KABARBURSA.COM - Anggota Komisi XII DPR RI, Ateng Sutisna, melontarkan desakan keras kepada pemerintah agar melakukan peninjauan ulang secara komprehensif atas izin pengelolaan panas bumi di Wilayah Kerja Panas Bumi Telaga Rano, yang terletak di Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara.
Seruan itu mengemuka menyusul pemberian konsesi kepada PT Ormat Geothermal Indonesia, perusahaan yang disebut memiliki jejaring afiliasi korporasi global berakar pada Israel. Isu ini tak sekadar administratif. Ia menjelma menjadi perdebatan etis yang lebih luas.
Ateng mengingatkan, ambisi besar transisi energi nasional tak boleh tereduksi menjadi sekadar perburuan angka dalam bauran energi hijau. Ada dimensi moral yang tak bisa dinegosiasikan. Pembangunan energi, tegasnya, harus berjalan seiring dengan proteksi lingkungan hidup, penghormatan terhadap masyarakat adat, serta konsistensi politik luar negeri Indonesia yang menolak kolonialisme dalam segala bentuknya.
“Atas nama energi hijau, kita tidak boleh abai terhadap risiko ekologis dan implikasi sosial yang kasatmata. Kebijakan energi mesti tunduk pada etika lingkungan dan kedaulatan moral bangsa,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Dalam pernyataan resminya, ia menekankan urgensi uji kelayakan menyeluruh—due diligence—atas rekam jejak korporasi penerima konsesi. Konstitusi Indonesia, katanya, secara eksplisit memandatkan penghapusan penjajahan di muka bumi dan menegaskan keberpihakan terhadap bangsa-bangsa tertindas, termasuk Palestina. Prinsip tersebut bukan retorika. Ia fondasi ideologis negara.
“Menyerahkan pengelolaan sumber daya strategis kepada entitas dengan beban geopolitik sensitif tanpa kalkulasi matang adalah bentuk kelengahan kebijakan. Integritas moral bangsa tidak boleh dikompromikan,” tandasnya.
Sorotan tak berhenti pada dimensi geopolitik. Politisi itu juga mengungkap kegelisahan mendalam atas potensi eksploitasi di kawasan Telaga Rano yang berada dalam bentang ekoregion Wallacea. Kawasan ini dikenal sebagai habitat spesies endemik langka, termasuk Burung Bidadari Halmahera (Semioptera wallacii). Lanskapnya rapuh. Ekosistemnya presisi.
Di sisi lain, wilayah tersebut menjadi ruang hidup Masyarakat Adat Suku Sahu yang menggantungkan keberlanjutan agraris serta tradisi budaya—termasuk ritual syukuran panen Orom Sasadu—pada kelestarian hutan dan mata air. Pembukaan konsesi seluas 16.650 hektare dinilai berisiko menginterupsi sistem hidrologi alami, menggerus debit air tawar bagi pertanian, dan pada akhirnya mengoyak tatanan sosial serta identitas kultural masyarakat setempat.
“Hutan Halmahera Barat bukan sekadar komoditas investasi. Ia benteng ekologis sekaligus ruang peradaban yang wajib dijaga negara,” ujarnya.
Merespons situasi tersebut, ia menyatakan akan memperjuangkan langkah-langkah konkret di parlemen. Pertama, mendesak Kementerian ESDM untuk mencabut Keputusan Menteri ESDM Nomor 8.K/EK.04/MEM.E/2026 dan membekukan seluruh izin kerja PT Ormat Geothermal Indonesia di Halmahera Barat. Komisi XII, lanjutnya, akan memanggil kementerian terkait dalam Rapat Dengar Pendapat guna meminta klarifikasi atas metodologi lelang yang dianggap mengabaikan resistensi sosial serta dimensi geopolitik.
Kedua, mendorong Kementerian Lingkungan Hidup mempercepat proses alih status Telaga Rano menjadi kawasan konservasi berbasis perlindungan ekosistem dan tata kelola masyarakat adat.
Ketiga, mengingatkan seluruh pemangku kepentingan agar tidak memaksakan survei seismik maupun pembebasan lahan yang berpotensi memantik friksi horizontal di Halmahera Barat.
“Transisi energi adalah keniscayaan nasional. Namun implementasinya harus berkeadilan, transparan, serta menghormati kedaulatan masyarakat adat. Komisi XII DPR RI tidak akan surut dalam mengawal mandat ini,” pungkasnya.(*)