KABARBURSA.COM – Ketua Indonesia Sustainability Reporting Forum (ISRF), Ignatius Jonan, menegaskan bahwa kewajiban sustainability report yang tengah disiapkan pemerintah tidak hanya akan berlaku bagi emiten atau perusahaan terbuka, tetapi juga menyasar sektor industri yang lebih luas, khususnya yang berdampak besar terhadap lingkungan dan emisi.
Menurut Mantan Menteri Perhubungan 2014-2016 itu, forum ISRF dibentuk sebagai wadah penyelarasan visi antara regulator, asosiasi profesi, dan pelaku usaha agar ketika regulasi diterbitkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP), seluruh pihak sudah memiliki pemahaman yang sama mengenai standar dan implementasinya sehingga Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menggelar forum ISRF untuk mempercepat pemberlakuan laporan keberlanjutan bagi perusahaan.
“Jadi forumnya namanya Indonesia Sustainability Reporting Forum. Jadi forum ini sebenarnya forum bersama, ya, yang goal-nya adalah membentuk sebuah standar yang bisa diterima bersama tentang keberlanjutan, atau tentang sustainability,” ujar Jonan di Menara Danareksa, Jakarta pada Kamis, 12 Februari 2026.
Ia menjelaskan bahwa penyusunan standar tidak hanya melibatkan regulator sektor keuangan, tetapi juga mendorong partisipasi asosiasi industri strategis.
“Harapannya kami itu bahwa ada asosiasi-asosiasi industri, terutama yang industri pengelolaan sumber daya alam, yang terkait misalnya perkebunan juga, juga misalnya transportasi, dan juga manufaktur, itu ikut bersama untuk memberikan masukan menentukan standar,” katanya. Selain pihak industri, Jonan berharap para regulator seperti dari kementerian juga ikut menentukan standar keberlanjutan untuk Indonesia. “Harapan saya para regulator misal ESDM, Perhubungan, Pertanian, policy maker misal Bappenas dan kementerian lain ikut menentukan,” ujar dia.
Langkah ini dinilai penting karena sustainability report ke depan tidak hanya menjadi kewajiban administratif, melainkan instrumen pengukuran kontribusi dunia usaha terhadap target Net Zero Emission 2060.
Jonan menegaskan, 2027 menjadi target penerapan wajib berbasis regulasi. Pada tahun tersebut, laporan keberlanjutan akan memiliki landasan hukum yang jelas dan mekanisme pengawasan formal.
“Di tahun 2027 nanti, laporan standar keberlanjutan itu sudah menjadi kewajiban yang dibuat di Peraturan Pemerintah, yang ada persyaratan-persyaratannya, ada reviewer-nya, ada pemeriksanya, dan sebagainya. Jadi nggak sembarangan bikin nggak karu-karuan begitu,” ucap dia.
Ia menilai urgensi penerapan aturan ini tidak bisa ditunda, mengingat waktu menuju target Net Zero Emission 2060 semakin dekat.
“Kan memang tujuannya pemerintah mencanangkan Net Zero Emission 2060. Tapi masih lama kan, 35 tahun. Kalau tidak dimulai dari sekarang, ya nggak jalan. Ya cuma dicanangkan aja 35 tahun ke depan,” ujarnya.
Dalam konteks praktik saat ini, Jonan juga menyoroti lemahnya mekanisme review laporan sustainability, terutama di perusahaan terbuka. Ia menilai banyak laporan yang disusun tanpa proses peninjauan independen.
“Selama ini yang setahu saya ya, banyak perusahaan TBK yang membuat laporan sustainability itu kan nggak ada yang review. Ya, nggak ada yang review. Siapa yang review? Sehingga ya bikinnya terserah mereka,” katanya.
Karena itu, ke depan keberadaan reviewer dan pemeriksa akan menjadi bagian dari desain regulasi agar laporan keberlanjutan memiliki kredibilitas yang setara dengan laporan keuangan.
Forum ISRF yang digelar hari ini, lanjut Jonan, menjadi bagian dari proses konsolidasi lintas lembaga seperti Ikatan Akuntan Indonesia, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Keuangan, serta kementerian teknis terkait untuk menyelaraskan visi dan misi penyusunan PP sustainability report. Targetnya, regulasi tersebut dapat difinalisasi sebelum 2027 agar Indonesia memiliki sistem pelaporan keberlanjutan yang kuat dan mampu mendukung pencapaian Net Zero Emission pada 2060.(*)