Logo
>

Saham SMRA Melesat Meski Ada Isu Gratifikasi Pajak

Pemanggilan ini terkait dengan dugaan pemberian gratifikasi kepada pejabat Direktorat Jenderal Pajak.

Ditulis oleh Yunila Wati
Saham SMRA Melesat Meski Ada Isu Gratifikasi Pajak
Ilustrasi PT Summarecon Agung Tbk.

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - PT Summarecon Agung TBK atau SMRA belakangan ini menjadi perbincangan hangat. Apalagi usai Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta jawaban terkait isu gratifikasi pajak yang dilakukan oleh Summarecon.

    Namun, pergerakan saham SMRA justru menghijau. Pada perdagangan bursa akhir pekan kemarin, Jumat, 7 Maret 2025, harga saham berada di level Rp388. Harga tersebut mengalami kenaikan sebesar 6 poin atau sekitar 1,57 persen dibandingkan dengan sebelumnya. 

    Pada sesi perdagangan terbaru, harga saham dibuka di angka Rp384, sempat mencapai titik tertinggi di Rp394, dan menyentuh level terendah Rp380 sebelum akhirnya ditutup di posisi saat ini.

    Dengan kapitalisasi pasar yang mencapai Rp6,41 triliun, saham ini mencerminkan valuasi yang cukup besar di pasar. Rasio harga terhadap laba (P/E ratio) tercatat di angka 6,12, yang menunjukkan bahwa saham ini masih tergolong murah dibandingkan dengan tingkat keuntungannya. 

    Selain itu, imbal hasil dividen sebesar 2,32 persen menjadi daya tarik tersendiri bagi investor yang mengincar pendapatan pasif dari saham ini

    Dalam rentang waktu lima hari terakhir, saham ini mencatat kenaikan sebesar 3,19 persen, setara dengan peningkatan Rp12. Namun, jika dilihat dalam periode satu bulan terakhir, terdapat penurunan sebesar 6,28 persen, yang berarti penurunan Rp26. 

    Dalam pergerakan setahun terakhir, harga saham telah menyentuh titik tertinggi di Rp730 dan titik terendah di Rp366. Fluktuasi ini mencerminkan dinamika pasar yang cukup signifikan, memberikan peluang bagi investor untuk meraih keuntungan dari pergerakan harga. 

    Secara teknikal, indikator menunjukkan sinyal beli untuk saham SMRA. Indikator seperti RSI (Relative Strength Index), Stochastic, dan MACD (Moving Average Convergence Divergence) semuanya memberikan sinyal beli, mencerminkan momentum positif dalam pergerakan harga saham ini. 

    Dari perspektif fundamental, Summarecon Agung memiliki kapitalisasi pasar sebesar Rp6,14 triliun dan laba per saham (EPS) sebesar Rp63,40. Perusahaan juga menawarkan imbal hasil dividen sebesar 2,33 persen, yang dapat menarik bagi investor yang mencari pendapatan dividen. 

    Prospek ke depan untuk SMRA tampak positif. Analis memperkirakan pendapatan perusahaan akan meningkat menjadi Rp7,6 triliun pada tahun 2024, naik 14 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Laba bersih juga diproyeksikan meningkat 20npersen menjadi Rp917 miliar. 

    Secara keseluruhan, meskipun terdapat volatilitas jangka pendek, indikator teknikal dan fundamental menunjukkan bahwa saham SMRA memiliki potensi pertumbuhan yang positif di masa mendatang.

    Fundamental Kuat SMRA

    Kinerja keuangan Summarecon  pada September 2024 mencerminkan dinamika bisnis yang penuh tantangan. Pendapatan tercatat sebesar Rp1,87 triliun, mengalami penurunan sebesar 9,89nperswn dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Penurunan ini mengindikasikan adanya tekanan terhadap pendapatan utama perusahaan, yang bisa disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk permintaan pasar yang melambat atau perubahan strategi bisnis.

    Di sisi lain, beban operasional justru mengalami peningkatan yang cukup signifikan, naik 24,26 persen menjadi Rp450,32 miliar. Lonjakan ini menunjukkan bahwa perusahaan menghadapi biaya yang lebih besar dalam menjalankan operasionalnya, yang berpotensi menggerus profitabilitas. Kondisi ini tercermin dalam laba bersih yang mengalami penurunan sebesar 14,67 persen, turun menjadi Rp180,03 miliar.

