Logo
>

Arsjad Rasjid tak lagi Menyalonkan Diri sebagai Ketua Umum Kadin

Ditulis oleh KabarBursa.com
Arsjad Rasjid tak lagi Menyalonkan Diri sebagai Ketua Umum Kadin

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Arsjad Rasjid, memastikan dirinya tidak akan maju kembali sebagai Ketua Umum Kadin pada Musyawarah Nasional (Munas) mendatang.

    “Saya tidak akan maju lagi jika Munas digelar. Jabatan ini bukan untuk dipertahankan demi kekuasaan, karena Kadin harus tetap solid dan bersatu,” kata Arsjad di acara Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) 2024 di Pullman Hotel Central Park, Jakarta, Jumat, 29 November 2024.

    Ia menegaskan bahwa Kadin harus terus mematuhi undang-undang dan peraturan yang berlaku. Komitmen ini, menurutnya, juga sejalan dengan pesan Presiden Prabowo Subianto saat kunjungan kerja ke China.

    “Presiden menegaskan, Kadin harus satu dan solid,” ungkapnya.

    Arsjad juga mengungkapkan kekhawatirannya atas dampak kisruh internal Kadin yang telah menjadi perhatian internasional.

    Dalam berbagai forum global yang dihadirinya, persoalan internal Kadin sering menjadi sorotan. Hal ini, menurutnya, dapat mempengaruhi persepsi global terhadap Indonesia dan mengancam target ekonomi nasional, seperti investasi dan pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen.

    “Kita sudah berupaya membangun citra baik Indonesia melalui acara seperti B20 Indonesia Summit 2022 dan ASEAN Business & Investment Summit 2023. Namun, dinamika internal seperti ini dapat merusak kepercayaan dunia usaha internasional,” katanya.

    Arsjad berharap konflik internal dapat segera diakhiri, dengan seluruh pengusaha bersatu untuk mendukung kepentingan ekonomi nasional.

    Ia juga menekankan bahwa Rapimnas kali ini akan menjadi momen untuk mengevaluasi program kerja Kadin, merancang rencana 2025, serta mencari solusi atas dinamika organisasi.

    Seperti diketahui, Kadin sempat dilanda dualisme kepemimpinan antara Arsjad Rasjid, yang masa jabatannya hingga 2026, dan Anindya Bakrie, yang terpilih dalam Musyawarah Luar Biasa (Munaslub) pada 14 September 2024. Arsjad menilai Munaslub tersebut ilegal, sehingga pengangkatan Anindya Bakrie dianggap tidak sah.

    Untuk meredakan konflik, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mempertemukan keduanya pada 27 September 2024. Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa Munas Kadin akan digelar setelah pelantikan presiden terpilih, dengan waktu dan lokasi yang akan disesuaikan berdasarkan keputusan pemerintah.

    “Kesepakatan ini menunjukkan komitmen untuk menjaga kesatuan Kadin dan fokus pada kepentingan nasional,” ujar Arsjad melalui unggahan di media sosialnya, Senin, 30 September 2024.

    Munaslub Kubu Anindya Bakrie Digugat 18 Kadin Provinsi

    Diberitakan sebelumnya, sebanyak 18 Ketua Umum Kadin Provinsi resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan tersebut terkait pelaksanaan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) 2024 yang dinilai melanggar Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.

    Para penggugat meliputi Ketua Umum Kadin dari Provinsi Jawa Barat, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Gorontalo, Bengkulu, Papua Barat Daya, Jawa Timur, Papua Barat, Maluku Utara, Maluku, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Riau, Kalimantan Timur, Papua, Jambi, Kalimantan Selatan, dan DKI Jakarta.

    Kuasa hukum para penggugat, Denny Kailimang menjelaskan bahwa pihak yang digugat mencakup Akbar Himawan Bukhari selaku Ketua Panitia Penyelenggara Munaslub 2024, H Muhammad Iqbal sebagai Ketua Panitia Pengarah, Bayu Priawan Djokosoetono sebagai Ketua Panitia Pelaksana, dan H.A.M. Nurdin Halid sebagai Ketua Sidang Munaslub. Selain itu, Anindya Novyan Bakrie turut disebut sebagai tergugat.

    Menurut Denny, pelaksanaan Munaslub tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam Pasal 18 ayat (1) dan (2) Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022.

    “Penyelenggaraan Munaslub harus melalui prosedur tertentu yang tidak dipenuhi oleh para tergugat,” kata Denny Kailimang, Selasa, 26 November 2024.

    Denny kemudian memaparkan tiga syarat utama yang harus dipenuhi dalam penyelenggaraan Munaslub berdasarkan Pasal 18 Keppres 18/2022:

    Pertama, Surat Peringatan Tertulis. Denny menjelaskan, penyelenggaraan Munaslub harus diawali dengan pemberian surat peringatan tertulis. Surat tersebut harus didahului oleh keputusan dalam rapat Dewan Pengurus Kadin Provinsi untuk pemberian peringatan.

    “Kedua permintaan secara resmi. Dalam hal ini harus ada permintaan dari setidaknya separuh jumlah Kadin Provinsi dan setengah jumlah anggota luar biasa tingkat nasional yang berpartisipasi dalam Musyawarah Nasional (Munas) terakhir,” jelasnya.

    Dan, ketiga, Komposisi Peserta Munaslub. Munaslub wajib dihadiri oleh Ketua Umum Dewan Pengurus Kadin Provinsi secara ex officio dan utusan Kadin Provinsi yang dipilih melalui Rapat Dewan Pengurus Lengkap Kadin Provinsi, yang diagendakan khusus menjelang Munaslub.

    Denny menegaskan bahwa para penggugat tidak pernah meminta maupun mengusulkan pelaksanaan Munaslub 2024.

    “Para penggugat juga tidak pernah memberikan teguran tertulis kepada Dewan Pengurus Kadin Indonesia, apalagi mengirimkan utusan untuk hadir dalam Munaslub,” kata Denny.

    Lebih lanjut, ia menambahkan, bahwa 18 Ketua Kadin Provinsi bersama tiga Ketua lainnya secara tegas menolak penyelenggaraan Munaslub tersebut. Mereka menilai pelaksanaan Munaslub tidak hanya melanggar AD/ART, tetapi juga berpotensi memecah-belah organisasi.

    Dalam pandangan para penggugat, tindakan para tergugat merupakan bentuk perbuatan melawan hukum karena melanggar Pasal 18 ayat (2) dan (7) Keppres 18/2022.

    “Tindakan ini tidak hanya ilegal, tetapi juga merugikan para penggugat secara langsung. Penyelenggaraan Munaslub menciptakan kegaduhan yang mengganggu stabilitas dan keutuhan organisasi Kadin Indonesia,” jelas Denny.

    Ia juga mengkritik langkah para tergugat sebagai upaya memecah-belah struktur Kadin. “Munaslub ini berpotensi memporak-porandakan organisasi yang seharusnya menjadi wadah tunggal sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 dan Keppres 18/2022,” tegasnya.

    Denny menyatakan dengan tegas bahwa Kadin Indonesia hanya memiliki satu struktur kepengurusan yang sah, yaitu Kadin Indonesia periode 2021-2026.

    “Sebagai satu-satunya wadah dunia usaha, Kadin Indonesia memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga integritas dan stabilitas organisasi. Oleh karena itu, tindakan para tergugat ini harus dihentikan demi kebaikan bersama,” pungkasnya. (*)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi