KABARBURSA.COM – Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) resmi meluncurkan Indonesia Sustainability Reporting Forum (ISRF) dalam rangkaian International Seminar: Reporting Outlook 2026 and Strengthening Sustainability Practices in Indonesia, Kamis, 12 Februari 2026 di Menara Danareksa, Jakarta.
Pembentukan forum ini merupakan respons atas kebutuhan mendesak memperkuat ekosistem pelaporan keberlanjutan nasional di tengah target Indonesia mencapai net zero emission pada 2060.
IAI melihat bahwa tanpa sistem pelaporan yang terintegrasi, kredibel, dan selaras dengan praktik global, target 2060 berisiko hanya menjadi komitmen normatif. Karena itu, ISRF dirancang sebagai platform kolaboratif yang mempertemukan regulator, kementerian, otoritas, pelaku usaha, asosiasi industri, lembaga keuangan, investor, hingga akademisi dalam satu forum dialog berkelanjutan.
Ketua ISRF Ignasius Jonan menegaskan bahwa pembentukan forum ini dilandasi kesadaran bahwa seluruh pemangku kepentingan di Indonesia masih dalam proses belajar memahami sustainability secara komprehensif.
“Menurut saya, kita semua, terutama yang di Indonesia, mayoritas termasuk pengelola badan usaha, praktisi, dan juga asosiasi, juga regulator itu sama-sama belajar,” ujar Jonan dalam sambutannya Kamis, 12 Februari 2026.
Ia mengibaratkan kondisi saat ini seperti sekelompok orang yang memegang bagian berbeda dari seekor gajah, masing-masing merasa paling benar karena hanya memahami sebagian. Situasi inilah yang ingin dihindari melalui ISRF, agar arah kebijakan dan praktik pelaporan keberlanjutan tidak terfragmentasi.
Secara eksplisit, Jonan juga mengkritik praktik laporan keberlanjutan perusahaan terbuka yang dinilai belum mencerminkan substansi. Ia menyebut banyak laporan masih bersifat normatif dan minim verifikasi.
“Selama ini, terutama perusahaan-perusahaan Tbk (terbuka) yang punya kewajiban untuk membuat pelaporan sustainability itu menurut saya setengah angin,” kata Jonan.
Mantan Menteri Perhubungan RI 2014-2016 ini menambahkan dengan nada kritis, “Kalau baca itu ya dibaca sambil mandi juga bisa. Karena isinya juga cerita aja gitu ya, tidak ada yang verifikasi, tidak ada yang ulasan, tidak ada yang review dan sebagainya,” ucap dia.
Pernyataan tersebut menjadi sorotan dalam forum, karena secara langsung menyinggung kualitas sustainability report emiten di pasar modal. Bagi Jonan, pelaporan tidak boleh berhenti pada kewajiban formal atau sekadar memenuhi regulasi, melainkan harus mencerminkan realitas dan strategi nyata perusahaan dalam mengelola dampak lingkungan dan sosial.
Ia menekankan bahwa sustainability tidak bisa dipersempit hanya sebagai kepatuhan terhadap aturan. “Sustainability itu adalah balance between environment, economy, and ethics. It is not only about regulation or policy, but it is also about the ethics,” ujarnya.
Menurutnya, keseimbangan antara lingkungan, ekonomi, dan etika merupakan fondasi utama. Tanpa etika, pelaporan hanya menjadi dokumen administratif. Tanpa keseimbangan, ekspansi bisnis justru bisa merusak masa depan generasi berikutnya.
Ia juga menyinggung bencana alam di Sumatera sebagai pengingat keras bagi dunia usaha dan pembuat kebijakan bahwa eksploitasi sumber daya alam tanpa kontrol akan membawa konsekuensi besar. “Bencana alam di Sumatera itu mustinya menjadi wake up call besar untuk semua,” katanya.