    Dampak dari kenaikan biaya operasional ini juga terlihat pada margin laba bersih yang melemah. Net profit margin perusahaan turun menjadi 9,63 peraent, mengalami penyusutan sebesar 5,40 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini menunjukkan bahwa perusahaan memperoleh keuntungan yang lebih kecil dari setiap rupiah pendapatan yang dihasilkan.

    Meskipun demikian, EBITDA perusahaan mencatat pertumbuhan positif sebesar 10,36 persen, mencapai Rp755,12 miliar. Peningkatan ini menandakan bahwa perusahaan masih mampu menghasilkan laba operasional sebelum memperhitungkan faktor seperti pajak, depresiasi, dan amortisasi. Dari sisi perpajakan, tingkat pajak efektif tercatat sebesar 25,60 persen, tetap stabil tanpa perubahan yang signifikan.

    Secara keseluruhan, laporan keuangan ini menunjukkan bahwa meskipun pendapatan dan laba bersih mengalami penurunan, perusahaan masih memiliki kekuatan dalam operasionalnya. Namun, peningkatan biaya operasional menjadi tantangan utama yang perlu dikelola dengan baik agar tidak terus menggerus profitabilitas di masa mendatang.

    Gratifikasi Pajak

    PT Summarecon Agung Tbk menegaskan sikap kooperatifnya terhadap pemanggilan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Direktur KSO Summarecon Serpong Sharif Benyamin. Pemanggilan ini terkait dengan dugaan pemberian gratifikasi kepada pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, yang menyeret nama mantan Kepala Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus, Muhammad Haniv.

    Dalam keterangannya kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Sabtu, 8 Maret 2025, Corporate Secretary Summarecon Lydia Tjio, memastikan bahwa perusahaan telah memberikan seluruh keterangan yang diminta oleh penyidik KPK sesuai dengan fakta yang ada. Summarecon menegaskan bahwa pihaknya senantiasa mematuhi aturan hukum dan akan bersikap terbuka dalam setiap proses pemeriksaan.

    Kasus ini berawal dari permintaan sponsorship yang diajukan Universitas Pelita Harapan (UPH) kepada KSO Summarecon Serpong pada tahun 2015 untuk kegiatan World Model United Nations (MUN) XXIV di Seoul, Korea Selatan. Summarecon Serpong menyetujui permintaan tersebut dan memberikan dana sponsorship sebesar Rp25 juta. 

    Sebagai imbalannya, logo perusahaan dicantumkan dalam materi publikasi acara. Namun, belakangan diketahui bahwa dana tersebut disetorkan ke rekening atas nama Muhammad Haniv melalui setoran tunai, sesuai permintaan panitia acara.

    Summarecon menegaskan bahwa baik perusahaan induk maupun anak usahanya tidak memiliki keterlibatan langsung dalam kasus hukum yang menjerat Muhammad Haniv. Perusahaan juga tidak melihat adanya dampak negatif terhadap operasional maupun kinerja keuangan akibat pemanggilan ini. 

    Sebagai perusahaan terbuka yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia, Summarecon berkomitmen untuk menjaga transparansi serta bertanggung jawab kepada seluruh pemegang saham.

    Dalam operasionalnya, Summarecon memastikan bahwa semua kegiatan bisnis berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Perusahaan tetap optimistis dapat mempertahankan reputasi dan kepercayaan publik, meskipun tengah menghadapi sorotan dalam kasus ini.(*)

    Disclaimer:
    Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Yunila Wati

    Telah berkarier sebagai jurnalis sejak 2002 dan telah aktif menulis tentang politik, olahraga, hiburan, serta makro ekonomi. Berkarier lebih dari satu dekade di dunia jurnalistik dengan beragam media, mulai dari media umum hingga media yang mengkhususkan pada sektor perempuan, keluarga dan anak.

    Saat ini, sudah lebih dari 1000 naskah ditulis mengenai saham, emiten, dan ekonomi makro lainnya.

    Tercatat pula sebagai Wartawan Utama sejak 2022, melalui Uji Kompetensi Wartawan yang diinisiasi oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dengan nomor 914-PWI/WU/DP/XII/2022/08/06/79