KABARBURSA.COM – Platform Business 57 Plus (B57+) yang baru saja meresmikan kantor regionalnya di Jakarta, diproyeksikan menjadi instrumen penting bagi kedaulatan ekonomi dunia Islam. Hal ini didorong oleh kebutuhan mendesak untuk mengurangi ketergantungan pada sistem keuangan tunggal yang selama ini mendominasi transaksi internasional.
Kepala Center for Sharia Economic Development (CSED) INDEF, Prof. Nur Hidayah, Ph.D, menilai bahwa teknologi digital, khususnya blockchain dan fintech syariah, memiliki peran strategis dalam membangun ekosistem keuangan yang lebih mandiri dan modern bagi 57 negara anggota.
Dalam diskusinya bersama KabarBursa, Prof. Nur menyoroti bagaimana teknologi digital dapat memangkas jalur birokrasi dan ketergantungan pada infrastruktur keuangan Barat yang seringkali bersifat hegemonik.
“Teknologi ini juga dapat membantu mengurangi ketergantungan pada sistem keuangan Barat yang selama ini mendominasi transaksi internasional dengan dukungan fintech syariah, B57 Plus dapat membangun ekosistem keuangan yang lebih mandiri dan modern," tegas Prof. Nur dalam webinar Insight Emiten KabarBursa, Jumat, 17 April 2026.
Menurutnya, pemanfaatan teknologi seperti blockchain.sangat relevan untuk memastikan transparansi produk halal sekaligus mempercepat sirkulasi likuiditas di antara negara-negara anggota secara lebih efisien.
Meski teknologi menawarkan kemandirian, Prof. Nur mengingatkan bahwa efektivitasnya sangat bergantung pada kesiapan regulasi di negara masing-masing. Tanpa payung hukum yang jelas, inovasi digital hanya akan menguntungkan segelintir pihak.
“Namun tentu saja pemanfaatan blockchain tetap memerlukan regulasi yang jelas. Perlu ada standar syariah perlindungan data keamanan sistem dan literasi digital yang memadai," katanya.
Perdagangan OKI Masih Rendah
Gagasan membangun kemandirian ekonomi melalui platform B57+ tidak lahir di ruang hampa. Data menunjukkan masalah mendasar kerja sama ekonomi negara-negara Organisasi Kerja Sama Islam atau OKI justru terletak pada rendahnya konektivitas antar mereka sendiri.
Berdasarkan data Organization of Islamic Cooperation (OIC) Economic Outlook 2025, perdagangan intra-OKI pada 2024 tercatat sekitar USD491 miliar atau setara Rp8.297 triliun. Namun, kontribusinya terhadap total perdagangan negara-negara OKI hanya berada di kisaran 19,2 persen. Angka ini relatif stagnan dalam beberapa tahun terakhir, bergerak di rentang 18 hingga 20 persen.
Artinya, sebagian besar negara anggota masih lebih bergantung pada pasar di luar kawasan, seperti negara Barat dan China, dibanding memperkuat perdagangan internal. Padahal, target yang dicanangkan OKI adalah mendorong porsi perdagangan intra menjadi 25 persen.
Di sisi lain, ukuran ekonomi negara-negara OKI sebenarnya tidak kecil. Produk domestik bruto kolektifnya mencapai sekitar USD9,2 triliun atau setara Rp155.480 triliun dengan kontribusi sekitar 8,3 persen terhadap ekonomi global. Jumlah penduduknya pun mencapai sekitar 1,8 miliar orang atau hampir seperempat populasi dunia.
Potensi tersebut diperkuat oleh besarnya ekonomi syariah global yang telah mencapai sekitar USD2,88 triliun atau setara Rp48.672 triliun. Namun, besarnya pasar ini belum sepenuhnya terhubung dalam satu ekosistem yang solid.
Kondisi ini diperparah oleh dominasi sistem keuangan global yang masih bertumpu pada dolar Amerika Serikat. Sebagian besar transaksi internasional masih menggunakan mata uang tersebut, dengan infrastruktur pembayaran global seperti SWIFT yang berada di bawah pengaruh negara-negara Barat.
Ketergantungan ini membuat negara-negara OKI belum memiliki kemandirian penuh dalam mengelola arus perdagangan dan keuangan lintas batas. Dalam konteks ini, dorongan penggunaan teknologi digital seperti blockchain dan fintech syariah menjadi relevan. Pertumbuhan ekonomi digital global yang berada di kisaran 10 hingga 12 persen per tahun menunjukkan bahwa transformasi sistem keuangan tengah berlangsung.
Bagi negara OKI, momentum ini membuka peluang untuk membangun ekosistem keuangan alternatif yang lebih terintegrasi dan efisien, sekaligus mengurangi ketergantungan pada sistem yang ada saat ini. Dengan latar tersebut, kehadiran B57+ tidak hanya menjadi platform kerja sama baru, tetapi juga berfungsi sebagai upaya menjembatani ekonomi negara-negara OKI yang selama ini berjalan sendiri-sendiri.(*)
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.