Logo
>

AAUI Tegaskan TPL Menjadi Asuransi Wajib Seluruh Pengendara

Ditulis oleh KabarBursa.com
AAUI Tegaskan TPL Menjadi Asuransi Wajib Seluruh Pengendara

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Rencana pemerintah menerbitkan aturan tentang asuransi third party liability (TPL) bagi kendaraan bermotor, mendapat tanggapan dari Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI). Mereka menyebut, asuransi TPL telah menjadi kewajiban yang harus dimiliki oleh seluruh pengendara di negara-negara maju.

    Direktur Eksekutif AAUI Bern Dwiyanto, menjelaskan bahwa TPL merupakan asuransi Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga yang memberikan pertanggungan risiko atas tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga seandainya mengalami kecelakaan lalu lintas.

    “Jika dibandingkan dengan negara-negara yang sudah maju, Third Party Liability Insurance sudah menjadi suatu asuransi yang wajib dimiliki seluruh pengendara,” kata Bern saat dihubungi KabarBursa, Minggu, 21 Juli 2024.

    Bern menilai, asuransi wajib TPL ini diyakini dapat mengurangi beban keuangan pemerintah dalam memberikan kompensasi kepada korban kecelakaan lalu lintas. Adapun konpensasi kecelakaan akan ditanggung oleh perusahaan asuransi swasta sekaligus memberikan bantuan keuangan kepada korban kecelakaan atau keluarganya.

    “Peraturan itu akan mengatur agar jenis asuransi TPL ini dikenakan secara wajib bagi seluruh pemilik kendaraan, agar dapat memberikan tanggung jawab berupa biaya pengobatan untuk korban luka, santunan bagi ahli waris korban meninggal, maupun penggantian kerugian material akibat kecelakaan yang disebabkannya,” jelas dia.

    Lebih jauh, kata Bern, AAUI tengah mendorong pelaku industri asuransi umum agar siap menyediakan layanan TPL. Juga, terus berupaya meningkatkan literasi masyarakat tentang pentingnya proteksi lalu lintas.

    “Kami mempersiapkan para pelaku industri asuransi untuk mendukung third part liability sebagai asuransi wajib serta meningkatkan literasi masyarakat pentingnya proteksi atas berbagai resiko lalu lintas,” tutupnya.

    Ojol Tolak TPL

    Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menolak rencana kewajiban asuransi bagi kendaraan bermotor. Pasalnya, kewajiban asuransi kendaraan bermotor dinilai akan menambah beban pengeluaran para pengemudi ojek online (ojol).

    Ketua SPAI Lily Pujiati menegaskan, kewajiban asuransi TPL akan sangat membebani pekerja angkutan online, baik ojol, taksi online, maupun kurir. Apalagi, kata Lily, para pekerja memiliki pendapatan dan tarif yang tidak menentu akibat status kemitraan dengan pihak aplikator.

    “Sehingga kami tidak memperoleh pendapatan yang layak berupa upah minimum seperti halnya mereka yang bekerja dengan status pekerja,” kata Lily kepada KabarBursa, Sabtu, 20 Juli 2024.

    Kehadiran asuransi TPL, kata Lily, jelas sangat membebani para pelaku ojol. Di samping menambah beban pengeluran, dia juga meyakini pihak aplikator tidak akan menanggung kewajiban tersebut.

    Kerenanya, Lily menolak kewajiban usuransi TPL dan regulasi lainnya yang mewajibkan para pekerja membayar iuran sebagaimana rencana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Di sisi lain, dia juga menuntut pemerintah untuk segera menaikan status pengemudi ojol sebagai pekerja sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

    “Kami menolak kewajiban asuransi kendaraan dan aturan lainnya yang memberatkan seperti potongan Tapera dan rencana kenaikan harga BBM,” ujarnya.

    “Kami juga menuntut pemerintah peduli pada kami dengan mengangkat status kami sebagai pekerja sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan, supaya ada kepastian pendapatan dan hak-hak pekerja bagi kami,” tutupnya.

    Pemerintah Godok TPL

    Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menuturkan, program asuransi wajib, termasuk asuransi kendaraan, tinggal menanti terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum pelaksanaannya, seperti ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan program.

    Ogi menuturkan, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) memberikan kewenangan bagi pemerintah untuk membentuk program asuransi wajib sesuai dengan kebutuhan, di antaranya mencakup asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability/TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.

    “Dalam persiapannya, tentu diperlukan kajian mendalam terlebih dahulu mengenai program asuransi wajib yang dibutuhkan. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan program asuransi wajib tersebut akan diatur dengan PP setelah mendapat persetujuan dari DPR,” kata Ogi dalam keterangannya, beberapa waktu lalu.

    Dalam UU P2SK dinyatakan bahwa setiap amanat UU P2SK, tutur Ogi, diikuti dengan penyusunan peraturan pelaksanaan yang penetapannya paling lama dua tahun sejak UU P2SK diundangkan. Setelah PP diterbitkan, OJK akan menyusun peraturan implementasi terhadap program asuransi wajib tersebut.

    Ogi menuturkan, program asuransi wajib TPL bertujuan untuk memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada Masyarakat lantaran kliamnya bersifat mengurangi beban material yang ditanggung oleh pemilik kendaraan dan diyakini mampu membentuk perilaku berkendara yang lebih baik.

    “Dengan meningkatnya perlindungan terhadap risiko, masyarakat akan lebih terlindungi dan merasa lebih aman, serta juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan,” tutup Ogi.(ndi/*)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi