Logo
>

PT DSI Janji tak Ganggu Eksportir, Kontrak Lama Tetap Jalan Asal tak Ada Manipulasi Nilai Ekspor

DSI memastikan kontrak ekspor lama tetap berlaku selama tidak ditemukan praktik under-invoicing atau manipulasi nilai ekspor.

Ditulis oleh Adi Subchan
PT DSI Janji tak Ganggu Eksportir, Kontrak Lama Tetap Jalan Asal tak Ada Manipulasi Nilai Ekspor
PT DSI menjamin kontrak ekspor yang sudah berjalan tetap aman. Pengawasan difokuskan pada praktik manipulasi nilai ekspor dan under-invoicing. Foto: Sekretariat Negara.

KABARBURSA.COM – Kehadiran PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) sebagai pengawas baru ekspor komoditas strategis mulai menimbulkan pertanyaan di kalangan pelaku usaha. Salah satu yang paling banyak dibicarakan adalah nasib kontrak-kontrak ekspor yang selama ini sudah berjalan antara eksportir domestik dan pembeli di luar negeri.

Menjawab kekhawatiran tersebut, Danantara Indonesia memastikan aktivitas ekspor yang telah berjalan tidak akan serta-merta terganggu hanya karena hadirnya lembaga baru pengawas ekspor.

Namun ada satu syarat penting. Selama transaksi dilakukan secara wajar dan tidak mengandung praktik pengurangan nilai ekspor atau under-invoicing, kontrak lama tetap bisa diteruskan. "Kontrak yang sudah ditandatangani masih dapat terus berjalan, selama tidak terjadi under-invoicing," tulis Danantara dalam keterangan tertulis, Jumat, 5 Juni 2026.

Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa pemerintah tidak ingin menimbulkan guncangan di pasar ekspor ketika DSI mulai menjalankan mandatnya. Di satu sisi, negara ingin menutup celah kebocoran devisa. Di sisi lain, kepercayaan pembeli internasional dan investor juga harus tetap dijaga.

Karena itu, masa transisi selama tiga bulan yang dimulai sejak 1 Juni 2026 dimanfaatkan untuk membangun sistem pengawasan baru tanpa mengganggu arus perdagangan yang sudah berjalan. Menurut Danantara, fokus utama DSI pada tahap awal bukanlah mengambil alih transaksi, melainkan memperkuat pengawasan melalui teknologi.

“Pasca-transisi, DSI mengedepankan pelaksanaan perannya sebagai perantara, yaitu memfasilitasi dan mengawasi penyaluran ekspor, di mana hubungan komersial antara produsen dan mitra dagangnya dapat tetap berjalan,” tulis Tim Komunikasi Danantara dalam keterangan tertulis, Jumat, 5 Juni 2026.

Pemerintah saat ini tengah mengembangkan platform digital yang dirancang khusus untuk membaca pola transaksi ekspor komoditas strategis. Sistem tersebut akan memeriksa data perdagangan secara otomatis guna mendeteksi kemungkinan praktik manipulasi nilai ekspor.
Dengan pendekatan berbasis data tersebut, pengawasan diharapkan lebih terukur. Transaksi yang dinilai wajar dapat terus berjalan, sementara transaksi yang dianggap menyimpang akan menjadi fokus evaluasi. Secara sederhana, DSI ingin mengubah pola pengawasan ekspor yang selama ini banyak mengandalkan pemeriksaan administratif menjadi pengawasan berbasis analisis data.

Langkah ini tidak lepas dari keresahan pemerintah terhadap dugaan praktik under-invoicing yang selama bertahun-tahun dianggap menjadi salah satu penyebab kebocoran devisa hasil ekspor.

Meski begitu, Danantara berupaya meyakinkan pelaku usaha bahwa lembaga baru ini tidak akan menjadi sumber hambatan birokrasi tambahan. "Pihak yang telah menjalankan praktik ekspor secara baik tidak akan mengalami hambatan dalam menjalankan usahanya sehingga tercipta kepastian hukum dan iklim usaha yang kondusif," tulis Danantara.

Pernyataan tersebut penting karena muncul di tengah kekhawatiran sebagian eksportir yang menilai kehadiran DSI berpotensi memperpanjang rantai administrasi perdagangan. Setelah masa transisi berakhir, peran DSI akan meningkat. Perusahaan yang berada di bawah Danantara itu akan bertindak sebagai perantara sekaligus pengawas dalam ekspor sejumlah komoditas sumber daya alam strategis.

Meski demikian, pemerintah menegaskan hubungan bisnis antara produsen dan pembeli tidak akan diputus. DSI hanya ditempatkan sebagai penjaga lalu lintas perdagangan untuk memastikan nilai transaksi yang dilaporkan sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Salah satu isu yang paling sensitif dalam skema baru ini adalah soal harga. Banyak pelaku usaha khawatir penetapan harga acuan oleh negara dapat mengurangi fleksibilitas kontrak dagang yang selama ini disusun berdasarkan negosiasi masing-masing pihak.

Menanggapi hal tersebut, Danantara menegaskan harga tidak akan ditentukan secara sepihak. "Harga komoditas SDA strategis akan ditetapkan secara wajar dengan tujuan mencegah under-invoicing dan memastikan nilai ekspor yang tercatat mencerminkan transaksi sebenarnya," jelas Danantara.

Menurut mereka, penentuan harga akan mempertimbangkan berbagai faktor mulai dari kualitas produk, spesifikasi komoditas, biaya logistik hingga karakteristik kontrak yang berbeda-beda pada setiap transaksi. Dengan kata lain, pemerintah berusaha mencari titik tengah antara kebutuhan pengawasan dan kebutuhan dunia usaha untuk tetap bergerak lincah di pasar global.

Kini perhatian pelaku pasar tertuju pada bagaimana DSI menerjemahkan mandat tersebut di lapangan. Sebab, jika terlalu longgar, tujuan memperbaiki tata kelola ekspor sulit tercapai. Namun jika terlalu ketat, risiko terganggunya arus perdagangan dan kontrak ekspor juga tidak bisa diabaikan.

Di tengah tarik-menarik kepentingan itu, Danantara menegaskan bahwa DSI akan tetap berjalan dengan prinsip tata kelola yang baik. "Dalam menjalankan mandatnya, DSI senantiasa menerapkan prinsip tata kelola yang baik, yakni transparansi, akuntabilitas, dan integritas dengan mekanisme komersial yang wajar dan terukur," katanya.(*)

Disclaimer:
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Jurnalis

Adi Subchan

Adi Subchan, telah berkarir sebagai jurnalistik sejak 2002 dan telah meliputi tentang Politik, Olahraga, Lifestyle, dan Ekonomi di berbagai media berskala nasional maupun lokal (daerah). Dan pernah ditugaskan meliput peristiwa-peristiwa besar di Indonesia dan dunia. Tercatat pula sebagai Wartawan Utama melalui Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diinisiasi LPSD dengan nomor 749-LPDS/WU/DP/I/2012/03/05/79.