KABARBURSA.COM — Kebijakan pajak kendaraan listrik kembali jadi sorotan. Institute for Essential Services Reform atau IESR menilai aturan terbaru pemerintah justru berpotensi menghambat pengembangan kendaraan listrik di dalam negeri.
Melalui Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, status kendaraan listrik yang sebelumnya tidak dikenakan pajak kini berubah menjadi objek pajak. Perubahan ini dinilai bertentangan dengan arah kebijakan yang sudah ditetapkan dalam undang-undang yang lebih tinggi.
IESR melihat langkah ini sebagai kemunduran dalam regulasi yang bisa berdampak langsung pada minat pasar dan investasi di sektor kendaraan listrik.
Chief Executive Officer IESR, Fabby Tumiwa, menilai aturan tersebut perlu segera diselaraskan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
“Pasal 7 Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah telah memberikan arah kebijakan yang sangat maju dengan mengecualikan kendaraan berbasis energi terbarukan dari objek pajak. Kami memandang perlunya sinkronisasi agar Permendagri 11 Tahun 2026 tetap mengacu pada mandat undang-undang tersebut, sehingga status bukan objek pajak bagi kendaraan listrik tetap terjaga,” kata Fabby dalam keterangan tertulis yang dikutip Selasa, 21 April 2026
Menurut dia, perubahan status menjadi objek pajak berpotensi mengganggu arah kebijakan nasional yang mendorong pengurangan impor bahan bakar minyak sekaligus mempercepat transisi energi.
Selain itu, kendaraan listrik dinilai memiliki efisiensi energi yang jauh lebih tinggi dibanding kendaraan berbahan bakar fosil. Konsumsi energinya disebut 70 hingga 80 persen lebih hemat sehingga insentif fiskal menjadi faktor penting dalam mendorong adopsi masyarakat.
Dalam hitungan IESR, pengembangan kendaraan listrik secara masif hingga 2030 berpotensi memberikan dampak ekonomi yang signifikan. Penghematan devisa impor diperkirakan bisa mencapai Rp49 triliun, sementara pengurangan subsidi bahan bakar minyak mencapai Rp18,3 triliun per tahun.
Namun, perubahan kebijakan pajak dinilai dapat mengganggu keseimbangan harga yang selama ini menjadi kunci dalam mempercepat adopsi kendaraan listrik. Ketika tarif pajak diserahkan pada kebijakan masing-masing daerah, disparitas harga berpotensi terjadi.
Kondisi ini dinilai berisiko menahan minat konsumen, sekaligus menciptakan ketidakpastian bagi investor yang tengah melihat peluang di sektor manufaktur dan infrastruktur kendaraan listrik.
IESR pun mendorong pemerintah untuk menunda implementasi aturan tersebut, khususnya yang berkaitan dengan kendaraan listrik berbasis baterai. Selain itu, diperlukan harmonisasi kebijakan agar tetap sejalan dengan undang-undang yang berlaku.
“Kita tidak bisa mencapai dekarbonisasi industri dan penghentian impor bahan bakar minyak jika aturan main berubah setiap dua tahun. Jika regulasi ini tidak segera direvisi, maka akan sangat rentan terhadap uji materiil di Mahkamah Agung, yang hanya akan memperburuk kepercayaan konsumen dan investor,” jelas Fabby.
Dalam pandangan IESR, konsistensi kebijakan menjadi kunci utama dalam mendorong transisi energi. Tanpa kepastian regulasi, target pengembangan kendaraan listrik nasional akan sulit tercapai.(*)
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.