Logo
>

13 Negara ini Bebas Visa Kunjungan ke RI

Ditulis oleh KabarBursa.com
13 Negara ini Bebas Visa Kunjungan ke RI

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghapuskan kewajiban visa untuk 13 negara bagi warganya yang ingin berkunjung ke Indonesia.

    Pemilihan negara-negara tersebut mempertimbangkan asas timbal balik dan manfaat, dengan harapan dapat meningkatkan pendapatan negara dan mendukung perekonomian nasional.

    Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2024 tentang Bebas Visa Kunjungan, yang mulai berlaku secara otomatis sejak diundangkan pada 29 Agustus 2024.

    “Subjek bebas visa kunjungan dapat dibebaskan dari kewajiban memiliki visa kunjungan untuk masuk wilayah Indonesia,” bunyi pasal 2 ayat (2) aturan tersebut, dikutip Minggu, 1 September 2024.

    Meski begitu, setiap warga negara dari 13 negara tersebut yang akan masuk ke wilayah Indonesia tetap harus melalui pemeriksaan imigrasi. Dan, hanya boleh berada di Indonesia paling lama 30 hari.

    “Izin tinggal kunjungan tidak dapat diperpanjang masa berlakunya atau dialihstatuskan menjadi izin tinggal lainnya,” bunyi pasal 3 ayat (3).

    Dalam Perpres No. 95/2024 tersebut, Jokowi memerintahkan kepada Menteri Hukum dan HAM untuk mengevaluasi kebijakan bebas visa ini paling sedikit enam bulan sekali.

    Penambahan atau pengurangan daftar negara akan ditinjau kembali setelah dibahas dalam rapat lintas kementerian koordinator.

    “Dalam keadaan tertentu yang berkaitan dengan keamanan negara dan/atau kesehatan masyarakat, Menteri dapat menghentikan sementara pemberian visa kunjungan,” bunyi pasal 6 ayat (1).

    Berikut daftar 13 negara bebas visa ke Indonesia:

    1. Brunei Darussalam

    2. Filipina

    3. Kamboja

    4. Laos

    5. Malaysia

    6. Myanmar

    7. Singapura

    8. Thailand

    9. Vietnam

    10. Timor Leste

    11. Suriname

    12. Kolombia

    13. Hong Kong.

    Bakal ada Aturan Baru soal Keberadaan Wisatawan di Bali

    Sementara itu, pemerintah Indonesia akan menerbitkan aturan baru terkait kunjung wisatawan asing (wisman) atau turis di Bali, tujuannya untuk mengatasi membludaknya kunjungan wisatawan sehingga tidak mengganggu kenyamanan warga lokal.

    Sebab, meski berdampak positif bagi perekonomian Bali, namun membludaknya turis asing juga memunculkan sejumlah masalah, seperti semakin berkurangnya wilayah untuk tempat tinggal warga lokal.

    Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan saat ini lebih dari 200.000 orang asing menetap di Bali.

    “Saat ini ada sekitar 200.000 orang asing tinggal di Bali. ini menimbulkan beberapa masalah. Kami ingin tetap mempertahankan budaya Bali, karena Bali tanpa budaya, ini bukan lagi Bali sebagai pulau surga,” ujar Luhut dalam acara Indonesia Quality Tourism Conference, Kamis, 29 Agustus 2024.

    Menurutnya, sebagai “Pulau Surga”, pemerintah tak hanya ingin melihat Bali dipenuhi turis asing, tapi kualitas pariwisatanya tetap harus terjaga, tidak diabaikan.

    “Jadi kami akan mengambil tindakan untuk mencapai pariwisata berkelanjutan. Kita harus menghormati budaya lokal. Saya pikir ini bukan pulau gila. Ini Bali, dengan budaya yang sangat indah, kita harus mempertahankan yang satu ini," jelasnya.

    Oleh sebab itu, pemerintah akan segera membahas terkait kebijakan baru yang akan ditempuh untuk mengatasi permasalahan wisata di Bali.

    “Mudah-mudahan minggu depan, kami akan mengadakan pertemuan di Jakarta untuk menyelesaikan peraturan baru ini,” tuturnya.

    Luhut menyebutkan beberapa permasalahan yang akan diatur lebih lanjut adalah soal pengelolaan sampah dan limbah. Masalah ini dinilai sangat penting karena pemerintah pusat telah bekerja keras untuk mengatasi tapi belum terlalu berhasil.

    Selain itu, pemerintah juga akan memperketat aturan mengenai pesta yang bisa dilaksanakan di Bali. Meski banyak turis asing, tapi harus menaati aturan budaya yang berlaku.

    “Kami juga tidak ingin melihat lapangan pesta menjadi vila atau menjadi klub, apalagi klub telanjang. Kami tidak akan membiarkan mereka melakukannya, jadi kami akan mengaturnya,” tegas Luhut.

    Orang Asing Dirikan “Nude Club” di Bali

    Diberitakan sebelumnya, Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan bahwa banyak orang asing yang berkedok sebagai turis, mendirikan nude club di Bali.

    Kata Luhut, turis semacam itu banyak di Bali. Dia menyebutkan, ada sekitar 200.000 orang asing di Bali. Kebanyakan turis-turis ini membuat masalah besar bagi Bali dan masyarakat lokal, seperti masalah lingkungan hingga budaya.

    Luhut menegaskan, pemerintah ingin mempertahankan Bali sebagai “Pulau Surga” atau Paradise Island, termasuk menjaga kearifan budaya di dalamnya.

    “Saat ini sekitar 200.000 orang asing tinggal di Bali, tetapi juga menimbulkan beberapa masalah. Kami ingin mempertahankan budaya Bali. Jika Bali kehilangan budaya asli mereka, Bali bukan lagi pulau surga,” kata Luhut saat berbicara di acara International Quality Tourism Conference 2024 yang disiarkan secara virtual, Kamis, 29 Agustus 2024.

    Luhut pun menekankan kepada semua pihak, tidak terkecuali turis asing yang bermasalah harus menghormati budaya Bali. Dia meminta jangan menjadikan Bali menjadi Pulau Mesum atau Nude Island.

    “Kita harus menghormati budaya lokal, ini bukan pulau mesum. Ini Bali, dengan budaya yang sangat indah, dan kita harus mempertahankannya,” tegas Luhut.

    Luhut pun menyebutkan salah satu ulah atau masalah yang dilakukan orang asing di Bali, yaitu mendirikan klub-klub secara masif, bahkan beberapa di antaranya dijadikan klub mesum atau klub telanjang (nude club).

    Dia menegaskan tak ingin lagi melihat sawah-sawah di Pulau Bali disulap menjadi vila ataupun klub-klub mesum.

    “Kami tidak ingin melihat sawah menjadi vila, atau menjadi tempat nongkrong, menjadi klub, apalagi klub mesum,” ujarnya. (*)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi