KABARBURSA.COM - Program Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera dalam beberapa hari terakhir ini menjadi sorotan masyarakat.
Salah satunya yaitu adanya aturan mengenai iuran simpanan peserta yang ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah peserta pekerja.
Wakil Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia (REI) Bambang Ekajaya berharap agar kebijakan iuran dana Tapera bagi pekerja kantoran maupun mandiri, dapat meningkatkan daya beli masyarakat terhadap perumahan sekaligus mendorong pertumbuhan industri properti di Tanah Air.
Untuk itu pemerintah harus memberikan edukasi terkait skema dan roadmap Tapera kepada masyarakat.
Sosialisasi diperlukan agar masyarakat memahami kebijakan Tapera. Sosialisasi terkait bentuk dan cara kerja tapera harus dilakukan terlebih dahulu.
Sosialisasi ini untuk merumuskan solusi terbaik bagi alternatif penyedia perumahan rakyat yang mumpuni.
Saksikan kabar ini dalam bentuk video berikut:
https://youtu.be/_FT-yr-innE?si=BV4fyCCCYD6tUnEu