KABARBURSA.COM- Sejumlah saham syariah di Bursa Efek Indonesia (BEI), yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah (DES), menarik perhatian selama Agustus karena dianggap telah 'merdeka' dari utang berbasis bunga ke perbankan. Saham-saham tersebut dianggap bebas dari utang tersebut atau memiliki utang hanya dari beban obligasi, bukan berbasis bunga.
Menurut data yang dikumpulkan oleh Syariah Saham dari screening terhadap 426 emiten sebagai saham syariah per Agustus 2021, beberapa saham yang terbebas dari utang berbasis bunga ke bank meliputi:
- BRIS (Bank Syariah Indonesia Tbk.)
- INCO (Vale Indonesia Tbk.)
- BANK (Bank Aladin Syariah Tbk.)
- INTP (Indocement Tunggal Prakarsa Tbk.)
- MIKA (Mitra Keluarga Karyasehat Tbk.)
- SIDO (Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul Tbk.)
- ACES (Ace Hardware Indonesia Tbk.)
- BTPS (Bank BTPN Syariah Tbk.)
- DMAS (Puradelta Lestari Tbk.)
- LSIP (PP London Sumatra Indonesia Tbk.)
Mang Amsi, pendiri Syariah Saham, yang dikenal dalam kalangan pasar saham syariah, menyatakan bahwa masih banyak keraguan masyarakat terkait proporsi utang berbasis bunga dan pendapatan non-halal di perusahaan saham syariah di BEI. Untuk itu, mereka melakukan penyaringan lebih selektif terhadap saham-saham yang masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) berdasarkan utang berbasis bunga dan pendapatan non-halal.
Asep Muhammad Saepul Islam, atau Mang Amsi, juga Sekjen Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Cianjur Jawa Barat, menegaskan bahwa minat terhadap saham syariah semakin meningkat. "Baru-baru ini, jumlah investor saham syariah mencapai angka psikologis 100.000 untuk pertama kalinya dalam satu dekade terakhir," ujarnya.
Mang Amsi mengungkapkan bahwa sejak tahun 2011, pasar modal syariah mengalami kebangkitan dengan terbitnya fatwa DSN-MUI No 80 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek. Selain itu, diluncurkannya Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) dan diperkenalkannya Sistem Online Trading Syariah (SOTS) oleh PT Indo Premier Sekuritas dengan platform IPOT Syariah.
Namun, tantangan yang muncul di kalangan investor syariah pemula adalah seputar kriteria saham syariah. Mang Amsi menjelaskan bahwa hal ini dijawab secara rinci melalui fatwa DSN-MUI Nomor 135 tahun 2020 tentang Saham. "Pada prinsipnya, jual beli saham suatu perusahaan harus bebas dari unsur riba dan unsur haram lainnya, termasuk utang berbasis riba dan/atau pendapatan yang haram," ujar Mang Amsi.
Lebih lanjut, fatwa tersebut menyebutkan beberapa syarat, di antaranya kegiatan usaha perusahaan tidak bertentangan dengan prinsip syariah, total utang berbasis bunga tidak lebih dari 45 persen dari total aset, total pendapatan tidak halal tidak lebih dari 10 persen dari total pendapatan usaha, dan pemegang saham yang menerapkan prinsip syariah harus memiliki mekanisme pembersihan kekayaan dari unsur-unsur yang tidak sesuai dengan prinsip syariah.
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.