KABARBURSA.COM - Brigadir Jenderal Polisi Raden Slamet Santoso, Direktur Penegakan Hukum Korps Lalu Lintas Polri, mengungkapkan bahwa Korps Lalu Lintas (Korlantas) masih dalam tahap uji coba pengiriman surat bukti pelanggaran atau tilang kendaraan bermotor melalui aplikasi WhatsApp.
"Dalam tahap uji coba," ujar Slamet kepada wartawan di Jakarta, Sabtu 4 Mei 2024.
Jenderal polisi bintang satu itu menjelaskan bahwa selama uji coba ini, Korlantas melakukan penilaian terlebih dahulu untuk memastikan bahwa inovasi pengiriman surat tilang ini tidak disalahgunakan.
Tradisionalnya, surat tilang dikirimkan ke alamat tempat tinggal pelanggar lalu lintas melalui PT Pos. Namun, munculnya penipuan dengan mengirimkan surat tilang melalui aplikasi WhatsApp dalam format Android Package Kit (APK) menjadi kekhawatiran.
Hasil resmi dari uji coba dan penilaian pengiriman surat tilang melalui aplikasi WhatsApp direncanakan akan diumumkan pada Senin 6 Mei 2024.
"Hari Senin akan dipaparkan hasil asesmen kepada saya agar dapat dinilai lebih lanjut untuk mencegah penyalahgunaan," ungkap Slamet.
Jika hasil penilaian menunjukkan keberhasilan, inovasi ini akan diterapkan secara nasional, tidak hanya di Polda Metro Jaya.
"Jika berhasil dan terbukti efektif, maka inovasi ini akan diperluas ke seluruh wilayah nasional," tambahnya.
Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya telah memperkenalkan inovasi bernama Sistem Cakra Presisi.
Berdasarkan informasi resmi dari akun @tmcpoldametro, Sistem Cakra Presisi adalah sistem terbaru yang digunakan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya untuk mengirimkan notifikasi tilang melalui SMS, Whatsapp, dan surat elektronik kepada pelanggar.
Sistem ini membantu penegakan hukum lalu lintas menjadi lebih efisien dengan memberikan pemberitahuan langsung pada hari yang sama saat pelanggaran terjadi, lengkap dengan detailnya.
Surat konfirmasi tilang yang dikirim melalui aplikasi Whatsapp akan dilengkapi dengan foto dan waktu kejadian pelanggaran.
Kemudian, pelanggar dapat menggunakan situs resmi https://etle-korlantas.info/id/ untuk memeriksa bukti pelanggaran tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, pada Kamis (2/5), memastikan bahwa pengiriman surat bukti pelanggaran (tilang) kendaraan bermotor melalui aplikasi WhatsApp tidak menggunakan format Android Package Kit (APK) sehingga aman untuk dibuka.
Ary menyebutkan bahwa ada lima nomor WA yang akan mengirimkan notifikasi tilang dari Ditlantas Polda Metro Jaya, yaitu 082333343250, 085258869001, 085258868990, 082333343249, dan 087817174000.
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.