KABARBURSA.COM – PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL) menjalin kerja sama bisnis dengan Madinah Group Indonesia (MFlash) untuk mengembangkan ekosistem perangkat dan solusi telekomunikasi yang memanfaatkan aset properti milik perusahaan.
Direktur Utama Repower Asia Indonesia, Aulia Firdaus, mengatakan kolaborasi tersebut merupakan langkah perusahaan untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset sekaligus membuka potensi sumber pendapatan baru dari sektor teknologi dan telekomunikasi.
“Kolaborasi ini menjadi langkah strategis bagi Perseroan untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset properti sekaligus menciptakan potensi pendapatan berulang dari ekosistem bisnis baru yang terintegrasi dengan sektor teknologi dan telekomunikasi,” ujar Aulia dalam keterangan resmi, Kamis, 5 Maret 2026.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) bertajuk Property for Device and Telco Solution. Kesepakatan ini ditandatangani pada Selasa, 3 Maret 2026 di Graha Repower Asia, Jakarta, oleh Aulia Firdaus sebagai Direktur Utama Repower dan Deni Darmawan selaku CEO Madinah Group Indonesia.
Melalui kerja sama ini, Repower dan Madinah Group Indonesia akan menjajaki pengembangan kegiatan usaha di bidang perangkat teknologi dan solusi telekomunikasi dengan memanfaatkan aset properti milik perusahaan.
Salah satu implementasi awal dari kolaborasi tersebut adalah pengembangan gerai ritel teknologi yang direncanakan berada di kawasan Pejaten Office Park, Jakarta Selatan. Gerai tersebut akan menggunakan merek “Real MFlash” dan menjadi bagian dari jaringan ritel teknologi yang berada dalam ekosistem Madinah Group Indonesia.
Perusahaan menyatakan langkah tersebut merupakan bagian dari strategi pengembangan model bisnis properti yang tidak hanya berfokus pada pembangunan kawasan, tetapi juga pada optimalisasi pemanfaatan aset melalui lini usaha pendukung yang dapat menghasilkan pendapatan berkelanjutan.
Selain itu, Repower juga menyampaikan bahwa perusahaan telah menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran denda administratif yang sebelumnya dikenakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Penyelesaian tersebut disebut sebagai bagian dari upaya perusahaan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi serta memperkuat penerapan prinsip Good Corporate Governance. (*)
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.