KABARBURSA.COM-Menurut data resmi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), DKI Jakarta telah menyumbangkan sebesar Rp 102,7 triliun dalam penerimaan pajaknya ke kas negara pada bulan Januari 2024. Ini merupakan kontribusi yang sangat signifikan, mencapai sekitar 68,83persen dari total penerimaan pajak secara nasional yang mencapai Rp 149,2 triliun pada periode yang sama.
Kabid Keberatan dan Banding Kanwil LTO Dayat Pratikno mengungkapkan bahwa angka ini menunjukkan penurunan sebesar 8,62persen dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya. "Dalam pembagian jenis pajak, Pajak Penghasilan (PPh) non-migas menjadi penyumbang terbesar pada periode tersebut, berhasil mengumpulkan Rp 55,53 triliun, yang menunjukkan pertumbuhan sebesar 3,81persen year on year (YoY)," jelas dia dikutip Senin 4 Maret 2024.
"PPh non-migas telah mengalami peningkatan dalam empat tahun terakhir, menunjukkan tren positif yang stabil. Misalnya, pada Januari 2021 hanya terkumpul Rp 24,51 triliun, kemudian meningkat menjadi Rp 43,08 triliun di Januari 2022, dan mencapai Rp 53,49 triliun di Januari 2023," imbuh Dayat.
Dayat menekankan bahwa dalam empat tahun terakhir, kontribusi yang signifikan dari penerimaan PPh Pasal 25 Badan telah mempengaruhi pertumbuhan PPh non-migas, sejalan dengan pemulihan ekonomi global yang semakin membaik.
Di samping itu, realisasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada Januari 2024 mencapai Rp 40,01 triliun, mengalami penurunan sebesar 20,69persen YoY. "Penurunan ini disebabkan oleh kehadiran beberapa wajib pajak dominan dalam Kawasan Berikat (KB) serta fokus penagihan PPN yang terpusat pada lokasi tertentu," jelas Dayat.
Sementara itu, PPh Migas berhasil mengumpulkan Rp 6,93 triliun, mengalami penurunan sebesar 13,03persen YoY. Hal ini dipengaruhi oleh moderasi harga komoditas, terutama minyak bumi dan gas alam, serta adanya kenaikan restitusi pada Januari 2024.
"Meskipun penerimaan PPh Migas terus meningkat dalam tiga tahun sebelumnya di bulan Januari, namun pada tahun 2024 mengalami penurunan akibat moderasi harga komoditas minyak bumi dan gas," ungkap Dayat.
Dayat juga mencatat bahwa penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mencapai Rp 56,29 miliar pada Januari 2024, menunjukkan pertumbuhan yang sangat signifikan sebesar 503,79persen YoY, karena mulai masuknya pembayaran PBB migas yang nilainya cukup besar pada bulan tersebut.
Terakhir, penerimaan dari pajak lainnya mencapai Rp 176,07 miliar, mengalami penurunan sebesar 62,42persen YoY. Penurunan ini disebabkan oleh penurunan pendapatan dari bunga penagihan PPh dan PPN sebagai dampak dari kenaikan restitusi dan penetapan Kawasan Berikat.