadi 28,19 juta.
Pegadaian sendiri terus melakukan transformasi dari perusahaan gadai menjadi lembaga keuangan inklusif dengan berbagai layanan finansial. Sejak 2021, Pegadaian tergabung dalam Holding Ultra Mikro bersama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan PT Permodalan Nasional Madani.
Pegadaian juga memperkuat posisinya sebagai pelopor layanan Bank Emas di Indonesia setelah memperoleh izin kegiatan usaha bullion dari OJK pada Desember 2024. Melalui izin tersebut, Pegadaian dapat menjalankan kegiatan usaha seperti Deposito Emas, Pinjaman Modal Kerja Emas, Jasa Titipan Emas Korporasi, hingga perdagangan emas.
Sementara itu, KSEI yang berdiri pada 23 Desember 1997 dan memperoleh izin sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian pada 11 November 1998 terus mengembangkan infrastruktur pasar modal melalui berbagai sistem digital, seperti C-BEST, Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST), Sistem Multi Investasi Terpadu (S-MULTIVEST), serta Electronic General Meeting System (eASY.KSEI).
Melalui kerja sama tersebut, Pegadaian dan KSEI menargetkan terbentuknya ekosistem investasi emas yang lebih modern dengan tata kelola yang terintegrasi, transparan, serta terhubung dengan mekanisme pasar modal Indonesia.(*)