Logo
>

Sejauh Apa Pemerintah Susun Regulasi Perlindungan Ojol?

Ditulis oleh KabarBursa.com
Sejauh Apa Pemerintah Susun Regulasi Perlindungan Ojol?

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengaku, masih terus menyerap aspirasi dari berbagai kalangan dalam penyusunan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) tentang Perlindungan Ojek Online (Ojol) dan Kurir Daring. Adapun proses penyaringan aspirasi terkait Permenaker itu ditargetkan selesai hingga akhir tahun.

    Adapun Permenaker tentang Perlindungan Ojek dan Kurir Daring itu disusun menyusul regulasi Kemenaker yang mengatur tentang Tunjangan Hari Raya (THR) yang diwajibkan pada pekerja dengan hubungan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sesuai Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.

    Regulasi anyar tentang ojek daring ini dibentuk untuk mendefinisikan ulang hubungan kerja, sebagai upaya memberikan THR kepada pengemudi.

    Ida menuturkan, proses penggodokan Permenaker tentang Perlindungan Ojek dan Kurir Daring itu turut dikawal Organisasi Buruh International (ILO), hingga Kepala Staf Presiden.

    Dalam penyusunannya, ia juga menyebut telah melibatkan berbagai stakeholder, tidak hanya pelaku ojek daring, melainkan juga induk perusahaan kemitraan.

    "Masih dalam proses public hearing, kita mendengarkan. Dikawal juga oleh ILO, KSP juga memonitor. Kita juga melakukan public hearing-nya, tidak hanya dari pekerja, tapi juga perusahaan maupun stakeholder yang lain," kata Ida kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Dikutip Jumat 14 Juni 2024.

    Ida menilai, pemerintah perlu campur tangan dalam mengatur hubungan kemitraan saat ini. Dengan begitu, regulasi tersebut dapat melindungi kerja pelaku ojek daring.

    Meski begitu, Ida meyakini Permenaker itu tidak akan selesai tahun ini. Pasalnya, regulasi yang tengah dibentuk tidak sekadar pendefinisianulang hubungan kemitraan dan pemberian THR, melainkan juga jaminan sosial para ojek daring.

    "Tidak mungkin selesai tahun ini. Kalau mah mengatur pekerja dengan status kemitraan ini jangan hanya terkait pemberian THR, tapi pengaturan lain seperti jaminan sosial," tutupnya.

    Poin yang Dirancang

    Sebelumnya, dalam Rapat Kerja Kemenaker bersama Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 20 Mei 2024 lalu, Ida mengungkap poin-poin yang tengah disusun pemerintah terkait regulasi perlindungan bagi tenaga kerja luar hubungan kerja layanan angkutan berbasis aplikasi (LHKLABA).

    Saat ini, tutur Ida, pemerintah tengah mendefinisikan tenaga kerja luar hubungan kerja layanan angkutan berbasis aplikasi, hak dan kewajiban dalam perjanjian lhk, imbal hasil, waktu kerja dan waktu istirahat, jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja, kesejahteraan, hingga penyelesaian perselisihan.

    Di sisi lain, Ida juga mengaku telah membangun peta jalan regulasi perlindungan untuk kemitraan yang terdiri dari serap aspirasi atau dialog kemitraan yang dilakukan sampai bulan Agustus 2024 sebanyak lima kali.

    "Kami juga laporan, tahun 2023 telah juga dilakukan serap aspirasi dan FGD," kata Ida.

    Tahap berikutnya, kata Ida, perumusan dan pembahasan draf Permenaker pada bulan September hingga Oktober 2024. Setelahnya, Permenaker itu akan diharmonisasikan dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada November 2024.

    Sementara penandatanganan dan pengundangan Permenaker dalam berita acara negara, ditargetkan akan dilakukan pada bulan Desember 2024. Ida menyebut, pelaksanaan Permenaker akan dilaksanakan oleh menteri baru di pemerintah selanjutnya.

    "Tentu ini pelaksanaannya akan banyak dilakukan oleh menteri baru," pungkasnya.

    Iuran Tapera

    Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saat ini masih mengkaji rencana pemotongan penghasilan atau upah ojek online (ojol) untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

    Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

    PP tersebut menetapkan bahwa gaji pekerja, baik swasta, PNS, maupun pekerja mandiri, akan dipotong sebesar 3 persen tiap bulannya. Dari jumlah itu, sebesar 2,5 persen dibayar oleh pekerja dan 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja. Untuk pekerja mandiri, keseluruhan 3 persen ditanggung sendiri.

    “Memang saat ini kami di Kementerian Ketenagakerjaan sedang menyusun regulasi teknis dalam bentuk Permenaker mengenai pengaturan tentang ojol,” ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, dalam konferensi pers di Kantor Staf Presiden, Jumat.

    “Ini pun belum selesai, kami masih melakukan public hearing. Pada saatnya, kita akan mempertemukan dan mengharmonisasikan antara Permenaker perlindungan bagi pekerja ojol dan platform digital workers dengan urgensi mereka masuk ke skema Tapera,” sambungnya.

    Pada kesempatan yang sama, Komisioner Badan Pengelola Tapera (BP Tapera), Heru Pudyo Nugroho, menyatakan bahwa pekerja ojol dan kurir online belum termasuk dalam aturan sebelumnya. Oleh karena itu, BP Tapera akan memiliki kewenangan untuk mengatur terkait kepesertaan mandiri, yaitu para pekerja yang bukan penerima upah, termasuk di sektor formal seperti driver ojol dan kurir online.

    “Kriterianya yang penting adalah penghasilan mereka di atas upah minimum. Jika di bawah itu, tidak wajib, tetapi jika ada yang ingin secara sukarela, kami akan menerimanya,” jelas Heru. (and/prm)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi