KABARBURSA.COM - Mahkamah Agung Republik Indonesia (RI) resmi melantik anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 1 Oktober 2024.
Dalam agenda ini, pelantikan DPR RI diikuti oleh 580 anggota dari 8 fraksi partai politik. Adapun angka tersebut bertambah jika melihat dari jumlah sebelum sebanyak 575 anggota. Penambahan jumlah anggota DPR RI dalam periode lima tahun ke depan terjadi lantaran adanya pemekaran provinsi di daerah Papua.
Sementara Anggota DPD RI yang akan dilantik hari ini tercatat sebanyak 152 anggota dari jumlah awal sebanyak 136. Dengan begitu, jumlah keseluruhan anggota DPR RI dan DPD RI yang dilantik, sekaligus menjadi anggota MPR RI berjumlah 732 orang.
Sebelum melakukan pelantikan dan penandatanganan jabatan, Ketua Mahkamah Agung RI, Muhammad Syarifuddin, terlebih dulu meminta para calon anggota bersumpah. Dia pun memandu sumpah jabatan yang kemudian diikuti para calon anggota.
Adapun sumpah dan janji yang diucapkan para anggota mengandung amanat dan tanggung jawab kepada bangsa dan negara, memelihara Pancasila, dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Syarifuddin juga mengingatkan, sumpah tersebut ditujukan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan rakyat Indonesia.
"Saya ingatkan, bahwa sumpah janji yang akan saudara-saudara ucapkan, mengandung tanggung jawab terhadap bangsa dan negara Republik Indonesia. Tanggung jawab memelihara dan menyelamatkan pancasila dan Undang-Undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945," ucap Syarifuddin dalam pelantikan.
Dalam sumpahnya, para anggota dewan juga berjanji akan memenuhi kewajibannya dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan berpedoman pada Pancasila dan UUD 1945.
"Mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi, saya ulangi, dari pada kepentingan pribadi seseorang dan golongan. Bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia," ucap Syarifuddin yang diikuti seluruh calon anggota dewan.
Puan Maharani Masuk Usul Ketua DPR
Sebelumnya, Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Said Abdullah menuturkan, fraksi partai masih mengusulkan nama Ketua DPR RI sebelumnya, yakni Puan Maharani. Adapun. Fraksi PDIP sendiri mengaku akan mengikuti Undang-Undang (UU) MD3.
"Insya allah kalau tidak ada aral, tidak ada halangan, tidak ada hambatan, Mbak Puan Maharani untuk kedua kalinya memimpin DPR RI," kata Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 1 Oktober 2024.
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI itu juga memgungkap beberapa pimpinan lainnya. Dia menuturkan, dari Fraksi Partai Gerindra terdapat Sufmi Dasco Ahmad; Fraksi Partai Golkar terdapat Adies Kadir; Fraksi Partai NasDem terdapat Saan Mustofa; dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Adinda Reza.
"Sekelumit tentu dari Gerindra Pak Dasco, Golkar nampaknya menurut hemat saya, yang saya dengar Adies Kadir, dari NasDem saya dengar juga ada Saan Mustofa, dan dari PKB mantan Ketua Komisi VI, Adinda Reza," ungkapnya.
Kendati begitu, Said enggan menerka siapa calon Ketua Banggar yang hendak mengganti posisinya di periode DPR RI 2024-2029. Dia mengaku, susunan Ketua Banggar masih terlalu dini dibicarakan.
"Belum lah terlalu jauh. Ini baru awal pasti pimpinan DPR dulu," tutupnya.
Pimpinan Sementara Berdasarkan Ketetapan KPU
Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Rahman Hadi, mengumumkan bahwa posisi pimpinan sementara DPD RI dipegang oleh anggota tertua sebagai ketua dan anggota termuda sebagai wakil ketua. Pengumuman ini disampaikan dalam prosesi pelantikan anggota terpilih MPR, DPR, dan DPD di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Anggota DPD RI tertua saat ini adalah Ismeth Abdullah, 78 tahun, dari Daerah Pemilihan Kepulauan Riau, sedangkan anggota termuda berusia 22 tahun bernama Larasati Moriska yang berasal dari Daerah Pemilihan Kalimantan Utara.
“Pimpinan sementara ini berdasarkan ketetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1412 Tahun 2024 tentang Penetapan Anggota DPR, DPD, dan MPR terpilih,” kata Rahman.
Penunjukan ketua dan wakil ketua sementara ini mengacu pada Pasal 60 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), yang telah diubah terakhir melalui UU Nomor 13 Tahun 2019.
Dengan demikian, pengucapan sumpah janji untuk masa jabatan 2024-2029 dipandu oleh Ketua Sementara Ismeth Abdullah dan Wakil Ketua Sementara Larasati Moriska. Keduanya akan memimpin DPD hingga pemilihan pimpinan definitif, yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa malam pukul 19.00 WIB.(*)