KABARBURSA.COM – PT J Resources Asia Pasifik Tbk (PSAB) memperbesar kendali atas perusahaan tambangnya setelah entitas anak Perseroan membeli saham PT JRBM senilai USD5 juta atau setara Rp86,82 miliar dari PT Lebong Tandai.
Langkah ini membuat kepemilikan grup J Resources di JRBM meningkat dari sebelumnya 80 persen menjadi hampir penuh 99,99 persen.
Berdasarkan keterbukaan informasi, pada Senin, 11 Mei 2026, transaksi dilakukan pada 7 Mei 2026 oleh dua entitas anak JRAP, yakni PT J Resources Nusantara (JRN) dan PT J Resources Mining Services Indonesia (JRMSI).
“Pada tanggal 7 Mei 2026, PT J Resources Nusantara (“JRN”) dan PT J Resources Mining Services Indonesia (“JRMSI”), entitas anak Perseroan, dan PT Lebong Tandai, pihak tidak terafiliasi, menandatangani Akta Perjanjian Jual Beli Saham,” tulis manajemen Perseroan dalam keterbukaan informasi, Senin, 11 Mei 2026.
Dalam transaksi tersebut, JRN membeli sebanyak 849.999 lembar saham, sementara JRMSI membeli 1 lembar saham milik PT Lebong Tandai di PT JRBM. Perseroan menyebut total nilai transaksi pembelian saham mencapai USD5.000.000 atau setara Rp86.824.000.000.
Melalui transaksi itu, struktur kepemilikan JRBM berubah. Sebelum transaksi, JRN memegang 80 persen saham JRBM dan PT Lebong Tandai memiliki 20 persen saham. Setelah transaksi selesai, JRN akan menguasai 99,99 persen saham JRBM dan JRMSI memiliki 0,01 persen saham.
Manajemen Perseroan menjelaskan JRBM merupakan perusahaan pemegang Kontrak Karya sehingga perubahan pemegang saham masih memerlukan persetujuan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Penyelesaian transaksi ini masih menunggu persetujuan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia atas perubahan pemegang saham JRBM,” tulis Perseroan.
JRAP juga menyatakan aksi korporasi tersebut merupakan bagian dari langkah konsolidasi kepemilikan aset tambang di dalam grup Perseroan.
Dalam laporan tersebut, Perseroan menyebut transaksi tidak termasuk transaksi afiliasi maupun transaksi benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/POJK.04/2020.
Perseroan menilai transaksi akan memberikan dampak positif terhadap kegiatan usaha dan laporan keuangan karena memungkinkan konsolidasi penuh atas JRBM setelah persetujuan pemerintah diperoleh.
“Transaksi akan memberikan dampak positif bagi Perseroan karena Perseroan akan dapat melakukan konsolidasi penuh atas JRBM,” tulis manajemen.(*)