Dalam konteks target net zero emission 2060, Jonan mengingatkan bahwa sebagian besar pengambil keputusan hari ini mungkin tidak lagi berada di posisi yang sama pada 35 tahun mendatang. Karena itu, keberlanjutan harus dipandang sebagai tanggung jawab lintas generasi.
IAI melalui ISRF ingin memastikan bahwa pelaporan keberlanjutan Indonesia tidak tertinggal dari perkembangan global. Dalam seminar tersebut juga dipaparkan perkembangan IFRS Sustainability Disclosure Standards, termasuk IFRS S1 dan IFRS S2 yang kini telah diadopsi atau diproses di berbagai yurisdiksi. Di tingkat nasional, Dewan Standar Keberlanjutan IAI menyiapkan langkah menuju implementasi yang lebih matang pada 2027.
IAI menyebutkan bahwa ISRF akan menjadi ruang dialog jangka panjang untuk membangun harmonisasi kebijakan, menyelaraskan standar, serta memperkuat kapasitas pelaku usaha dalam menyusun laporan keberlanjutan yang andal, konsisten, dan dapat diperbandingkan. Forum ini juga diharapkan menjadi wadah penyusunan masukan bagi pemerintah dalam penyempurnaan regulasi pelaporan keberlanjutan, termasuk rencana penerbitan peraturan pemerintah terkait sustainability reporting.
Dalam konteks tata kelola dan reputasi pasar, Jonan juga mengingatkan agar Indonesia tidak kembali menjadi sorotan negatif di level global, seperti yang terjadi ketika pasar modal Indonesia mendapat komentar dari indeks Morgan Stanley Capital International (MSCI). ”Kalau saya, yang saya gak mau untuk begini. Jangan seperti Bursa Efek Indonesia dikomentari MSCI,” tutur dia.
Ketua Dewan Pemantau Standar Keberlanjutan IAI, Rosita Uli Sinaga, menegaskan bahwa tuntutan global terhadap praktik bisnis berkelanjutan semakin tinggi dan menuntut kualitas informasi yang lebih baik. “Pelaporan tidak lagi dipandang semata sebagai kewajiban kepatuhan administratif, melainkan sebagai fondasi strategis dalam membangun kepercayaan pasar, meningkatkan akses pembiayaan, serta memperkuat daya saing global perusahaan Indonesia,” ujarnya.
Dalam sesi yang sama, perwakilan IFRS Foundation memaparkan perkembangan adopsi IFRS Sustainability Disclosure Standards atau IFRS S1 dan IFRS S2 di berbagai yurisdiksi hingga akhir 2025.
IFRS S1 dan IFRS S2 adalah standar pelaporan keberlanjutan global yang diterbitkan oleh International Sustainability Standards Board (ISSB) di bawah IFRS Foundation, yang mengatur bagaimana perusahaan mengungkapkan informasi sustainability yang relevan bagi investor. IFRS S1 merupakan standar umum yang mewajibkan perusahaan mengungkapkan seluruh risiko dan peluang terkait keberlanjutan yang dapat memengaruhi kinerja dan posisi keuangan, sehingga laporan sustainability terhubung langsung dengan laporan keuangan dan tidak hanya bersifat naratif.
Sementara itu, IFRS S2 secara khusus mengatur pengungkapan terkait perubahan iklim, termasuk emisi gas rumah kaca, risiko fisik seperti bencana dan cuaca ekstrem, risiko transisi seperti pajak karbon dan regulasi energi, serta strategi dan target perusahaan menuju net zero.
IFRS S1 dan IFRS S2 secara global mulai berlaku efektif untuk periode pelaporan tahunan yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2024, namun dalam konteks Indonesia, angka 2027 merujuk pada target kesiapan implementasi nasional.
Melalui ISRF, IAI berharap dapat mengorkestrasi kolaborasi lintas sektor agar praktik pelaporan keberlanjutan di Indonesia tidak lagi bersifat formalitas, melainkan mencerminkan kinerja lingkungan, sosial, dan tata kelola yang nyata. (*)