KABARBURSA.COM - Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) menyambut baik terkait kemitraan ekonomi komprehensif antar Indonesia dan Uni Eropa (IEU-CEPA). Namun, mereka mengkhawatirkan perihal perjanjian ini. Wakil Ketua Umum API, David Leonardi, mengungkapkan perjanjian dagang dengan Uni Eropa akan menguntungkan bagi produsen pakaian jadi Indonesia.
David mengatakan, Indonesia memiliki tiga pasar utama ekspor pakaian jadi. Di antaranya adalah Amerika Serikat, Uni Eropa, dan Jepang.
"Berdasarkan catatan value ekspor pakaian jadi Indonesia, 3 pasar utama ekspor pakaian jadi Indonesia adalah Amerika Serikat (54,46 persen), Uni Eropa (12,22 persen), dan Jepang (8,83 persen)," ujarnya kepada Kabar Bursa, Jumat, 2 Agustus 2024.
Perjanjian dagang ini, kata David, diharapkan menjadi dorongan eksportir industri pakaian jadi Indonesia untuk meningkatkan aktivitas produksi.
"Sehingga berimbas positif pada utilitas dan penyerapan kembali tenaga kerja," ungkap David.
Namun begitu, David sedikit mengkhawatirkan jika perjanjian ini rampung. Dia memperkirakan, akan ada hambatan non tarif yang diberlakukan Uni Eropa ke seluruh eksportir di dunia.
"Memang beberapa produk dikenai pajak 5 sampai 6 persen. Namun, jika benar bawah IEU-CEPA akan mereduksi tarif menjadi 0 persen, maka yang perlu dikhawatirkan adalah hambatan non-tarif yang dikenakan oleh Uni Eropa untuk seluruh eksportir dunia yang akan mengekspor ke Eropa," ungkapnya.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan menyebut beberapa langkah strategis telah dilakukan pihaknya untuk meningkatkan ekspor. Salah satunya adalah penyelesaian Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Indonesia dan Uni Eropa (IEU-CEPA). Menurutnya jika perjanjian ini selesai, maka produk pakaian dan alas kaki akan bebas pajak jika memasuki Uni Eropa.
"Kita selesaikan diplomasi perjanjian dagang terutama dengan Uni Eropa. Dengan perjanjian ini, pakaian dan alas kaki yang awalnya dikenai pajak 5 hingga 6 persen saat masuk Eropa akan menjadi 0 persen. Mudah-mudahan September ini selesai," kata Zulkifli.
Pakaian jadi memang menjadi fokus pemerintah belakangan ini. Sebelumnya, produk ini masuk ke dalam yang diawasi satgas impor ilegal .
Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Impor Ilegal. Langkah ini diharapkan dapat memberantas peredaran barang impor ilegal yang marak di Indonesia. Satgas ini terdiri dari 11 anggota yang mewakili berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Perindustrian, Kejaksaan Agung, Polri, Kementerian Keuangan, serta pemerintah kota dan provinsi.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, menjelaskan bahwa tujuan utama dari Satgas Impor Ilegal adalah untuk melakukan penyelidikan terhadap masuknya barang impor ilegal serta melakukan klarifikasi terhadap pelaku usaha yang diduga melakukan pelanggaran dalam aktivitas impor.
“Pembentukan Satgas ini bertujuan untuk menciptakan langkah strategis dan memperkuat pengawasan terhadap barang-barang tertentu yang tunduk pada tata niaga khusus,” kata Zulkifli Hasan dalam konferensi pers di Gedung Kemendag, Jakarta, Jumat, 19 Juli 2024.
Lebih lanjut, Mendag Zulkifli menyatakan, bahwa tidak semua jenis barang impor akan berada di bawah pengawasan Satgas. Fokus pengawasan akan difokuskan pada barang-barang tertentu seperti tekstil dan produk tekstil, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik, serta barang tekstil yang sudah jadi lainnya.
“Pengawasan ini akan difokuskan pada importir dan distributor,” jelas sang menteri.
Adapun dasar hukum dari pembentukan Satgas ini adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021.
Mengutip dari Kepmendag tersebut, Jumat, 26 Juli 2024, berikut adalah daftar tugas Satgas Barang Impor Ilegal:
- Inventarisasi Permasalahan. Melakukan inventarisasi permasalahan terkait dengan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impor.
- Penetapan Sasaran dan Prosedur Kerja. Menetapkan sasaran, program, dan prosedur kerja dalam melaksanakan pengawasan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impor.
- Koordinasi Lintas Sektoral. Melakukan koordinasi lintas sektoral dalam rangka persiapan pengawasan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impor.
- Pengumpulan Data dan Informasi. Mengumpulkan data dan informasi dalam rangka pengawasan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impor.
- Pengawasan Barang. Melakukan kegiatan pengawasan terhadap barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impor, baik secara bersama-sama dengan kementerian/lembaga terkait maupun sendiri-sendiri sesuai dengan kewenangan.
- Pemeriksaan Perizinan. Melakukan pemeriksaan Perizinan Berusaha dan/atau persyaratan terhadap barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impor.
- Proses Klarifikasi. Melakukan proses klarifikasi terhadap pelaku usaha terkait dengan dugaan pelanggaran tata niaga impor.
- Rekomendasi Tindak Lanjut. Memberikan rekomendasi tindak lanjut hasil pengawasan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(*)