KABARBURSA.COM — Langkah pemerintah menurunkan target produksi batu bara pada 2026 menjadi sekitar 600 juta ton, turun sekitar 24 persen dari realisasi 2025 yang mencapai 790 juta ton, menempatkan kebijakan ini sebagai momen penting bagi tata kelola energi nasional. Di atas kertas, pengurangan output diposisikan sebagai upaya menstabilkan harga. Di lapangan, langkah itu membuka sejumlah pertanyaan struktural tentang konsistensi perencanaan, orientasi kebijakan, dan kelayakan target transisi energi yang selama ini dipatok oleh pemerintah.
Lembaga riset Transisi Energi Berkeadilan mengapresiasi penurunan produksi tersebut sebagai langkah yang layak untuk menahan jatuhnya harga komoditas. Namun organisasi ini juga mengingatkan motif kebijakan tidak boleh tunggal hanya karena alasan ekonomi. Jika kebijakan pengurangan produksi semata diarahkan pada stabilisasi harga, peluang untuk kembali menaikkan target di masa mendatang tetap terbuka lebar, tanpa mempertimbangkan dampak lingkungan dan long term planning untuk transisi energi.
Jejak produksi batu bara dalam lima tahun terakhir memperlihatkan pola yang perlu mendapat perhatian. Pada 2020 pemerintah menargetkan 550 juta ton, namun realisasinya mencapai 561 juta ton. Tahun berikutnya target dinaikkan ke 650 juta ton untuk 2021, sementara realisasi berada di level 614 juta ton. Produksi kemudian melonjak menjadi 687 juta ton pada 2022, setara 104 persen dari target 663 juta ton. Titik puncak terjadi pada 2024 dengan 836 juta ton, dan pada 2025, meski targetnya 739 juta ton, realisasinya kembali melampaui angka tersebut menjadi 790 juta ton.
Angka-angka ini mengisyaratkan bahwa RKAB — Rencana Kerja dan Anggaran Biaya yang seharusnya menjadi acuan produksi — kerap kalah terhadap dinamika di lapangan. Alih-alih berfungsi sebagai alat pengendali, target seringkali dinaikkan dan kemudian direalisasikan sehingga menyuburkan praktik overproduksi.
“RKAB seharusnya menjadi acuan produksi bagi pemerintah dan swasta. Sayangnya target yang dibuat pemerintah pun acapkali jauh melampaui target. Alih-alih berupaya untuk menekan produksi supaya sesuai dengan perencanaan, pemerintah justru terus menaikkan target setiap tahun,” tulis lembaga tersebut, dikutip dari laman Transisi Energi Berkeadilan, Minggu, 8 Februari 2026.
Perbedaan antara dokumen perencanaan strategis juga menjadi sorotan. Dalam Rencana Umum Energi Nasional angka proyeksi produksi batu bara pada 2025 digambarkan relatif moderat, yakni sekitar 400 juta ton. Sementara itu, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025–2029 menempatkan target jauh lebih tinggi, di kisaran 717 hingga 743 juta ton, menggunakan realisasi historis sebagai baseline dengan orientasi swasembada energi.
Ketidaksinkronan antara RUEN dan RPJMN menunjukkan lemahnya integrasi perencanaan, sehingga keputusan produksi cenderung mengikuti momentum historis daripada peta transisi energi jangka panjang.
Kondisi riil menunjukkan kebutuhan dalam negeri tidak sebesar produksi total. Pada 2024 Domestic Market Obligation tercatat menyerap hanya 233 juta ton, atau sekitar 27 persen dari total produksi. Mayoritas batu bara Indonesia memang diekspor, namun permintaan dari pasar luar negeri seperti India dan China mulai melambat.
Realitas ini menimbulkan pertanyaan tentang arah kebijakan, mengapa kapasitas dan produksi tetap ditumbuhkembangkan sementara penyerapan domestik relatif terbatas dan permintaan global tidak sekuat sebelumnya.
Transisi energi, menurut para pemerhati lembaga tersebut, menuntut dua hal sekaligus. Pertama, peningkatan pangsa energi terbarukan dalam bauran nasional. Kedua, pengendalian produksi energi fosil agar tekanan terhadap lingkungan dan risiko stranded asset dapat diminimalkan. Sayangnya realisasi bauran energi terbarukan masih jauh dari target.
Pemerintah semula menempatkan target bauran terbarukan pada 23 persen, tetapi hingga Desember 2025 capaian baru di level 15,7 persen. Bahkan ada kecenderungan revisi target menjadi 19 hingga 23 persen pada periode 2030, menandakan perlambatan menuju dekarbonisasi yang diharapkan.
