KABARBURSA.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Anggaran (RAPBN) Tahun Anggaran 2027 dalam kerja Komisi XI DPR yang berlangsung pada Kamis, 11 Juni 2026.
Menanggapi hasil kesepatakan tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan kesepakatan itu menghasilkan komitmen yang kuat untuk mendorong arah kebijakan fiskal tahun 2027 semakin efektif untuk akselerasi pertumbuhan dan kesejahteraan.
"Seluruh pandangan tersebut akan menjadi perhatian serius dan akan ditindaklanjuti untuk penyempurnaan kebijakan,” ungkap Purbaya.
Adapun hasil kesepakatan yang telah dicapai dalam raker tersebut yaitu pertama, dari panja pertumbuhan, menyepakati target pertumbuhan ekonomi 2027 pada kisaran 5,8 - 6,5 persen, sebagai transmisi menuju pertumbuhan 8 persen pada tahun 2029.
Untuk itu, pemerintah akan terus memastikan program prioritas berjalan efektif, memperkuat sinergi kebijakan fiskal, moneter, sektor keuangan dan Danantara, serta penguatan iklim investasi melalui deregulasi dan debottlenecking.
Selanjutnya, untuk mendukung pertumbuhan yang berkelanjutan, perlu stabilitas ekonomi yang mantap melalui pengendalian inflasi, stabilitas nilai tukar dan mendorong cost of fund yang kompetitif.
Oleh karena itu, inflasi dijaga dalam rentang 1,5 - 3,5 persen, Suku Bunga Surat Utang Negara (SUN) tenor 10 Tahun antara 6,5 - 7,3 persen, dan nilai tukar Rupiah dalam rentang Rp16.800 hingga Rp17.500 per Dolar AS.
Kedua, Panja Penerimaan menyepakati rasio pendapatan negara terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) tahun 2027 pada kisaran 12,01 persen sampai 12,40 persen terhadap PDB.
Purbaya menyampaikan pencapian target pendapatan negara tersebut akan dilakukan melalui peningkatan tax compliance dan tax base (efektivitas Coretax).
"Menyelaraskan sistem perpajakan global dan digital ekonomi, optimalisasi SDA, peningkatan kualitas layanan dan penegakan hukum, dan insentif fiskal yang terukur untuk akselerasi investasi,” papar Purbaya.
Terakhir, Panja Defisit dan Pembiayaan menyepakati defisit anggaran tahun 2027 sebesar 1,80 persen sampai 2,40 persen terhadap PDB.
Untuk menutup defisit anggaran tersebut, dibutuhkan pembiayaan yang dikelola secara inovatif, prudent, dan berkelanjutan untuk akselerasi pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan.
"Pemerintah konsisten menjaga disiplin fiskal dengan mengendalikan defisit dan utang dalam batas aman, yaitu defisit di bawah tiga persen PDB dan utang di bawah 60 persen PDB,” ungkap Menkeu.