KABARBURSA.COM - Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga menekankan bahwa semua aplikasi belanja atau lokapasar harus mematuhi ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang sistem perdagangan elektronik.
Pernyataan ini disampaikan Jerry menanggapi kekhawatiran Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki yang menyebutkan aplikasi Temu akan segera masuk ke Indonesia dan dampaknya bisa lebih berbahaya daripada TikTok Shop.
“Pokoknya, selama ada aplikasi atau apapun bentuknya, ketika itu tidak sesuai dengan Permendag 31/2023, tidak mengikuti peraturan dari Kementerian Perdagangan dalam hal komersial, jual-beli, transaksi, dan sebagainya, maka tidak diperbolehkan,” tegas Jerry di Jakarta, Kamis.
Jerry menjelaskan, pemerintah telah mengambil tindakan tegas terhadap lokapasar yang melanggar peraturan. Hal ini dibuktikan dengan penutupan TikTok Shop yang tidak memiliki izin perdagangan secara elektronik.
Menurut Jerry, tindakan serupa akan diterapkan oleh Kementerian Perdagangan jika ada aplikasi lain yang melanggar aturan.
“Kita sudah praktikkan itu, langsung kita hentikan kegiatannya karena memang tidak boleh. Tapi ketika mereka sudah punya izin dan mengikuti prosedur yang benar, itu tidak masalah,” katanya.
Namun, Jerry mengaku belum mendengar tentang aplikasi Temu yang akan masuk ke Indonesia. Ia mengingatkan bahwa jika Temu ingin membuka toko elektronik, mereka harus mematuhi Permendag 31/2023.
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki sebelumnya menyampaikan kekhawatirannya terkait aplikasi lokapasar baru yang bisa menghubungkan langsung antara pabrik di China dengan konsumen Indonesia.
“Inilah yang saya khawatirkan, ada lagi aplikasi digital lintas negara yang saya kira akan masuk ke kita, dan lebih dahsyat dari TikTok, karena ini menghubungkan pabrik langsung dengan konsumen,” ujar Teten di Jakarta, Senin (10/6).
Teten menyebut aplikasi bernama Temu ini berasal dari China dan sudah masuk ke 58 negara.
Menurutnya, aplikasi tersebut terhubung dengan 80 pabrik di China dan produknya bisa langsung diterima oleh konsumen di seluruh dunia.
Selain itu, Temu dianggap lebih berbahaya daripada TikTok Shop karena aplikasi tersebut tidak memiliki reseller dan afiliator.
Proses Migrasi Sistem
Proses migrasi sistem elektronik TikTok Shop yang sepenuhnya dikelola oleh Tokopedia setelah kolaborasi antara TikTok dan Tokopedia sejak 12 Desember tahun lalu, telah selesai secara resmi di akhir pekan terakhir Maret. Keberhasilan ini datang lebih cepat dari periode uji coba selama 4 bulan pada bulan April yang ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Presiden Tokopedia, Melissa Siska Juminto, menyatakan bahwa semua kegiatan pembayaran, transaksi, serta manajemen pengguna dan pedagang yang sebelumnya ditangani oleh TikTok, kini telah dialihkan ke domain PT Tokopedia dan sepenuhnya dikelola oleh Tokopedia melalui aplikasi “Shop Tokopedia”.
“Dengan senang hati kami umumkan bahwa sejak tanggal 27 Maret 2024, Tokopedia dan TikTok telah menyelesaikan dan mematuhi semua persyaratan izin usaha sesuai masa uji coba yang ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan,” ujarnya dalam Diskusi Media Update Perkembangan Masa Transisi TikTok dan Tokopedia, Rabu 3 April 2024.
Lebih lanjut, Siska menjelaskan bahwa semua layanan e-commerce di Shop Tokopedia, termasuk pembayaran, pemesanan, dan transaksi, kini sepenuhnya dilakukan melalui sistem elektronik Tokopedia. Dengan demikian, Tokopedia dan Shop Tokopedia dianggap telah mematuhi Peraturan Menteri Perdagangan 31/2023.
Sebagai informasi, sejak 12 Desember 2023, Kemendag telah memberikan waktu kepada TikTok-Tokopedia untuk melakukan migrasi sistem TikTok Shop ke Tokopedia dalam tenggat waktu 4 bulan atau hingga April untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 tahun 2023.
Salah satu aturan dalam Permendag ini adalah bahwa social commerce tidak diizinkan untuk menjual atau melakukan transaksi pembayaran, tetapi hanya boleh melakukan penawaran atau promosi barang dan jasa.
Sebelumnya, TikTok telah melakukan investasi sebesar US$ 1,5 miliar atau sekitar lebih dari Rp 24 triliun ke Tokopedia. Dengan transaksi ini, bisnis Tokopedia dan TikTok Shop Indonesia resmi bergabung di bawah PT Tokopedia, yang dimiliki oleh PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) sebesar 25 persen dan TikTok sebagai pemegang saham pengendali sebesar 75 persen.
Proses Fasilitasi Transaksi
Siska menjelaskan bahwa ada beberapa perubahan signifikan yang sesuai dengan arahan Permendag 31. Pertama, sistem pembayaran telah disesuaikan beberapa komponen sebagai bentuk pemenuhan terhadap ketentuan dalam Permendag 31. Hasilnya, proses fasilitasi transaksi pembayaran kini dilakukan melalui sistem elektronik Tokopedia.
“Pembayaran kepada penjual dilakukan melalui Tokopedia,” ujar Melissa.
Kedua, dari segi pengguna dan data, perubahan yang dilakukan adalah memisahkan akun media sosial dan akun e-commerce, yang dilengkapi dengan pengaturan privasi sesuai pilihan pengguna yang akan memengaruhi pengalaman rekomendasi dan personalisasi di media sosial dan e-commerce.
“Saat ini, sudah terjadi transisi ke sistem Tokopedia dengan tampilan yang serupa dengan halaman muka Tokopedia, serta perubahan domain dari TikTok Shop ke Tokopedia yang mencerminkan domain yang sudah dikelola oleh Tokopedia, dan juga pemisahan akun di Shop Tokopedia,” jelas Melissa.
Melissa menambahkan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dan bekerja sama dengan pemerintah untuk terus berkontribusi terhadap perkembangan UMKM Indonesia dan mendukung produk-produk lokal.
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.