Perkembangan ini menjadi relevan saat Presiden Prabowo Subianto menyebut target bauran energi terbarukan 100 persen pada 2035. Target ambisius semacam itu memerlukan pengendalian produksi batu bara yang lebih tegas dan penataan izin yang ketat. Tanpa itu, upaya peralihan energi berisiko menjadi retorika—hanya perubahan angka di atas kertas tanpa pengurangan nyata dalam penggunaan bahan bakar fosil.
“Apabila produksi batu bara tidak diselaraskan dengan agenda transisi energi, Indonesia akan terus menghadapi situasi pengerukan berlebihan dan sistem energi nasional menjadi korbannya,” tulis lembaga tersebut.
Beban fiskal juga menjadi faktor penentu. Selama periode tertentu negara menanggung beban kompensasi dan subsidi energi yang besar. Pada 2020–2021 pembayaran kompensasi listrik mencapai sekitar Rp109 triliun, sementara pada Januari hingga November 2024 pembayaran kompensasi menyentuh angka sekitar Rp176 triliun. Di puncak gejolak harga energi, Januari–Oktober 2022 saja tagihan kompensasi pernah menyentuh Rp268,1 triliun.
Perbandingan alokasi subsidi juga menunjukkan distorsi struktural. Pada 2022 subsidi untuk energi terbarukan tercatat hanya sekitar 0,94 persen, sedangkan subsidi untuk bahan bakar fosil mencapai 94,1 persen. Proporsi semacam ini menyulitkan reorientasi anggaran dari pemeliharaan konsumsi bahan bakar fosil menuju investasi pada energi bersih.
Selain soal target dan anggaran, masalah perizinan tambang juga perlu mendapat perhatian serius. Setiap izin usaha pertambangan menciptakan komitmen produksi jangka panjang, seringkali hingga 25 tahun. Jumlah IUP yang tercatat pada 2024 mencapai 4.634 dan turun menjadi 4.250 pada 2025, namun kegiatan eksplorasi terus berlangsung.
Global Energy Monitor melaporkan Indonesia memimpin ekspansi batu bara di Asia Tenggara dengan kapasitas baru sekitar 31 juta ton per tahun hingga Mei 2025, didorong oleh permintaan domestik dan pasar ekspor. Data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk 2024 menunjukkan luas wilayah IUP dalam tahap operasi produksi mencapai 8,09 juta hektar, eksplorasi 1,02 juta hektar, dan pasca-tambang 6,68 ribu hektar.
Catatan tersebut menandakan penerbitan izin baru hari ini akan menambah volume produksi di masa depan dan mempersulit upaya pengendalian yang diperlukan untuk agenda transisi.
Di hulu, pembukaan ruang bagi entitas baru, termasuk kelompok masyarakat atau organisasi keagamaan untuk masuk mengelola tambang, menambah dimensi kompleksitas tata kelola. Tanpa mekanisme ketat yang mengaitkan izin dengan target pengurangan produksi dan standar lingkungan, perluasan basis pelaku tambang justru dapat memperpanjang ketergantungan pada batu bara.
Dalam kerangka itu, penurunan target produksi 2026 seyogianya menjadi momentum bukan hanya untuk stabilisasi harga, melainkan juga untuk mereformasi pendekatan pengelolaan sumber daya energi nasional. Perencanaan produksi minerba perlu diposisikan sebagai alat utama dalam strategi transisi energi, bukan sekadar angka tahunan yang mudah direvisi mengikuti kondisi pasar.
Penyesuaian kebijakan harus mencakup penataan ulang penerbitan izin, mekanisme yang mengikat antara RUEN dan RPJMN, serta kebijakan fiskal yang memindahkan subsidi dari bahan bakar fosil ke dukungan pengembangan energi bersih.
Tanpa langkah korektif, target 100 persen energi terbarukan pada 2035 berisiko menjadi wacana simbolis. Sementara itu, struktur energi Indonesia berpotensi tetap tergantung pada batu bara, lengkap dengan dampak lingkungan dan tekanan fiskal yang berkelanjutan. Menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi jangka pendek dan komitmen lingkungan jangka panjang menjadi tantangan utama yang membutuhkan keberanian untuk merevisi praktik perencanaan, bukan sekadar menurunkan angka produksi sesaat.
Akhirnya, pengendalian produksi batu bara sejak penerbitan izin hingga penetapan RKAB harus diarahkan untuk menghasilkan sistem energi yang berkelanjutan. Jika tidak, setiap penurunan target akan mudah dipandang sebagai solusi ad hoc terhadap fluktuasi harga, bukan sebagai bagian dari strategi transisi energi yang konsisten dan bertanggung jawab.
“Dalam konteks ini, transisi energi kehilangan kredibilitasnya karena pemerintah terus membuka ruang produksi energi fosil dalam skala yang bertentangan dengan target pengurangannya sendiri,” tulis mereka.(*)
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.