KABARBURSA.COM - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono, menyatakan bahwa sebanyak 87 kasus mafia tanah menjadi target operasi pada tahun 2024.
"Pada tahun 2024 ini, ada 87 kasus mafia tanah yang menjadi target operasi. Ada kenaikan lima TO dari sebelumnya 82 target operasi," ujar AHY dikutip di Jakarta, Senin 14 Juli.
Dari 87 kasus yang tengah diproses, 47 kasus telah memasuki penetapan tersangka, baik P19 (berkas perkara dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi) maupun P21 (berkas perkara telah lengkap setelah dilakukan penyidikan tambahan sesuai petunjuk dari penuntut umum).
"Dengan jumlah tersangka sebanyak 92 orang," kata AHY.
Khusus untuk tahap P21, terdapat 21 kasus mafia tanah yang menjadi target operasi dengan jumlah tersangka 36 orang. Luas objek tanah yang terlibat mencapai 198 hektar, dengan potensi kerugian negara dan masyarakat yang berhasil diselamatkan senilai Rp5,16 triliun.
Di Jawa Tengah, AHY mengungkapkan terdapat dua kasus mafia tanah. Modus operandi kasus pertama adalah pemalsuan akta otentik mengenai pengalihan kepemilikan hak.
Lahan seluas 82,6 hektar tersebut seharusnya dikembangkan sebagai kawasan industri, mencakup pembangunan infrastruktur reservoir, jaringan pipa, serta sejumlah pabrik.
Kasus kedua melibatkan penipuan dan/atau penggelapan dalam jual beli tanah kavling seluas 121 meter persegi.
"Saat ini, berkas perkara kedua kasus itu sudah melewati tahapan P21 (berkas lengkap)," kata AHY.
Dari pengungkapan kedua kasus tersebut, AHY menyebut negara dan masyarakat berhasil menghindari kerugian senilai Rp3,417 triliun.
"Jumlah tersebut berasal dari harga tanah, nilai investasi usaha, termasuk pendapatan negara atas pajak," katanya.
Pemberantasan mafia tanah merupakan tugas empat pilar, yaitu Kementerian ATR/BPN, aparat penegak hukum, lembaga peradilan, dan pemerintah daerah.
Selain itu, masyarakat juga dapat berperan dalam pemberantasan mafia tanah dengan mendaftarkan tanah untuk mendapatkan sertifikatnya.
"Pastikan bahwa hak kepemilikan tanah yang akan diproses sesuai dengan data asli yang sah," tutup AHY.
Tingkatkan Minat Investasi
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY, menyoroti urgensi memberikan kepastian hukum terhadap seluruh bidang tanah di Indonesia. Menurutnya, kepastian ini tidak hanya penting tetapi juga bermanfaat dalam meningkatkan minat investasi di Tanah Air.
“Untuk mendatangkan investasi, kita harus memberikan kepastian atau certainty kepada para investor. Jangan sampai ketika investasi sudah masuk, tiba-tiba lahannya diserobot atau terlibat dalam sengketa yang disebabkan oleh mafia tanah atau alasan lainnya,” kata AHY dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin 13 Mei 2024.
Pemerintah terus berupaya agar Indonesia dapat mencapai status negara maju pada tahun 2045. Salah satu strategi yang ditekankan adalah meningkatkan perekonomian negara.
“Saat ini, pendapatan Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia menempatkannya pada peringkat ke-16 di dunia, sehingga Indonesia termasuk dalam negara G20. Kami berharap, dengan pertumbuhan yang positif, pada tahun 2045 kita dapat masuk dalam lima besar,” ujarnya.
Selain fokus pada PDB, Menteri ATR/Kepala BPN juga menegaskan pentingnya pendapatan perorangan di Indonesia. Dalam upaya mencapai tujuan tersebut, Kementerian ATR/BPN telah melaksanakan program Reforma Agraria.
“Kami juga berupaya mewujudkan keadilan ekonomi. Salah satu hal mendasar bagi rakyat adalah memiliki aset tanah. Program redistribusi tanah dalam kebijakan Reforma Agraria bertujuan untuk secara signifikan mengurangi kemiskinan struktural yang terus berlanjut dari generasi ke generasi,” jelas AHY.
Dalam konteks ini, Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) siap menyediakan iklim investasi yang kondusif di Indonesia dengan memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi para investor.
“Pemberian kepastian hukum terkait pertanahan secara langsung dapat meningkatkan perekonomian Indonesia dengan mendorong kebijakan investasi. Tanah merupakan elemen fundamental dalam segala aspek, sehingga memberikan kepastian hukum terkait pertanahan dapat menarik minat investasi,” tegasnya.
Menteri ATR/Kepala BPN juga menekankan bahwa pembangunan di wilayah ujung timur Indonesia, khususnya Papua, tidak dapat terus bergantung pada dana Otonomi Khusus (Otsus) dari pemerintah pusat. Oleh karena itu, program hilirisasi di Papua menjadi solusi penting untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang merata.
“Dana Otsus hanya memberikan bantuan kepada warga Papua, yang bertujuan untuk menyamakan kedudukan mereka dengan warga di wilayah lain. Pembangunan yang berkelanjutan harus diperjuangkan, dan prospek bagi Papua sangatlah cerah,” paparnya.
AHY menyatakan bahwa tindakan penegakan hukum terhadap mafia tanah sangat dinantikan oleh masyarakat. Menurutnya, mafia tanah telah lama menjadi penyebab ketidakadilan yang menimbulkan ketidaknyamanan di tengah-tengah masyarakat.
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.