Logo
>

Heboh, Bir dan Wine dapat Sertifikat Halal

Ditulis oleh KabarBursa.com
Heboh, Bir dan Wine dapat Sertifikat Halal

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Halal (BPJH) Kementerian Agama (Kemenag) angkat bicara soal produk- produk yang namanya mirip dengan merek minuman beralkohol konon mendapatkan sertifikat halal.

    Adapun produk-produk minuman tersebut bernama Tuyul, Tuak, Bir, dan Wine.

    Hal tersebut dikatakan Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh ketika merespons video dari masyarakat yang menunjukkan produk-produk tersebut mendapatkan sertifikat halal.

    Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mamat Salamet Burhanudin menjelaskan bahwa produk-produk tersebut hanya berkaitan dengan penamaan saja, bukan soal kehalalan produknya.

    Ia pun meminta masyarakat agar tidak meragukan produk yang telah telah bersertifikasi halal karena sudah terjamin kehalalannya.

    "Karena telah melalui proses sertifikasi halal dan mendapatkan ketetapan halal dari Komisi Fatwa MUI atau Komite Fatwa Produk Halal sesuai mekanisme yang berlaku," kata Mamat dikutip dari laman resmi Kemenag, Kamis, 3 Oktober 2024.

    Mamat menegaskan, aturan soal penamaan produk halal sebenarnya sudah diatur dalam regulasi SNI 99004:2021 tentang Persyaratan Umum Pangan Halal.

    Selain itu, ada Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penggunaan Nama, Bentuk, dan Kemasan Produk yang Tidak Dapat Disertifikasi Halal juga mengatur soal penamaan produk halal.

    Berkaca dari SNI 99004:2021 dan Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020, Mamat menjelaskan bahwa pelaku usaha tidak bisa mengajukan pendaftaran sertifikasi halal apabila nama produknya bertentangan dengan syariat Islam.

    Pengajuan sertifikasi halal juga tidak bisa dilakukan jika tidak sesuai dengan etika dan kepatutan yang berlaku di masyarakat.

    Meski begitu, dia tidak memungkiri masih ada nama produk yang tidak sesuai SNI 99004:2021 dan Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020, namun mendapatkan sertifikat halal.

    "Hal ini terjadi karena masing-masing memiliki pendapat yang berbeda-beda terkait penamaan produk. Hal ini dibuktikan dengan data kami di Sihalal," jelas Mamat.

    Ia mencontohkan, produk "wine" yang mendapat sertifikat halal sebagaimana diterbitkan berdasarkan ketetapan halal dari Komisi Fatwa MUI berjumlah 61 produk. BPJH juga menemukan, produk dengan nama atau merek wine yang sertifikat halalnya diterbitkan berdasarkan ketetapan halal Komisi Fatwa MUI sebanyak delapan produk.

    "Perlu kami sampaikan juga untuk produk-produk dengan nama menggunakan kedua kata tersebut yang ketetapan halalnya dari Komisi Fatwa MUI adalah produk yang telah melalui pemeriksaan dan/atau pengujian oleh LPH, dengan jumlah terbanyak berasal dari LPH LPPOM sebanyak 32 produk. Selebihnya berasal dari lembaga yang lain," pungkas Mamat.

    Terjadi Beda Pendapat

    Terkait beredarnya produk dengan nama atau merek wine dan produk-produk seperti yang disebutkan di atas dan mendapat sertifikat halal, Mamat mengatakan, hal ini mencerminkan fakta bahwa ada perbedaan pendapat di antara ulama soal penamaan produk dalam proses sertifikasi halal.

    Mamat menjelaskan, perbedaan tersebut hanya soal boleh atau tidaknya menggunakan nama-nama yang dinilai tidak sesuai dengan pemberian sertifikat halal.

    Meski begitu, ia menjamin aspek kehalalan dari produk dengan nama atau merek bir hingga tuyul yang mendapat sertifikat halal.

    Sementara itu, Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal (JPH) Dzikro mengatakan bahwa perbedaan soal boleh atau tidaknya produk dengan nama atau merek bir hingga tuyul mendapat sertifikat halal masih dalam ruang lingkup proses penyelenggaraan layanan sertifikasi halal.

    Ia menilai, proses tersebut didasarkan pada perintah undang–undang (UU) yang melibatkan banyak aktor dan ekosistem layanan yang luas.

    “Untuk itu, BPJPH mengajak semua pihak untuk duduk bersama, berdiskusi dan menyamakan persepsi, agar tidak timbul kegaduhan di tengah masyarakat terkait nama-nama produk,” ujar Dzikro.

    “Sehingga masyarakat tidak ragu untuk mengonsumsi produk-produk bersertifikat halal karena telah terjamin kehalalannya,” tambahnya.

    Mendapat Sertifikat Halal Melalui Jalur self declare

    Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam mengatakan video dari masyarakat yang menunjukkan ada produk dengan nama atau merek bir hingga tuyul mendapat sertifikat halal tidak dapat dibenarkan sesuai standar fatwa MUI.

    MUI, lanjut Asrotun, telah merespons video dari masyarakat tersebut dengan melakukan konfirmasi, klarifikasi, dan pengecekkan.

    Hasil pengecekan diketahui bahwa produk dengan nama atau merek bir hingga tuyul mendapat sertifikat halal dari BPJS melalui jalur self declare.

    Adapun, jalur self declare yang dimaksud adalah produk bisa mendapatkan sertifikat halal tanpa melalui penetapan kehalalan Komisi Fatwa MUI dan audit dari Lembaga Pemeriksa Halal.

    "Penetapan Halal tersebut menyalahi standar fatwa MUI, juga tidak melalui Komisi Fatwa MUI. Karena itu MUI tidak bertanggung jawab atas klaim kehalalan terhadap produk-produk tersebut," tegas Asrorun.

    Ia menambahkan, bukti-bukti soal kemunculan produk dengan nama atau merek bir hingga tuyul mendapat sertifikat halal terpampang di laman BPJH.

    Namun, belakangan produk-produk yang disorot sertifikat halalnya oleh MUI itu sudah tidak muncul lagi di data BPJH. Asrorun menyatakan, produk yang didaftarkan untuk mendapat sertifikasi halal harus mengacu standar MUI.

    Ia menjelaskan, Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2023 mengatur empat kriteria nama dan bahan dalam produk yang didaftarkan sertifikat halalnya.

    Salah satu hal yang diatur dalam Fatwa MUI tersebut adalah produk tidak boleh menggunakan nama dan/atau simbol makanan dan/atau minuman yang mengarah kepada kekufuran dan kebatilan.

    "Sesuai dengan pedoman dan standar halal, MUI tidak bisa menetapkan kehalalan produk dengan nama yang terasosiasi dengan produk haram, termasuk dalam hal rasa, aroma, hingga kemasan. Apalagi produk dengan nama yang dikenal secara umum sebagai jenis minuman yang dapat memabukkan," terang Asrorun. (*)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi