Logo
>

Sektor Digital Disebut Bisa Sumbang Pertumbuhan Ekonomi RI 20 Persen

Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Ekonomi Digital Kemenko Bidang Perekonomian, Ali Murtopo Simbolon mengatakan digital merupakan sektor pertumbuhan yang saat ini jalan bersama.

Ditulis oleh Hutama Prayoga
Sektor Digital Disebut Bisa Sumbang Pertumbuhan Ekonomi RI 20 Persen
Ilustrasi desain semikonduktor. Foto: freepik.

KABARBURSA.COM - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian menyebut sektor digital bisa menyumbang pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Ekonomi Digital Kemenko Bidang Perekonomian, Ali Murtopo Simbolon mengatakan digital merupakan sektor pertumbuhan yang saat ini jalan bersama.

Ia menyebut pihaknya sudah merancang tiga sumber pertumbuhan yang dapat dan sudah terbukti melewati pertumbuhan konvensional.

"Sektor digital, khususnya di Artificial Intelligence (AI) nanti itu, bisa menyumbang pertumbuhan sampai 20 persen untuk suatu kemajuan perekonomian,” ujar dia dalam keterangannya dikutip, Sabtu, 17 Januari 2026.

Saat ini, Indonesia sedang menikmati bonus demografi di mana Gen Z yang berjumlah lebih dari 74 juta jiwa mendominasi populasi usia produktif. Namun, tantangan muncul seiring masih terbatasnya ketersediaan lapangan kerja formal, ketidaksesuaian antara kompetensi tenaga kerja dengan kebutuhan industri, serta pesatnya perubahan teknologi yang menuntut keterampilan baru.

Kondisi tersebut menuntut adanya strategi adaptif dan inovatif agar potensi besar Gen Z dapat dioptimalkan secara produktif, inklusif, dan berkelanjutan.

Untuk mendorong penciptaan lapangan kerja dan memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional, Pemerintah sudah merumuskan Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) 2025 yang mengakselerasi empat program hingga 2026, serta lima program penyerapan tenaga kerja.

Salah satu program unggulan adalah Penguatan Ekosistem Gig Economy yang menyasar Gen Z, dengan pilot project di DKI Jakarta pada 18 Desember 2025 yang bersamaan dengan Soft Launching AI Open Innovation Challenge yang akan diluncurkan pada pertengahan Februari 2026.

“Ini sudah semakin modern, semakin virtual juga bisa kita lakukan nanti. Jadi dengan adanya model-model gig seperti ini, harapan kita ini akan ditargetkan di 15 kota. Kita targetkan sebanyak tiga ribu peserta dalam satu bulan, sementara kalau tadi 300 peserta dalam satu term,” ungkap Ali.

Pembiayaan Digital Tumbuh Pesat, OJK Terbitkan Peraturan Buy Now Pay Later

 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 (POJK 32 Tahun 2025) tentang Penyelenggaraan Beli Sekarang Bayar Nanti (Buy Now Pay Later/BNPL).

Penerbitan peraturan tersebut sebagai upaya mitigasi risiko atas pesatnya perkembangan pembiayaan digital di sektor jasa keuangan.

Pengaturan ini juga bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola dan manajemen risiko, menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, serta mendorong pertumbuhan industri yang sehat dan berkelanjutan.

"Sejalan dengan transformasi digital sektor jasa keuangan dan peningkatan inklusi keuangan nasional, dengan tetap menjaga kepercayaan masyarakat," tulis OJK dalam keterangannya, Rabu, 24 Desember 2025.

Adapun pokok ketentuan yang diatur dalam POJK 32 Tahun 2025, antara lain:

1. ketentuan umum;

2. lembaga jasa keuangan penyelenggara BNPL;

2. penyelenggaraan BNPL, yang meliputi: 
a. karakteristik BNPL;
b. penyelenggaraan BNPL berdasarkan prinsip syariah;
c. prinsip kehati-hatian dan pelindungan konsumen; 
d. kebijakan khusus dalam penilaian kelayakan pemberian pembiayaan BNPL;
e. prinsip pelindungan data pribadi;
f. kerja sama penyelenggaraan BNPL dengan pihak lain; dan
g. keterbukaan informasi;

4. penagihan;

5. pelaporan;

6. penghentian penyelenggaraan BNPL;

7. ketentuan lain-lain;

8. ketentuan peralihan; dan

9. ketentuan penutup.

Dalam POJK 32 Tahun 2025 diatur bahwa penyelenggaraan BNPL hanya dapat dilakukan oleh Bank Umum dan Perusahaan Pembiayaan. Bank Umum dapat menyelenggarakan BNPL dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan bagi bank, sementara Perusahaan Pembiayaan wajib memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari OJK sebelum menyelenggarakan layanan BNPL.

"Penyelenggaraan BNPL dapat dilakukan secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah sesuai ketentuan yang berlaku," tulis OJK. (*) 


 

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Jurnalis

Hutama Prayoga

Hutama Prayoga telah meniti karier di dunia jurnalistik sejak 2019. Pada 2024, pria yang akrab disapa Yoga ini mulai fokus di desk ekonomi dan kini bertanggung jawab dalam peliputan berita seputar pasar modal.

Sebagai jurnalis, Yoga berkomitmen untuk menyajikan berita akurat, berimbang, dan berbasis data yang dihimpun dengan cermat. Prinsip jurnalistik yang dipegang memastikan bahwa setiap informasi yang disajikan tidak hanya faktual tetapi juga relevan bagi pembaca.